Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Jan 2023 13:25 WIB ·

Tanggapan BPJS serta Kritikan dari K3PP TUBABA, Terkait Pasien Yang Dikenakan Iuran saat Dirawat RSUD Tubaba


Tanggapan BPJS serta Kritikan dari K3PP TUBABA, Terkait Pasien Yang Dikenakan Iuran saat Dirawat RSUD Tubaba Perbesar

Tulang Bawang Barat Gemasamudra.com Menanggapi adanya pemberitaan sejumlah media, bahwa terkait pasien anggota BPJS dikenakan iuran saat di rawat di rumah sakit umum daerah Tubaba, saat di hubungi melalui chatt WhatsApp untuk membuat janji temu meminta statmen jawaban dari BPJS, jawabannya belum bisa memberikan stetment dan di sarankan agar keluarga pasien melakukan pengaduan tertulis ke BPJS.

“Mohon maaf bu, saya blm bisa menyampaikan stetment, karna saya harus pahami dulu kronologisnya, permasalahannya dimana, kenapa bisa sampai iuran/ biaya, sebaiknya untuk pesertanya langsung melakukan pengaduan tertulis ke bpjs, agar bisa kami tindak lanjuti” itu jawabnya.

Baca Juga :   Terbukti Korupsi Dana Desa Kepala Pekon Kutawaringin Dijebloskan Penjara

Lanjutnya saat di tanya apakah pasien anggota BPJS masih bayar iuran saat di rawat “Pada dasarnya tidak ada bu, kami juga setiap kunjungan dan pertemuan selalu mengingatkan tidak boleh iuran biaya, namun kita tentu lihat case nya dulu bu, apa dasar RSUD menarik iuran/ biaya, apakah ada miss komunikasi dr awal pasien masuk atau bagaimana bu. Sehingga saya harus memastikan dulu alasan RSUD menarik biaya itu, “jelasnya lewat pesan chat.

Klik Gambar

Direktur RSUD Tubaba saat di hubungi untuk meminta klarifikasi belum ada ditempat, RSUD akan memberikan klarifikasi saat direktur dikantor dan akan menghubungi wartawan untuk klarifikasi.

Baca Juga :   Kadinsos Pringsewu Tegaskan PSM Tak Boleh Gesek Kartu Kesejahteraan Sosial

Keluhan pasien ini menuai kritik dari Abas Karta Ketua K3PP TUBABA, “Pihak RSUD Tubaba harus memberikan keterangan yang jelas terhadap pasien pemegang kartu BPJS yang masih dikenakan kewajiban pembayaran sebesar 856.448 rupiah, sebagaimana isi pemberitaan sejumlah media online, kamis 5/01/23. Sebab pemegang kartu BPJS memiliki hak untuk mengetahui informasi sepenuhnya beban biaya yang di minta oleh RSUD.

Jika RSUD Tubaba Tidak bisa menjelaskan mengapa pemegang kartu BPJS masih di minta pembayaran sebesar 856.448 rupiah sebagaimana keluhan ” protes ” pasien yang merasa dirugikan. Maka penarikan biaya 856.448 rupiah bisa masuk kategori perbuatan pungli. Ini penting RSUD Tubaba memberikan informasi klarifikasi biaya 856.448 rupiah yang di bebankan pasien tersebut.

Baca Juga :   Geber Tubaba Menggelar Kegiatan Jumat Berkah

Sebab pada umumnya pemegang kartu BPJS, dipahami oleh masyarakat adalah gratis tidak ada pembayaran ketika datang kerumah sakit. Jadi ketika pemegang kartu BPJS masih di minta pembayaran maka tentu ini perlu penjelasan yang akurat oleh pihak rumah sakit. Jangan sampai masyarakat pemilik pemegang kartu BPJS merasa dirugikan atas pelayanan rumah sakit.” Tegas Abas pada sejumlah media. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 188 kali

Baca Lainnya

tindakan arogan oknum dalam penagihan hutang pada nasabah

20 April 2025 - 10:25 WIB

Di Duga Tindakan Arogan oknum Penagih Utang BTPN Syariah

19 April 2025 - 18:19 WIB

Realisasi DD Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Tahap satu Anggaran Tahun 2025 Selesai Dikerjakan

19 April 2025 - 15:19 WIB

Bupati Ela Hadiri Halal Bihalal Ulama-Umaro di Ponpes Assya’raniyah

18 April 2025 - 19:27 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Trending di Berita Terkini