Menu

Mode Gelap

Lampung · 4 Jun 2021 16:07 WIB ·

Bupati Tulang Bawang Menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 01 April 2021.


Bupati Tulang Bawang Menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 01 April 2021. Perbesar

Tulang Bawang ( Gemasamudra ) – Dalam Acara Penyerahan ( SK ) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), yang Berjumlah ( 329 ), diserahkan Oleh Sekretaris Daerah, Ir. Anthoni. MM., ( Sekda ), Mewakili Bupati Tulang Bawang. Jum’at,04/06/2021.

Dalam Arahannya Ia Menjelaskan, Sesuai Pasal 1 PP/ Nomor 12/Tahun 2002/ Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99/ Tahun 2000, Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan bahwa Kenaikan Pangkat adalah Suatu Penghargaan yang Diberikan atas Jasa dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Terhadap Negara Berdasarkan Hal Kenaikan Pangkat Bukan Merupakan Hak, Sehingga Hanya Layak dan Tepat Apabila diberikan Kepada ( PNS ), dengan Kinerja yang baik.

Baca Juga :   Wagub Chusnunia Beri Kuliah Umum tentang Revolusi Industri 4.0 di Kampus STIT Al-Hikman Way Kanan

“Saudara-Saudara Selaku PNS adalah Abdi Negara, sebagai Pelaksana Pembangunan dan Selayaknya Pelayan Bagi Masyarakat, Maka Bekerjalah dengan Baik dan Optimal, Karena Saudara-saudara Digaji Oleh Negara.
Untuk itu, Marilah Kita Terus Berbuat yang Terbaik Bagi Masyarakat, Serta Meningkatkan Kemajuan Pembangunan Kabupaten Tulang Bawang melalui 25 Program BMW, dan Berbagai Program Strategis Lainnya di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Untuk Meningkatkan Peran Aktif Begotong Royong”. Ungkapnya.

Klik Gambar

Lanjut _ “Saya Ucapkan Selamat kepada PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang Telah Menerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021”. Tutupnya.

 

Baca Juga :   Pemberitahuan Camat Kab.Tulang Bawang

Dalam Acara Penyerahan ( SK ) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), yang Berjumlah ( 329 ), diserahkan Oleh Sekretaris Daerah, Ir. Anthoni. MM., ( Sekda ), Mewakili Bupati Tulang Bawang. Jum’at,04/06/2021.

Dalam Arahannya Ia Menjelaskan, Sesuai Pasal 1 PP/ Nomor 12/Tahun 2002/ Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99/ Tahun 2000, Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan bahwa Kenaikan Pangkat adalah Suatu Penghargaan yang Diberikan atas Jasa dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Terhadap Negara Berdasarkan Hal Kenaikan Pangkat Bukan Merupakan Hak, Sehingga Hanya Layak dan Tepat Apabila diberikan Kepada ( PNS ), dengan Kinerja yang baik.

Baca Juga :   Hj.Winarti Tantang Radikalisme

“Saudara-Saudara Selaku PNS adalah Abdi Negara, sebagai Pelaksana Pembangunan dan Selayaknya Pelayan Bagi Masyarakat, Maka Bekerjalah dengan Baik dan Optimal, Karena Saudara-saudara Digaji Oleh Negara.
Untuk itu, Marilah Kita Terus Berbuat yang Terbaik Bagi Masyarakat, Serta Meningkatkan Kemajuan Pembangunan Kabupaten Tulang Bawang melalui 25 Program BMW, dan Berbagai Program Strategis Lainnya di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Untuk Meningkatkan Peran Aktif Begotong Royong”. Ungkapnya.

Lanjut _ “Saya Ucapkan Selamat kepada PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang Telah Menerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021”. Tutupnya. ( ADV/ Desmawati )

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Transparansi Dana Hibah Pilkada Dipertanyakan, LPJ KPU Pringsewu Minim Rincian

7 Juli 2026 - 09:08 WIB

Disindir Soal Meritokrasi, Direktur Perumdam Way Sekampung Balas Sagang: “Jangan Asal Nuduh!”

4 Juli 2026 - 19:41 WIB

Sagang Nainggolan Soroti Pengelolaan PDAM Way Sekampung: “Jangan Harap Untung Jika Bukan Meritokrasi”

4 Juli 2026 - 03:27 WIB

Trending di Berita Terkini