Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2019 02:06 WIB ·

F Agus Tinus Kuasa Hukum Yantoni Minta Polisi Profesional dan Segera Ada Status Terhadap Terlapor


F Agus Tinus Kuasa Hukum Yantoni Minta Polisi Profesional dan Segera Ada Status Terhadap Terlapor Perbesar

Tulang Bawang Barat – Penanganan kasus dugaan penganiayaan wartawan yang dilakukan oleh sekretaris BPKAD Tulang Bawang Barat (TUBABA) kini dalam tahap gelar perkara, Gelar perkara dilaksanakan di ruang kusus Reskrim Polres Tulang Bawang, Jumat (27/9).

Dari hasil gelar perkara tersebut, menurut kasat reskrim melalui KBO Reskrim Polres Tulang Bawang, IPDA Dwi Endrianto,SIP mengatakan bahwa perkara bisa langsung dilanjutkan bila sudah tidak ada lagi kekurangan baik dari bukti atau saksi yang ada.

Klik Gambar

“Menurutnya, semua keterangan yang sudah ada akan diperiksa kembali begitu pula dengan CCTV nya, karena cctv hanya bersipat menyeken sebagian saja tidak semua.

Nanti kita akan berkoordinir terlebih dahulu kepada Jaksa apakah itu bisa dipakai atau tidak sebagai bahan bukti kita dalam bentuk SP2HP,” ungkapnya.

Baca Juga :   Ini Jawaban Bupati Tulang Bawang Atas Kerinduan Masyarakat Tulang Bawang

Lanjut dia, semua kasus pidana yang akan naik memerlukan gelar perkara terlebih dahulu. Gelar perkara juga memiliki dua bentuk yaitu gelar perkara biasa dan gelar perkara kusus, “Gelar perkara biasa melalui tiga tahap yaitu tahap awal, tengah dan ahir, sesuai dengan tahap 14 karena ini bukan tidak bisa main-main dalam menanganinya dan harus sesuai prosedur.

Kasus ini sudah kita serahkan kepada pihak kapolsek terdekat dan kita percayakan saja kepada pihak polsek karena saya yakin teman-teman di Polsek akan bekerja secara profesional dan tegas dalam menangani kasus ini.terang Nya Lalu nanti akan dikirim perkembangannya melalui SP2HP kepada pihak Korban sampai mana perkembangan dan sampai tahap mana,” ungkapnya.

Baca Juga :   Sempat Buron, Perampok Asal Tubaba Akhirnya Diringkus Tekab 308 Polres Tuba

Tambah dia, tujuan dilaksanakanya gelar perkara untuk dapat menentukan pasal atau penetapan terhadap tersangka, dan ini bersifat intel (tertutup) tidak semua orang harus tau apalagi yang tidak memiliki kepentingan kecuali bila memang dibutuhkan dari pihak penyidik.

Sekali lagi saya sampaikan bahwa ini masih termasuk tahap awal nanti akan ada lagi tahap selanjutnya karena kita juga harus melalui prosedur yang ada dan setelah itu apakah perkara sudah bisa langsung kita bawa naik atau tidak, dalam prihal ini tentunya kita harus melengkapinya melalu perkembangan SP2HP terlebih dahulu,” ungkap Endrianto.

Baca Juga :   Penambahan Kasus Covid-19 di Pringsewu Meningkat Drastis

“Sementara itu, kuasa hukum korban, ” F.Agustinus,SH.,MH.Cil” merasa ada dugaan tidak Netral dalam prihal ini, karena dalam gelar perkara diri nya dipanggil pihak penyidik akan tetapi tidak bisa melihat langsung gelar perkara tersebut karena tertutup ungkap Nya dengan tegas (Red)

Lebih lanjut ia mengatakan dan berharap gelar perkara awal ini dapat diambil kesimpulan dalam menentukan status buat terlapor terang Nya.

Gelar perkara ini kita berharap kepada penyidik mendapat titik awal dalam mengambil kesimpulan dan strategi apa dalam menangani kasus ini,” tutupnya

Penulis : Tim media GG

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketika Klarifikasi Tak Dijawab, Wartawan Direspons Sinis: KWRI dan IWO Angkat Bicara Soal Sikap Kafe Ummika

18 Mei 2025 - 22:40 WIB

Sidak Ala DPRD Pringsewu, Seremoni Kosong, Mantan Karyawan Teriakkan Keadilan yang Dihilangkan

17 Mei 2025 - 09:08 WIB

Ketua KWRI Desak DPRD dan Polisi Tak Main Mata dalam Kasus Ummika

16 Mei 2025 - 22:59 WIB

Breaking News : Muncul Lagi! Mantan Karyawan Ungkap Praktik Abu-abu di Cafe Ummika Pringsewu

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Melempem, Ini Hasil Sidak Komisi IV DPRD Pringsewu ke Kafe Ummika

16 Mei 2025 - 19:43 WIB

Suami Guru SD di Pringsewu Tunjuk Kuasa Hukum, Soroti Kejanggalan Dugaan Selingkuh Oknum ASN

16 Mei 2025 - 12:36 WIB

Trending di Berita Nasional