Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Jul 2018 19:49 WIB ·

Menikahkan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana


Menikahkan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana Perbesar

Gema Samudra, Life Style, Daerah

TULANG BAWANG | Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Tulangbawang Agustinus, menegaskan bahwa pernikahan dibawah umur dilarang keras dalam undang – undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernikahan dibawah umur diera saat ini dinilai dapat memberikan dampak buruk bagi para pelakunya.

Agus menjelaskan, pernikahan dibawah umur diancam undang – undang perlindungan anak nomor 35 Pasal 81 ayat 1 tahun 2014 ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Dan barang siapa dengan sengaja membawa dan melarikan anak perempuan dibawah umur bisa dikenakan pidana KUHP Pasal 332 ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Klik Gambar

“Bila dikaitkan dengan lembaga LPPA. Pernikahan atau membawa lari anak gadis dibawah umur itu melanggar hukum dan bisa dipidana. Undang – undangnya dan ancaman hukumannya sangat jelas,”ujar Agustinus.

Baca Juga :   Pelatihan Jurnalistik yang Digelar PWI Tuba Mendapat Apresiasi

Ketua GANN (Gerakan Anti Narkoba Nasional) Kabupaten Tulangbawang itu menambahkan, menyikapi persoalan “larian” dibawah umur yang terjadi saat ini, LPPA mendorong agar pihak Polres Tulangbawang memprosesnya menggunakan hukum KUHP yang berlaku.

“Lembaga Perlindungan Anak tentunya berharap polisi bisa mengambil langkah tepat. Yakni memproses laporan dari orang tua yang melaporkan kehilangan anaknya setelah 1 x 24 jam. Meskipun diketahui anaknya diambil oleh orang yang berniat akan menikahinya atau larian,”terangnya

Baca Juga :   Peringati HUT Ke-23 Tulang Bawang, Partisipasi Forum Kepala Kampung Adakan Lomba Senam BMW

“Hukum adat itu digunakan dalam tujuan penyeimbang. Dan harus dilihat bentuk masalah dan kasusnya. Ini ada anak usia 14 atau 15 tahun kok akan dinikahkan. Mustinya hal ini disikapi dengan bijak. Jangan sampai anak kecil sudah menikah. Masa depannya nanti bagaimana,”paparnya.

Sumber : Dbs/sdr

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Laporan Mandek 4 Tahun, PH Pelapor Kecam Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung: “Sikap Tersebut Indikasi Kuat Obstruction of Justice!”

20 Februari 2026 - 09:19 WIB

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Aroma Busuk Tiap Hari, Limbah Dapur MBG Gumukmas Pagelaran Diduga Cemari Irigasi

18 Februari 2026 - 23:15 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

17 Februari 2026 - 20:17 WIB

Program Gizi Tercoreng? Limbah Cair Dapur MBG SPPG Sukanegara Bulok Diduga Langgar Aturan Lingkungan

14 Februari 2026 - 21:23 WIB

Trending di Berita Terkini