Jember, GemaSamudra – tak terima makam nenek Ti’ah dibongkar akhirnya pihak keluarga menempuh jalur hukum dengan melaporkan SA mantan kades tugusari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember kepada Polsek bangsalsari pada senin ( 26/02/ 2024).
Asmat ( 55 ) anak dari nenek Ti’ah ditemani beberapa kerabatnya mendatangi Polsek Bangsalsari untuk menindaklanjuti kasus pembongkaran makam almarhumah nenek Ti’ah warga Dusun Krajan Desa tugu Sari Kecamatan Bangsalsari Jember.
Pada Sabtu 24/02/ 2024 Sudah diberitakan bahwasanya nenek Ti’ah yang baru saja dikubur selama 7 jam terpaksa dipindahkan ke lahan lain .
Pembongkaran kuburan itu terjadi gara-gara SA (mantan kepala desa tugusari) yang mengklaim pemilik tanah kuburan tersebut tidak berkenan dirasa almarhumah nenek Ti’ah dikuburkan di lahan yang diklaim miliknya.
Asmat merasa keberatan atas pembongkaran kuburan orang tuanya karena tanah kuburan itu bukan merupakan hak milik perorangan melainkan sudah sejak lama menjadi lahan kuburan keluarga dan masyarakat sekitar.
Itu hak milik orang tua saya siapa saja yang meninggal bisa dikuburkan di tempat itu pesan kakek dulu, imbuhnya.
Kami berupaya menempuh jalur hukum kata Asmat karena pihak keluarga tidak merasa menjual kuburan kepada SA.
Yang diminta hanya serumpun baru yang ikut sama SA bukan dijual tapi dikasih ujarnya.
Asmat merasa tidak perlu melakukan mediasi dengan pihak SA karena tanah kuburan itu merupakan hak milik keluarga.
Tidak perlu melakukan mediasi karena kita punya hak untuk menguburkan keluarga yang meninggal di tempat tersebut.
Sesampainya di Polsek Bangsalsari Asmat bersama kerabatnya diterima oleh Kanit reskrim Polsek Bangsalsari Polres Jember Aipda Beny Setiawan.
Menurut beny kedatangan Asmat yang ditemani sumila dan suari untuk melaporkan kejadian 2 hari yang lalu Sabtu (24/02/2024).
Orang tua Ibu sumila ini yang meninggal dunia dimakamkan di tempat yang menurutnya masih menjadi hak milik keluarganya ungkap beni.
Lanjut beni tanah tersebut ternyata memang berawal dari tanah warisan yang oleh salah satu ahli waris tanah tersebut sudah dijual kepada pihak lain SA tahun 2018.
Namun ada suatu perjanjian atau kesepakatan yang mungkin tidak kita diketahui oleh keluarga besarnya bahwa yang dijual sebatas tanah pekarangan yang berbatasan dengan tanah pemakaman ujarnya.
Meskipun pihak keluarga almarhumah nenek Ti’a tidak menjual tanah pemakaman,karena akan dijadikan sebagai pemakaman keluarga,kata beny.
namun SA sebagai pembeli mengklaim bahwa ikut membeli tanah kuburan yang dimaksud.
Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan setelah kekeluargaan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara keluarga.
Terkait permasalahan batas tanah yang di soal sumilah kata beny pihaknya minta untuk membawa data-data pendukung, misalnya fotokopi akta jual beli yang di situ menyatakan batas-batas tanah yang dijual kepada saudara SA.
jika memang ada data pendukungnya kata Beny pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Jember dan badan pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran.
Sehingga ada suatu kepastian hak-hak siapa ke depannya,supaya tidak muncul lagi permasalahan karena tanah pemakaman tersebut sebagai tanah pemakaman keluarga.
Beny menghimbau agar Masyarakat khususnya masyarakat Dusun krajan Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari mempercayakan kepada kepolisian dan tidak melakukan kegiatan yang akan menjadi konflik. (Agus Aidan)