PRINGSEWU (GS) Tokoh adat dan tokoh masyarakat Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu dukung penuh proses penegakan hukum terhadap Kepala Pekon Margakaya, Abidin Ayyub.
Sebelumnya, diberitakan, Abidin Ayub yang juga sebagai ketua Apdesi Pringsewu dilaporkan oleh Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, ke Polda Lampung, pada Jumat (27/1/2023). Laporan tertuang ke dalam STTLP/40/I/2023/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 Januari 2023.
AA dalam pernyataannya menyampaikan, pihaknya yang dalam hal ini terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat hingga rukun tetangga mengajak masyarakat Pekon Margakaya untuk tetap menjaga keamanan serta tidak mudah terprovokasi.
“Biarkan proses penegakan hukum berjalan sesuai harapan yang berkeadilan,” ungkap AA, Senin (30/01/2023).
Tak hanya itu, menurutnya, selama ini masyarakat Pekon Margakaya kerap mengeluhkan tentang anggaran Dana Desa (DD) selama kepemimpinan Abidin Ayub di dua periode ini.
“Selama ini nilai anggarannya sangat fantastis, baik dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten, tetapi tidak berdampak secara langsung terhadap kesejahteraan warga masyarakat Pekon Margakaya,”ujarnya.
Senada, TA salah seorang tokoh masyarakat pekon setempat, juga mendukung sepenuhnya upaya proses penegakan hukum oleh kepolisian khususnya Polda Lampung dan Polres Pringsewu dalam memberantas segala bentuk KKN dan kejahatan di masyarakat
“Kami apresiasi sekali gerakan Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, yang begitu semangat dan berani melaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Abidin Ayub. Kami mendukung segala upaya apapun dari rekan-rekan jurnalis dan pihak kepolisian demi terwujudnya hukum yang berkeadilan di tengah- tengah masyarakat,”tegas TA.
Narasumber lain berinisial RI menambahkan, langkah para jurnalis dan kepolisian harus didukung demi tercipta keamanan dan kenyamanan sehingga masyarakat merasakan kehadiran para jurnalis sebagai kontrol sosial dan polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
“Kendati penegakan hukum di kepolisian saat ini menjadi sorotan publik. Namun kami yakin proses hukum terkait rekaman percakapan voice note, dan kegiatan pengadaan perpustakaan digital senilai Rp30 juta, melalui anggaran Dana Desa yang diduga di mobilitas oleh oknum Apdesi kabupaten ini akan terang benderang dan berkeadilan,” harap RI.
Menurut pengakuan RI, Masyarakat Pekon Margakaya, dan para tokoh adat pada tahun sebelumnya pernah juga melaporkan kakon tersebut (Abidin, red) ke pihak kejaksaan.
“Tapi hingga kini kasusnya hilang bak di telan alam, jika rekan-rekan jurnalis akan mengangkat kembali kami siap menyiapkan berkasnya kembali,”tambahnya.
AA, TA dan RI juga menyebutkan bahwa rekaman percakapan voice note yang beredar milik Abidin Ayub dengan menyebut-nyebut nama Kasatreskrim di program perpustakaan digital hanya untuk memuluskan permainan Abidin saja.
“Itu hanya akal-akalannya saja, kami yakin itu hanya gertak sambel untuk memuluskan permainannya, begitulah gaya Abidin Ayub ,” pungkas AA dan TA. (TIM)