Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 23 Feb 2024 20:54 WIB ·

Karena Menipu, Salah Satu Oknum LSM di Jember ditangkap Polisi


Karena Menipu, Salah Satu Oknum LSM di Jember ditangkap Polisi Perbesar

Jember, GemaSamudra – Oknum anggota LSM berinisial TA, 44 tahun warga Desa Petung Kecamatan Bangsalsari Jember, di bekuk polisi ia ditangkap karena Kasus penipuan berkedok penggemukan sapi.

Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Sumargo mengatakan “pada tanggal 10 Mei 2023 lalu tersangka mendatangi korban bernama Niman Abdul Rahman Wahid warga desa tugusari Kecamatan Bangsalsari tersangka sedang membutuhkan uang”.

Kemudian tersangka menawarkan dua ekor sapi kepada korban seharga Rp.23.750.000 korban yang langsung percaya menyetujui hingga terjadi transaksi jual beli dua ekor sapi.

Klik Gambar

Kendati sudah dijual tersangka membujuk korban agar dua ekor sapi tersebut tidak diambil tersangka berjanji akan menggemukkan dua ekor sapi tersebut dengan perjanjian bagi hasil.

Baca Juga :   Masyarakat Suco Mempunyai RTH Tempat Bermain yang Unik

pada tanggal 26 Januari 2024 lalu korban yang sedang membutuhkan uang mendatangi tersangka, korban akan menjual dua ekor sapi yang sebelumnya dipelihara tersangka, Namun ternyata dua ekor sapi tersebut sudah tidak ada.

korban terus menagih namun hanya diberi janji Janji saja,  tersangka terus menghindar dan berjanji, kata Joko Jum’at 23 Februari 2024.

Baca Juga :   Ujian Kenaikan Tingkat dari Hijau ke Putih PSHT Ranting Ajung di ikuti 172 Siswa Berjalan dengan Sukses

karena tak kunjung memberikan kepastian korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek Bangsalsari setelah melakukan penyelidikan akhirnya terungkap bahwa dua ekor sapi yang dijual kepada korban ternyata bukan milik tersangka,

Dua ekor sapi tersebut diketahui milik warga desa kemuningsari lor Kecamatan Panti Kabupaten Jember, tersangka Menggemukkan sapi milik Soleh lalu dijual kepada korban seniman Abdul Rahman Wahid.

Pada Januari 2024 2 ekor sapi yang masih dipelihara tersangka diambil oleh Soleh lalu jual kepada orang lain dari hasil penjualan terus mereka mendapatkan bagi hasil 6 juta.

Baca Juga :   Merasa ditipu oleh Oknum Dealer MPM Motor Sumbersari Warga Jenggawah Lapor Polisi

Selanjutnya polisi menangkap tersangka di rumahnya pada tanggal 21 Februari 2024 lalu tersangka yang diketahui merupakan oknum salah satu LSM di Jember ini Sekarang mendekam di tahanan Polsek Bangsalsari.

Tersangka kami Jerat pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tersangka terancam 4 tahun penjara, Pungkasnya.(Agus Aidan)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 122 kali

Baca Lainnya

Upacara Sertijab Kapolres Jember yang digelar di lapangan apel Mapolres Jember, dipimpin Langsung Kapolda Jatim.

16 April 2025 - 13:41 WIB

Kasi Kurikulum Dan Penilaian Dinas Kabupaten Jember Berikan Motivasi Terhadap Lembaga SDN Di Bangsalsari Lewat Pantun Uniknya

16 April 2025 - 01:54 WIB

Caleg DPRD PAW Fraksi PKB didatangi KPU Jember Untuk Verifikasi Berkas dan Kesanggupan.

15 April 2025 - 15:19 WIB

Polsek Ajung bersama masyarakat melaksanakan penanganan pohon tumbang

12 April 2025 - 18:06 WIB

Tidak Butuh Lama Langkah Sat Set Wes Polsek Ajung Dalam Menangani Pelaporan Pencurian

11 April 2025 - 18:34 WIB

PSHT Ranting Sukowono Gelar Halal Bihalal di Padepokan Sukowono

11 April 2025 - 14:55 WIB

Trending di Daerah