Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Mar 2022 20:01 WIB ·

Pasca Divonis Korupsi, Sri Wahyuni Masih Mejeng di Mall, Kejari: Sri Wahyuni Izin Berobat


Pasca Divonis Korupsi, Sri Wahyuni Masih Mejeng di Mall, Kejari: Sri Wahyuni Izin Berobat Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu baru melakukan eksekusi perkara terhadap Sri Wahyuni pelaku korupsi anggaran makan minum pada rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan di DPRD Pringsewu.

Padahal, sebelumnya pada 10 Februari lalu, Sri Wahyuni sudah divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Klik Gambar

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi berkilah bahwa tidak ditahannya Sri Wahyuni pasca vonis hakim karena penuntut hukum dan suami dari Sri Wahyuni mengajukan penundaan eksekusi karena kondisi terdakwa sedang drop.

Baca Juga :   Farras Ulinnuha, Wisudawan Termuda UGM: 'Saya Ingin Jadi Dokter dan Kembali ke Lampung'

“Selasa kemarin memang ada permohonan dari PH dan suami terdakwa untuk menjalani pengobatan di luar Kabupaten Pringsewu. Terdakwa sedang berobat di Bandar Lampung,” kilah Median saat diwawancarai media ini, Senin (28/3).

Kemudian, menanggapi penangguhan eksekusi terhadap Sri Wahyuni, Median mengatakan bahwa pihaknya baru menerima petikan Pengadilan Negeri pada Senin (21/3) lalu.

Baca Juga :   Satu Karyawan Diberhentikan  Tanpa Alasan Jelas "16 Karyawan PT. APS Ikut Mengundurkan Diri

“Memang ada suratnya kata bagian Pidsus dan baru Senin (28/3) ini, dia (SRW,red) dieksekusi,” kata dia.

Sebelumnya, Sri Wahyuni terlihat tengah berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung pada Sabtu (26/3) lalu sekitar pukul 18.06 WIB mengenakan baju atas bawah bercorak coklat dengan jilbab warna senada.

Bahkan, Sri Wahyuni saat berbelanja di pusat perbelanjaan dengan seorang teman wanitanya terlihat sedang tertawa dan mengobrol saat memilih kue di salah satu toko di mall tersebut.

Baca Juga :   BAZNAS Way Kanan Salurkan 2.350 Paket Sembako

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Dr. Yusdiyanto, mengatakan, seharusnya pasca putusan hakim, terdakwa Sri Wahyuni langsung dipenjara sesuai KUHP.

“Pasca putusan hakim, jaksa harus mengeksekusi, bila terdakwa sakit maka harus dibawah kendali jaksa agar tidak melarikan diri,” ucap Yusdianto. (*/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

KSM Pringsewu Timur Berdalih Tak Tahu Anggaran, Proyek Sanitasi Rp226 Juta Menuai Sorotan

7 Februari 2026 - 08:14 WIB

LPKAN RI Soroti Dana BOS SDN 1 Tegineneng, Dinilai Janggal dan Minim Transparansi

6 Februari 2026 - 21:18 WIB

Dana BOS 2025 Dipertanyakan, Kondisi SDN 1 Tegineneng Limau Memprihatinkan

6 Februari 2026 - 19:27 WIB

Misteri ‘Jamban Hantu’ di Pringsewu: Anggaran Rp1,7 Miliar, Tapi Dibangun di Lahan Kosong?

5 Februari 2026 - 22:34 WIB

Bupati Lampung Timur: Terimakasih Bapak Presiden Dan Bapak Menteri PUPR Respon Cepat Pembangunan Jembatan Kalipasir

5 Februari 2026 - 18:55 WIB

Sanimas di Lahan Kosong: Lurah ‘Buang Badan’, Kabid CK ‘Keterangan Ngawur’

3 Februari 2026 - 02:49 WIB

Trending di Berita Terkini