Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 30 Jan 2023 13:31 WIB ·

Tokoh Adat dan Masyarakat Pekon Margakaya Dukung Abidin Ayub Diperiksa Polda Lampung


Tokoh Adat dan Masyarakat Pekon Margakaya Dukung Abidin Ayub Diperiksa Polda Lampung Perbesar

PRINGSEWU (GS) Tokoh adat dan tokoh masyarakat Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu dukung penuh proses penegakan hukum terhadap Kepala Pekon Margakaya, Abidin Ayyub.

Sebelumnya, diberitakan, Abidin Ayub yang juga sebagai ketua Apdesi Pringsewu dilaporkan oleh Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, ke Polda Lampung, pada Jumat (27/1/2023). Laporan tertuang ke dalam STTLP/40/I/2023/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 Januari 2023.

AA dalam pernyataannya menyampaikan, pihaknya yang dalam hal ini terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat hingga rukun tetangga mengajak masyarakat Pekon Margakaya untuk tetap menjaga keamanan serta tidak mudah terprovokasi.

Klik Gambar

“Biarkan proses penegakan hukum berjalan sesuai harapan yang berkeadilan,” ungkap AA, Senin (30/01/2023).

Tak hanya itu, menurutnya, selama ini masyarakat Pekon Margakaya kerap mengeluhkan tentang anggaran Dana Desa (DD) selama kepemimpinan Abidin Ayub di dua periode ini.

Baca Juga :   Survei Pilkada Tulang Bawang: Reka Punnata dan Sopi'i Unggul, Persaingan Ketat di Bursa Cawabup

“Selama ini nilai anggarannya sangat fantastis, baik dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten, tetapi tidak berdampak secara langsung terhadap kesejahteraan warga masyarakat Pekon Margakaya,”ujarnya.

Senada, TA salah seorang tokoh masyarakat pekon setempat, juga mendukung sepenuhnya upaya proses penegakan hukum oleh kepolisian khususnya Polda Lampung dan Polres Pringsewu dalam memberantas segala bentuk KKN dan kejahatan di masyarakat

“Kami apresiasi sekali gerakan Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, yang begitu semangat dan berani melaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Abidin Ayub. Kami mendukung segala upaya apapun dari rekan-rekan jurnalis dan pihak kepolisian demi terwujudnya hukum yang berkeadilan di tengah- tengah masyarakat,”tegas TA.

Baca Juga :   Bupati Lamteng Minta BPBD Siaga Bencana

Narasumber lain berinisial RI menambahkan, langkah para jurnalis dan kepolisian harus didukung demi tercipta keamanan dan kenyamanan sehingga masyarakat merasakan kehadiran para jurnalis sebagai kontrol sosial dan polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Kendati penegakan hukum di kepolisian saat ini menjadi sorotan publik. Namun kami yakin proses hukum terkait rekaman percakapan voice note, dan kegiatan pengadaan perpustakaan digital senilai Rp30 juta, melalui anggaran Dana Desa yang diduga di mobilitas oleh oknum Apdesi kabupaten ini akan terang benderang dan berkeadilan,” harap RI.

Baca Juga :   Firmansyah Paparkan Visi Misi di DPD Partai Golkar

Menurut pengakuan RI, Masyarakat Pekon Margakaya, dan para tokoh adat pada tahun sebelumnya pernah juga melaporkan kakon tersebut (Abidin, red) ke pihak kejaksaan.

“Tapi hingga kini kasusnya hilang bak di telan alam, jika rekan-rekan jurnalis akan mengangkat kembali kami siap menyiapkan berkasnya kembali,”tambahnya.

AA, TA dan RI juga menyebutkan bahwa rekaman percakapan voice note yang beredar milik Abidin Ayub dengan menyebut-nyebut nama Kasatreskrim di program perpustakaan digital hanya untuk memuluskan permainan Abidin saja.

“Itu hanya akal-akalannya saja, kami yakin itu hanya gertak sambel untuk memuluskan permainannya, begitulah gaya Abidin Ayub ,” pungkas AA dan TA. (TIM)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Bupati Ela Hadiri Halal Bihalal Ulama-Umaro di Ponpes Assya’raniyah

18 April 2025 - 19:27 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Rutan Sukadana Kelas IIB Sukadana Gelar Razia Tahanan Dan Gabungan Dengan APH

16 April 2025 - 10:32 WIB

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

Trending di Berita Terkini