Pringsewu – Pihak sekolah di SMAN 1 Pardasuka , Kabupaten Pringsewu diduga memaksa uang pungutan ke salah seorang peserta didik di sekolah setempat.
Siswa yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa dirinya diwajibkan membayar uang pungutan berkedok hasil rapat komite tersebut setiap tahunnya dengan besaran Rp3.200.000.
“Dulu waktu kelas X disuruh bayar tiga juta dua ratus ribu, kelas XI satu juta delapan ratus ribu,” kata narasumber, Jumat (13/10/2023) lalu.
Parahnya, ketika narasumber tersebut belum melunasi uang komite di kelas XI, diancam tidak bisa mengikuti ujian semester.
” Saya diharuskan menyicil dulu minimal seratus ribu baru bisa ikut ujian,” terang dia.
Sementara, SN orang tua dari narasumber tersebut mengeluhkan bahwa dirinya yang hanya bekerja sebagai buruh serabutan merasa kesulitan membayar uang pungutan dari sekolah tersebut.
“Hasil dari kerja ya paling untuk kebutuhan sehari-hari, itu pun kalau ada kerjaan,” ujarnya.
Ia berharap pihak sekolah terbuka mata hatinya sehingga bisa memberi keringanan agar anaknya bisa terus bersekolah.
“Ya kalau bisa sih ada keringanan dari sekolah, lihatlah kondisi orang tua murid seperti kami ini,” harap dia.
Sementara, Kepsek SMAN 1 Pardasuka Kusairi membantah bahwa pihaknya tidak memaksa siswa untuk melunasi uang komite agar bisa ikut ujian semester.
“Ya gak mungkinlah kami seperti itu, itu media mana lagi. Tahun ini kami rapat saja belum,” sangkal Kusairi saat dihubungi via telepon WhatsApp, Sabtu (14/10).
Kusairi memang membenarkan bahwa ada pungutan uang komite yang harus dibayar oleh siswa kelas X, XI dan kelas XII dengan besaran biaya yang berbeda-beda.
“Besaran uang komite berdasarkan rapat di Bulan Juli 2022 lalu, untuk kelas XI dma XII Rp.1,8 juta. Kemudian untuk kelas X Rp. 2,3 juta. Dari dulu (tahun-tahun sebelumnya, red) juga gitu,” lanjutnya.
Saat ditanya penggunaan uang komite tersebut , Kusairi mengatakan uang itu dipakai untuk membayar guru yang belum memiliki NUPTK.
“Kayak di SMAN kami dari 49 pegawai yg PNS cuma 11. Kalau di ketentuan BOS, guru yang tidak ada NUPTK tidak boleh dibayar dari dana BOS,” tandasnya.