Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Des 2021 08:30 WIB ·

Persidangan Perkara No. 40 di PN Menggala TuBa, Terjadi Agak Tegang


Persidangan Perkara No. 40 di PN Menggala TuBa, Terjadi Agak Tegang Perbesar

Menggala Tulang Bawang, (gemasamudra), Sidang Lanjutan Perkara Perdata Matt Al Amin Kraying. S.H dan Kuasa Matt Al Amin Kraying, Suherman Bahar. S.H, dan Kuasa Hukum Hatialum Rehulina Silalahi. S.H (Ina Silalahi), Pada Hari ini Tanggal 09 Desember 2021, Sidang Perkara No. 40/pdt.g/2021 di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung di Lanjutkan Dengan Menunjuk Berkas.

“Dalam Persidangan Perkara No. 40 di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Terjadi Agak Tegang Karena ada Salah Satu Tergugat Saudara Pengeran Tehang Sudah Jelas Mengundurkan Diri Dengan Membuat Peryataan di Atas Matrai Waktu Sidang Mediasi, Waktu Sidang Lanjutan Aneh nya Saudara Pengeran Tehang Hadir Kembali, dan Pihak Penggugat Merasa Heran ada Apa Dengan Pengeran Tehang Yang Menyatakan Mundur Tiba-tiba Hadir Dalam Persidangan”.

Baca Juga :   Personil Sat Binmas Sambangi Ke Masyarakat Sosialisasikan Aplikasi layanan Polri Super APP Presisi

Seterusnya Lurah Menggala Selatan Musolli. M.M Selaku ikut Tergugat Memperotes Hakim Ketua Dony Bahwa Pengeran Tehang Sudah Jelas Mengundurkan Diri, Lurah Juga Selaku Yang Punya Wilayah dan Tau Siapa-siapa Yang Mempunyai Hak Atau Surat di Perkara No. 40 ini, di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

Di Dalam Persidangan Malahan Ketua Hakim Dony Membela Tergugat Pengeran Tehang Mengikuti Lagi Persidangan, Pengacara Matt Al Amin Kraying, Hatialum Rehulina Silalahi. S.H (Ina Silalahi), Hanya Bisa Tersenyum Dengan Keputusan Ketua Hakim, Karena Merasa Udah Lelah Untuk Berdebat Dengan Hakim Dengan Keputusan Hakim, Kuasa Matt Al Amin Kraying, Suherman Bahar. S.H ikut Tersenyum Melihat Perdebatan itu.

Baca Juga :   KEJARI Tuba Berjanji Akan Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Perawatan Taman Buah Agro Wisata TUBABA

Menurut Komandan Brigade 17 Laskar Merah Putih Mabes. IMP Suherman Bahar. S.H, Juga Kuasa Penuh, Waktu Persidangan Para Tergugat Masih ada Yang Gak Hadir, Yang Lebih Parahnya Lagi Selama Persidangan Perdata No. 40 ini, Pihak Kanwil BPN dan PUPR Provinsi Lampung Sangat Bandel Tidak Pernah Hadir. Padahal Mereka lah Yang Bisa Menentukan Siapa Yang Mempunyai Hak, Tuturnya.

Baca Juga :   Wakil Bupati Tuba HendriwanSyah Resmi Membuka Turnamen Sepak Bola

Seterusnya Sidang Yang Akan Datang di Tunda Pada Tanggal 22 Desember 2021. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Solidaritas Terate, PSHT Jember Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

13 Desember 2025 - 17:33 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

13 Desember 2025 - 11:36 WIB

HUT KATALIA, Wabup Azwar Hadi Mengapresiasi Peran Aktif KATALIA

10 Desember 2025 - 21:49 WIB

Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan

10 Desember 2025 - 16:05 WIB

Asesmen Psikolog Membantu Ungkap Dampak Emosional Hingga Mental Para Korban Kekerasan

10 Desember 2025 - 11:10 WIB

Konselor Dinas PPA Lampung Timur Dampingi Dua Peserta Konseling

9 Desember 2025 - 11:04 WIB

Trending di Berita Terkini