Gemasamudra.com – Nasional
JAKARTA – Majelis Pers (MP) kelihatannya tidak mengendorkan gaungnya atas banyak peristiwa hukum yang menjerat wartawan diberbagai daerah.
MP menilai Dewan Pers sudah tidak bekerja lagi sesuai marwahnya dan tidak lagi independent serta tidak lagi membela kebebasan pers di negeri ini.
Kemarin (13/7), di Sekretariat Majelis Pers, Sekjen MP, Ozzy Sudiro, menyatakan seruan kepada insan pers untuk menggelolarakan seruan mendorong Presiden Jokowi untuk mencabut Keputusannya dalam Keppres No.14/M Tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019.
Ozzy merasa kaitan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden itu pertanda buruk, karena Dewan Pers bukan dibentuk oleh Pemerintah.
Ia menduga, Keppres itu dimanfaatkan oleh pengurus Dewan Pers periode 2016-2019 untuk meminta uang pemerintah melalui Kementerian Kominfo setiap tahun.
Padahal dulu, Dewan Pers murni tidak menggunakan uang negara, akan tetapi mampu bekerja melindungi para wartawan di seluruh Indonesia dari jeratan hukum pidana.
Begitu diketuai oleh Yosep Adi Prasetyo, notabene bukan dari orang-orang pergerakan wartawan, lanjut Ozzy, banyak wartawan yang dibui masuk penjara tanpa perlindungan apapun dari Dewan Pers.
Penyempitan ruang kebebasan pers pun dapat dilihat dengan kasat mata. Dewan Pers selalu memberikan batasan-batasan kepada penerbit media dan wartawan dengan aturan-aturan yang tidak masuk akal.
Contoh, dulu digaungkan harus PT/Yayasan/Koperasi, setelah berjalan, dibuat lagi aturan harus memiliki modal. Lalu dibuat lagi harus memiliki Uji Kompetensi Wartawan untuk semua jajaran redaksi dan wartawan. Batasan-batasan itu dilakukan dilakukan secara terus menerus.
Ketika masyarakat mampu melaksanakan aturan awal, maka langsung dibredel lagi dengan aturan baru, jelasnya.
Ia menduga bahwa ada peran turut serta Yosep Adi Prasetyo yang saat ini memangku jabatan Ketua Dewan Pers untuk mempersempit ruang-ruang kebebasan pers di negeri ini.
Untuk itu ia menyatakan sikap untuk meminta Presiden Jokowidodo mencabut Keppres No.14/M Tentang Penganggatan Dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019,