Tulang Bawang ( Gemasamudra ) – Sidang Lanjutan Mediasi Ke Lima, Kuasa Al Amin Kraying, Suherman Bahar. SH, dan Kuasa Hukum Hatialum Rehulina Silalahi. SH (Ina Silalahi), Pada Hari ini Tanggal 28/10/2021. Sidang Perkara Nomor 40/pdt.g/2021 di PN. Menggala Kabupaten Tulang Bawang di Lanjutkan, Kamis 28/10/2021.
Dalam Persidangan Mediasi Lanjutan Yang Tertunda Kemarin, Dengan Harapan Kami Bahwa Udah Ada Titik Terang Dari Dua Belah Pihak, Teryata Saya Baru Duduk Ada Beberapa Pihak Yang Tidak Hadir, Padahal Sidang Minggu Yang Lalu Pak Yusril Bilang Akan SOAN Ke Rumah Pak Al Amin Kraying dan Saya Liat Juga Beliau Sangat Sahaja Untuk Ada Kata Sepakat Tutur Hakim Mediator.
Kuasa Hukum Al Amin Kraying, Menjelaskan Ke Hakim Mediator Bahwa Mediasi Masih Tetap Dengan Ajuan Seperti Yang di Ajukan Kemarin.
Hal itu di Katakan Kuasa Hukum Al Amin Kraying, Hatialum Rehulina Silalahi. SH (Ina Silalahi), Kami Tetap Dengan Pendirian Dari Awal Mediasi, Apa Bila Mediasi Tidak Ada Titik Temu Maka Sidang Mediasi Kita Lanjutkan Ke Perkara Seterus nya.
Kuasa Hukum Al Amin Kraying, Suherman Bahar. SH Kalo Saya Berpendapat Kalo Memang di Lanjutkan Saya Menjamin Alat Bukti Kita 100 Persen Berbanding 10 Persen Ke Apsahan, Saya Juga Sangat Apresiasi Hakim Mediator Betul – betul Ber Usaha Untuk Mendamai, Tetapi Beliau Tidak Bisa Apa – apa Tutur Suherman Bahar.
Berdasarkan Keterangan Suherman Bahar. SH,
1. Dasar
a.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 100/1/2021/LPG/SPKT, Tanggal 19 Januari 2021, Tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pelapor A.n. Hi. Matt Al Amin Kraying, SH. Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 263 KUHP,
b. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP A1) Nomor : B/66/ll/RES.1.9./2021.
2. Bersama ini Kami Beritahukan Bahwa Laporan Polisi Saudara Telah Kami Terima dan Telah Kami Lakukan Penyelidikan Dengan Cara Melakukan Wawancara Saksi – saksi Serta Mengumpulkan Dokumen Berupa Surat – surat Yang Berkaitan Dengan Laporan Polisi Yang Dilaporkan Untuk Rencana Tindak Lanjut Penyelidik Akan Mengundang Klarifikasi Kembali Terhadap Terlapor an. M. SALEH Bin BAHTIAR Serta Saksi – saksi Lainnya an. H. BIHMAN Bin MURNI dan DARSANI Bin SAHADI Yang Sudah Pernah di Undang Klarifikasi Namun Belum Datang Menghadap.
Seterusnya Sidang Yang Akan Datang, Hakim Mediator Akan Memberi Jadwal Yang Akan di Beritahukan Kepada Pihak – pihak Penggugat dan Tergugat. (Tim)