Menu

Mode Gelap

Lampung · 3 Agu 2021 23:39 WIB ·

Dinas Kesehatan Tuba Alihkan Pelayanan Publik Melalui Online


Dinas Kesehatan Tuba Alihkan Pelayanan Publik Melalui Online Perbesar

TULANG BAWANG – Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang berpengaruh terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang.

Kepala Dinas Kesehtan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Lasmini menjelaskan, Selain menerapkan surat edaran Bupati tentang Penyesuaian Jam Kerja bagi ASN Nomor:800/712/VI.4/TB/2021 tanggal 14 Juli 2021 serta berbagai instruksi pimpinan menyusul dengan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah Kabupaten Tulangbawang, maka Dinas Kesehatan melakukan penyesuaian di berbagai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat diantaranya.

Pelayanan Publik berupa berbagai rekomendasi izin non izin dilaksanakan secara online melalui Email:mppdinkestuba@gmail.com. dan zoom meeting.

Klik Gambar

Pelayanan Publik berupa pelayanan kesehatan dasar Puskesmas di dalam gedung dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan yang ketat mulai dari sistem piket sampai pembatasan pasien tertentu yang dimungkinkan menjadi sumber penularan seperti : Pelayanan Gigi dan Mulut, Pelayanan TB Paru, yang dimodifikasi kedalam pelayanan Telemedicine.

Baca Juga :   Perampasan Sepeda Motor Terjadi Lagi Di Tanggamus

“Pelaksanaan koordinasi internal dan eksternal yang biasa dilakukan melalui rapat-rapat kini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.

Untuk pelayanan kegiatan kesehatan skala Kabupaten sedang dilaksanakan reforkusing anggaran,” serta perubahan Anggaran ke dalam kegiatan pencegahan, penanganan COVID-19 dan vaksinasi COVID-19 yang merupakan prioritas Nasional.

Penyesuaian pelayanan perkantoran juga disesuaikan dengan Surat Edaran Bupati Nomor:800/712/V1.4/TB/2021 tanggal 14 Juli 2021 dimana staf diperintahkan melaksanakan tugas secara WFH dengan 25 persen saja staf yang melaksanakan WFO.

“Kita juga memberi dispensasi kepada pegawai yang sakit untuk mengambil izin sakit, Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di kalangan ASN Dinas Kesehatan,” jelasnya

Dinas Kesehatan juga membuka kontak pengaduan masyarakat dengan nomor sebagai berikut :
A. Rekomendasi izin non izin : 085368237639.
B. Pelayanan Kesehatan : 081317777457.
C.COVID-19 : Dinas Kesehatan Tuba Alihkan Pelayanan Publik Melalui Online

Baca Juga :   Disporapar Pringsewu Gelar Bimtek Digital Printing Wirausaha Muda Pemula

TULANG BAWANG – Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang berpengaruh terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang.

Kepala Dinas Kesehtan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Lasmini menjelaskan, Selain menerapkan surat edaran Bupati tentang Penyesuaian Jam Kerja bagi ASN Nomor:800/712/VI.4/TB/2021 tanggal 14 Juli 2021 serta berbagai instruksi pimpinan menyusul dengan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah Kabupaten Tulangbawang, maka Dinas Kesehatan melakukan penyesuaian di berbagai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat diantaranya.

Pelayanan Publik berupa berbagai rekomendasi izin non izin dilaksanakan secara online melalui Email:mppdinkestuba@gmail.com. dan zoom meeting.

Pelayanan Publik berupa pelayanan kesehatan dasar Puskesmas di dalam gedung dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan yang ketat mulai dari sistem piket sampai pembatasan pasien tertentu yang dimungkinkan menjadi sumber penularan seperti : Pelayanan Gigi dan Mulut, Pelayanan TB Paru, yang dimodifikasi kedalam pelayanan Telemedicine.

Baca Juga :   Tim Solidaritas Wartawan,Resmi Melaporkan Ke Mapolres Lampung Timur

“Pelaksanaan koordinasi internal dan eksternal yang biasa dilakukan melalui rapat-rapat kini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.

Untuk pelayanan kegiatan kesehatan skala Kabupaten sedang dilaksanakan reforkusing anggaran,” serta perubahan Anggaran ke dalam kegiatan pencegahan, penanganan COVID-19 dan vaksinasi COVID-19 yang merupakan prioritas Nasional.

Penyesuaian pelayanan perkantoran juga disesuaikan dengan Surat Edaran Bupati Nomor:800/712/V1.4/TB/2021 tanggal 14 Juli 2021 dimana staf diperintahkan melaksanakan tugas secara WFH dengan 25 persen saja staf yang melaksanakan WFO.

“Kita juga memberi dispensasi kepada pegawai yang sakit untuk mengambil izin sakit, Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di kalangan ASN Dinas Kesehatan,” jelasnya

Dinas Kesehatan juga membuka kontak pengaduan masyarakat dengan nomor sebagai berikut :
A. Rekomendasi izin non izin : 085368237639.
B. Pelayanan Kesehatan : 081317777457.
C.COVID-19 : 085369302025. (MGG)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

“Dinas Pendidikan: Tanggung Jawab atau Alasan Belaka?”

8 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Pecah Persatuan Pemuda, 27 OKP Tolak Musda KNPI Lampung di Tabek Indah

8 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Dituding Abaikan Tanggung Jawab, PT Bintang Trans Diperkarakan Korban Kecelakaan

7 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Trending di Bandar Lampung