Menu

Mode Gelap

Lampung · 30 Jun 2021 10:18 WIB ·

Kepala BPBJ “Rencana Umum Pengadaan Tidak Bisa Dilakukan Penunjukan Langsung Oleh Sekretariat Dewan”.


Kepala BPBJ “Rencana Umum Pengadaan Tidak Bisa Dilakukan Penunjukan Langsung Oleh Sekretariat Dewan”. Perbesar

Tulang Bawang ( Gemasamudra ) – Terkait Pemberitaan atas anggaran pengadaan Makan dan Minum oleh pihak Sekretariat Dewan Perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) kabupaten tulang bawang.

Nanang Selaku kepala badan pengadaan barang dan jasa ( BPBJ ), Mengatakan Bahwa Pengadaan Makan dan Minum tidak di perbolehkan untuk melakukan penunjukan langsung. 23/06/21.

Iyea juga menjelaskan bahwa metode pemilihan barang jasa ditetapkan oleh PPK berdasarkan pertimbangan dalam perencanaan pengadaan, dan pengadaan makan minum yang bersifat swakelola tidak bisa dilakukan Penunjukan Langsung, hal tersebut dikarenakan Pengadaan Langsung yang diperolehkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, bila dalam Kegiatan Swakelola, ada belanja yg harus tidak memungkinkan dikerjakan oleh K/L/PD, serta keadaan syaratnya.

Klik Gambar

“Kalau pemahaman saya, PBJ itu pilihan optimasi yg penting tidak ada kickback atau fee …Masalah kesalahan pelaksanaan tidak harus pada wilayah pidana selama tidak ada kickback atau fee ..Optimasi, yg terbaik untuk output yang optimal, efisien, efektif”. Jelasnya.

Akan tetapi aturan tersebut malah tidak dipatuhi oleh pihak Sekretariat, dikarenakan kegiatan pengadaan tersebut di kerjakan langsung dari pihak Sekretariat ( swakelola ), yang di kerjakan oleh pihak ketiga (3) dengan cara penunjukan langsung. Dimana acuan UU Perpres 12 tahun 2021 oleh pihak Sekretariat Dewan, blum berlaku dikarenakan kegiatan tersebut ditahun 2020, msih dengan aturan UU Perpres no 16 tahun 2018.

Baca Juga :   Anggaran Makan dan Minum DPRD Tulang Bawang Rp1,8 M, Dinilai Tak Efisien

Mirisnya kegiatan pengadaan Makan dan Minum tersebut hanyalah berupa Snak saja yang di berikan disetiap rapat paripurna maupun rapat lainnya.

Dimana jelas dalam pengadaan yang di susun melalui rencana umum pengadaan ( Rup ) ialah untuk biaya makan dan minum kegiatan rapat namun yang disediakan pihak dewan hanya berupa Snak.(*).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Wakili Bupati, Hankam Hasan Lantik 16 Pejabat di Tulang Bawang untuk Perkuat Birokrasi

19 Januari 2026 - 20:19 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Tambang Pasir Ilegal Bebas Rusak Jalan Pringsewu

16 Januari 2026 - 21:16 WIB

Refleksi Ulang Tahun, Bupati Tegaskan Arah Pembangunan Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:34 WIB

Di Tengah Isu Pribadi, Bupati Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan Profesional

8 Januari 2026 - 19:26 WIB

Zona Ekonomi Biru Jadi Arah Baru Pembangunan Pesisir Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Fatayat NU Pringsewu Audiensi ke Kejari, Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

6 Januari 2026 - 12:53 WIB

Trending di Berita Terkini