Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Des 2023 13:12 WIB ·

Pj Bupati Tubaba Resmi Tetapkan Perda RTRW 2023-2043


Pj Bupati Tubaba Resmi Tetapkan Perda RTRW 2023-2043 Perbesar

Tulang Bawang Baratgemasamudra.com

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) 2023-2043 akhirnya resmi ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda RTRW tersebut diresmikan Penjabat (Pj) Bupati Tubaba Drs. M. Firsada pada 22 November 2023 dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Tubaba Ir. Novriwan Jaya pada 23 November 2023.

Klik Gambar

Hal ini didasarkan dengan adanya pemberian Nomor Register oleh Gubernur Lampung dengan Nomor : 03/1436/TBB/2023, serta Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/8023/OTDA tangga 21 November 2023.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Tubaba Budi Sugiyanto, S.H., M.H. mengungkapkan penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Tubaba 2023-2043 ini telah dinantikan pihaknya sejak lama dan melalui proses yang cukup panjang.

Baca Juga :   Inilah Sosok Kapolres Aceh Utara Yang Dekat Dengan Masyarakat

“Penyusunan Raperda RTRW Tubaba ini telah melalui proses panjang, yakni kurang lebih selama lima tahun yang diawali dengan pelaksanaan peninjauan kembali RTRW oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba pada Tahun 2017, kemudian dilanjutkan mulai dari penyusunan peta dasar, materi teknis, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW,” ungkap Budi.

“Muatan Perda RTRW Kabupaten Tubaba telah mengakomodir kebijakan strategis provinsi dan nasional, serta sudah melakukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor baik vertikal maupun horizontal,” tambahnya.

Baca Juga :   Sayembara Interminal FC Resmi Di Gelar, 11 Team Ambil Bagian.

RTRW adalah faktor yang bisa dikatakan sangat penting. Sebab, RTRW dapat mempengaruhi percepatan investasi dan sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang.

Pasalnya, jelas Budi, RTRW bisa memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Dengan skema tata ruang yang berlaku, bukan berarti tata ruang tidak fleksibel terhadap rencana investasi. Tata ruang justru mengatur fungsi peruntukan ruang, sehingga berbagai kegiatan pembangunan selama tidak berlawanan dan menurunkan fungsi ruang tersebut dapat diperbolehkan. Ketentuan boleh atau tidak, terbatas atau bersyaratnya kegiatan usaha memanfaatkan ruang ditetapkan dalam peraturan zonasi yang merupakan bagian dari produk RTRW,” jelasnya.

Baca Juga :   Anak Seorang Kepala Sekolah di-Duga Melecehkan Profesi Jurnalis

Budi menambahkan, terbitnya produk hukum daerah berupa Perda Kabupaten Tubaba Nomor 3 tahun 2023 tentang RTRW tahun 2023-2043 untuk 20 tahun kedepan, dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang adil dan makmur melalui pengembangan agropolitan yang berdaya saing, aman dan berkelanjutan.

“Dengan adanya Perda RTRW ini, kami harap dapat lebih memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan, seimbang, merata dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor, sehingga mampu menciptakan kesejahteraan seluruh masyarakat khususnya di Tubaba,” pungkasnya. (HD)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Laporan Mandek 4 Tahun, PH Pelapor Kecam Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung: “Sikap Tersebut Indikasi Kuat Obstruction of Justice!”

20 Februari 2026 - 09:19 WIB

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Aroma Busuk Tiap Hari, Limbah Dapur MBG Gumukmas Pagelaran Diduga Cemari Irigasi

18 Februari 2026 - 23:15 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

17 Februari 2026 - 20:17 WIB

Program Gizi Tercoreng? Limbah Cair Dapur MBG SPPG Sukanegara Bulok Diduga Langgar Aturan Lingkungan

14 Februari 2026 - 21:23 WIB

Trending di Berita Terkini