Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Jul 2018 23:59 WIB ·

Keppres No.14/M Tentang Pengangkatan Anggota Dewan, Majelis Pers Serukan


Keppres No.14/M Tentang Pengangkatan Anggota Dewan, Majelis Pers Serukan Perbesar

Gemasamudra.com – Nasional

JAKARTA – Majelis Pers (MP) kelihatannya tidak mengendorkan gaungnya atas banyak peristiwa hukum yang menjerat wartawan diberbagai daerah.

MP menilai Dewan Pers sudah tidak bekerja lagi sesuai marwahnya dan tidak lagi independent serta tidak lagi membela kebebasan pers di negeri ini.

Klik Gambar

Kemarin (13/7), di Sekretariat Majelis Pers, Sekjen MP, Ozzy Sudiro, menyatakan seruan kepada insan pers untuk menggelolarakan seruan mendorong Presiden Jokowi untuk mencabut Keputusannya dalam Keppres No.14/M Tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019.

Baca Juga :   Berita: Perhitungan Suara Poling Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Menggema! Siapa yang Memimpin?

Ozzy merasa kaitan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden itu pertanda buruk, karena Dewan Pers bukan dibentuk oleh Pemerintah.

Ia menduga, Keppres itu dimanfaatkan oleh pengurus Dewan Pers periode 2016-2019 untuk meminta uang pemerintah melalui Kementerian Kominfo setiap tahun.

Padahal dulu, Dewan Pers murni tidak menggunakan uang negara, akan tetapi mampu bekerja melindungi para wartawan di seluruh Indonesia dari jeratan hukum pidana.

Begitu diketuai oleh Yosep Adi Prasetyo, notabene bukan dari orang-orang pergerakan wartawan, lanjut Ozzy, banyak wartawan yang dibui masuk penjara tanpa perlindungan apapun dari Dewan Pers.

Baca Juga :   FKMCB Sorot Kelakuan Oknum Pj Kakon Suka Padang

Penyempitan ruang kebebasan pers pun dapat dilihat dengan kasat mata. Dewan Pers selalu memberikan batasan-batasan kepada penerbit media dan wartawan dengan aturan-aturan yang tidak masuk akal.

Contoh, dulu digaungkan harus PT/Yayasan/Koperasi, setelah berjalan, dibuat lagi aturan harus memiliki modal. Lalu dibuat lagi harus memiliki Uji Kompetensi Wartawan untuk semua jajaran redaksi dan wartawan. Batasan-batasan itu dilakukan dilakukan secara terus menerus.

Baca Juga :   Isak Tangis Warnai Pelepasan Jemaah Haji Lampung Timur di Islamic Center

Ketika masyarakat mampu melaksanakan aturan awal, maka langsung dibredel lagi dengan aturan baru, jelasnya.

Ia menduga bahwa ada peran turut serta Yosep Adi Prasetyo yang saat ini memangku jabatan Ketua Dewan Pers untuk mempersempit ruang-ruang kebebasan pers di negeri ini.

Untuk itu ia menyatakan sikap untuk meminta Presiden Jokowidodo mencabut Keppres No.14/M Tentang Penganggatan Dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019,

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

HAK JAWAB COFFE & RESTO UMMIKA SOAL PEMBERITAAN DI MEDIA GEMASAMUDERA

10 Juli 2025 - 14:06 WIB

Seratus Atlet Dari Perguruan shiroite Mengikuti Kejuaraan Piala Dansubdenpom Kota metro

6 Juli 2025 - 18:09 WIB

Peringati Hari Gizi Nasional ke-65, Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Cegah Stunting

4 Juli 2025 - 14:33 WIB

TesTulis dan Penetapan Calon Perangkat Desa Karangsono Berjalan Kondusif 

2 Juli 2025 - 17:19 WIB

M Fadil Kasun Terpilih Dusun Gambirono Kulon Dilantik Langsung Oleh Budiono Kades Gambirono.

1 Juli 2025 - 17:26 WIB

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Trending di Berita Indonesia