Mesuji, gemasamudra.com- akibat korupsi dana desa (DD) kepala desa Sido mulyo Muammar s.pd kini menjadi DPO Polda Lampung polres Mesuji.
Nama Muammar s.pd bin rusno
nomor identitas 1602131603800002
Kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) jenis kelamin laki-laki tempat tanggal lahir : karang Menjangan 16 Maret 1989 (34 tahun) pekerjaan terakhir atau dulu wiraswasta (kepala Desa Sidomulyo) a. tinggi/berat: 165 cm/50 kg, b. Rambut: lurus, c. Bentuk tubuh: gempa, d. Warna kulit: sawo matang, e.: hitam.
Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa (DD) apbdes Desa Sidomulyo kec, Mesuji kab, Mesuji tahun anggaran 2020 dan 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 subsider 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Desa Sidomulyo kec. Mesuji kab. Mesuji, selama bulan Januari s.d. Desember tahun 2020 dan tahun 2021.
Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi laporan polisi nomor : LP /01-A / 1 / 2023 / Polda Lampung / resort Mesuji / SPK Y, tanggal 31 Januari 2023.
Diharapkan untuk masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut untuk segera menghubungi kantor kepolisian dengan nomor HP 0812 7130 7877 atau 0853 7797 2931…
Red,(tim)