Pringsewu (GS) Hingga kini Kejaksaan Negeri Pringsewu tengah menangani tiga kasus yang kesemuanya sudah memasuki tahap penyidikan.
Hal itu dikemukakan oleh Kajari Pringsewu Ade Indrawan ditemui wartawan di sela-sela santap siang di kantin Kejari setempat, Selasa (13/6).
“Ada tiga kasus yang statusnya sudah penyidikan saat ini dan sedang ditangani oleh Pidsus. Pertama, kasus pupuk bersubsidi, kedua, kasus tukar guling tanah bengkok di Pekon Rejosari dan ketiga, soal pajak BPHTB,” jelas Ade Indrawan.
Selain tiga kasus itu, sambung dia, dalam waktu dekat Kejari Pringsewu juga akan melakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan kegiatan fisik berupa pembangunan turap (TPT) di Kabupaten Pringsewu.
“Ada satu lagi yang sudah kita rencanakan untuk kita lakukan untuk penyelidikan, ini memang kegiatan provinsi yang lokasi kegiatannya di Kabupaten Pringsewu,” tambahnya.
Ditanya soal kendala teknis dalam penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani lantaran menyita cukup waktu lama seperti kasus pupuk bersubsidi, ia mengatakan, itu lebih ke masalah penyidiknya atau jaksa yang menangani.
“Silahkan teman-teman temui bidang yang menangani perkara ini. Sejauh mana progres penanganannya,” pinta Ade Indrawan. (Monica Monalisa)