Menu

Mode Gelap

Lampung · 1 Agu 2018 12:33 WIB ·

WTP Kota Metro Patut Di Pertanyakan


WTP Kota Metro Patut Di Pertanyakan Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah Lampung

Kota Metro – Pemerintah Kota Metro pada tanggal 28 Mei 2018 lalu mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, Sunarto. Bertepatan yang sama, diserahkan pula secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda.

Menyinggung soal LHP TA 2017 tersebut, berdasarkan informasi yang didapat, Tim Media, terdapat hal yang perlu di benahi dan harus memulangkan adanya kelebihan pembayaran atas kegiatan program yang dilaksanakan Pemerintah setempat, ke kas negara.

Klik Gambar

Termasuk didalamnya, informasi yang beredar secara menyeluruh 25 keanggotaan DPRD Kota Metro dikenakan sanksi administrasi, dan harus memulangkan kelebihan pembayaran dalam program yang disebutkan Tunjangan Komunikasi.

Diketahui, para anggota dewan telah mendapatkan tunjangan cukup besar diluar gaji pokok. Diantaranya Tunjangan Operasional Dinas, Tunjangan Perumahan Dewan, Tunjangan Beras. Belum lagi adanya tunjangan atau insentif hampir disetiap kegiatan dewan.

Baca Juga :   Gubernur Arinal Buka Simposium Kesehatan Rosade 2020, Mengajak Jajaran Kesehatan Turunkan Kematian Ibu dan Bayi

Terkait hal ini, guna memastikan informasi terkait, termasuk mengkonfirmasikan bunyi LHP yang tentunya patut di informasikan kepada Publik. Ketua DPRD Anna Morinda, saat di wawancarai diruang kerjanya, Selasa 31 Juli 2018, enggan berkomentar lebih jauh.

Anna Morinda menjelaskan hal yang dikonfirmasikan dengan analogi (mengibaratkan) hak gaji pokok. Itupun dirinya enggan menjelaskan lebih jauh dan meminta untuk tidak di dokumentasi berupa record voice (rekaman suara) oleh tim Media.com.

Redaksi Lampungsai.com mengulas, masih ingat adanya desakan melalui aksi demo yang di gelar LSM GMBI, “AKSI 777” sekitar Maret-April 2018 lalu. Dalam Demo pihak GMBI menilai Rezim kepemimpinan A.Pairin – Djohan di nilai semakin semrawut dan dinilai sarat kepentingan pribadi dan golongan.

Kepada Lampungsai.com, Ketua LSM GMBI Distrik Kota Metro Slamet Riyadi menegaskan, banyak hal yang perlu di bedah atas rezim A.Pairin – Djohan. Jajaran pengurus GMBI Distrik Kota Metro sepakat akan melakukan aksi 777 Rezim Pairin-Djohan berkuasa, aksi akan dilaksanakan pada Rabu 04 April 2018, lalu.

Baca Juga :   Dies Natalis ke-13, Mance Lantik Rektor UMPTB

Diketahui 17 tuntutan demo rezim Pairin –Djohan 777 diantaranya, mendesak Pairin – Djohan sumpah Mubahalah (Sumpah Kutukan), jika benar tidak ikut serta dalam proyek yang di duga di koordinir oleh anak Walikota A.Pairin yakni ARDITO yang akrab dikenal Pangeran, lewat Kadis PUTR Irianto dan Kabid Cipta Karya Robby serta Kepala ULP Rahman.

http://gemasamudra.com/index.php/daerah/lampung/mega-proyek-kota-metro-tidak-ada-aktifitas/

Mendesak pihak DPRD dan Penegak Hukum menindak lanjuti semua dugaan pelanggaran. Mendesak penegak hukum mengusut atas pengelolaan perparkiran yang dilakukan pihak Dinas Perhubungan. Mendesak Kejaksaan dan Polresta Metro mengusut sistem penghapusan aset terminal diduga ada KKN antara Pemkot dan DPRD serta pengembang.

Baca Juga :   Ini Jawaban Bupati Tulang Bawang Atas Kerinduan Masyarakat Tulang Bawang

Kemudian, mendesak DPRD membentuk Pansus terkait roling jabatan yang dilakukan Walikota diduga ada aroma suap. Mendesak DPRD membentuk Pansus soal pembangunan pasar Kopindo dan Terminal.

Mendesak Penegak hukum memeriksa proyek penerangan lampu jalan yang di duga dikerjakan oleh oknum PNS. Mendesak DPRD membuatkan rekomendasi ke Kejaksaan atas LHP audit BPK terhadap 19 Paket Proyek TA 2017 yang telah merugikan keuangan negara, serta mendesak penegak hukum untuk mengusut anggaran belanja Rp30 Miliar di BPKAD Kota Metro.

Tuntutan GMBI kepada Wali Kota Metro A.Pairin dan Wakil Wali Kota Djohan hingga saat ini lenyap berlalu dimakan waktu.

Pernyataan sikap tertulis Walikota Metro A.Pairin dan Wakil Djohan serta melakukan Sumpah Mubahalah (Sumpah kutukan) jika benar tidak terlibat dalam kegiatan proyek di Kota Metro, yang di koordinir oleh ARDITO (Pangeran) tak terwujud.(Rls/tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tunas Honda Motor Cabang Metro Melalui Pos Pemasaran Mulyosari Memeriahkan HUT RI Ke-81 di Kelurahan Mulyosari Metro Barat

15 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP

12 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Wali Kota Metro Kukuhkan DPPI, Dorong Generasi Muda Jadi Teladan Pancasila

12 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Trending di Berita Terkini