Tulang Bawang – Keluarga Rosilawati, yang merupakan keluarga yang menjadi korban dugaan malapraktik Rumah Sakit Mutiara Bunda menceritakan keperihatinannya tentang adiknya yaitu Tina Yunita, Warga Kampung Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur, meninggal dunia usai dilakukan operasi sesar, oleh dokter Rumah Sakit Mutiara Bunda Unit II Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.
Sebelum masuk kerumah sakit Mutiara Bunda, Tina Yunita, kondisi kesehatannya baik-baik saja, untuk melahirkan secara normal, setelah kontraksi bukaannya tidak bertambah tambah, diperiksa oleh dokter, Tina Yunita harus dilakukan oprasi sesar.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Rosilawati, bahwa, adiknya meninggal dunia, diduga ada kesalahan dalam melakukan operasi sesar oleh dokter Rumah Sakit Mutiara Bunda, karena setelah di operasi adeknya tidak pernah sadarkan diri.
Menanggapi pernyataan keluarga Rosilawati tersebut, Mawardi. HJ, SH yang merupakan Advokat ini angkat bicara, iya menjelaskan Karena Perlindungan hukum merupakan hal terpenting dalam suatu negara hukum, karena dalam kegiatan medis dan perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara dan kewajiban dari Negara.
Dalam hukum, malapraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian. Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien.
Sebagai penyelenggara dari perlindungan. Dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran menyebutkan:
a. Memberikan perlindungan kepada pasien.
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan
Terhadap pasien.
Berdasarkan ketentuan di atas bahwa setiap penyelenggaraan praktek kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan dan pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran.
Untuk maksud tersebut bahwa dokter dan tenaga medis juga dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana dalam melakukan setiap pelayanan kesehatan terhadap pasien, apabila merugikan pasien, karena kelalaian dokter dan tenaga medis dalam melakukan tugas pelayanan kesehatan terhadap pasien, akibat dari kelalaian dan kealpaan dapat mengakibatkan terjadi kecacatan dan kematian pasien, oleh karena itu pemerintah dan pelayanan kesehatan harus dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap pasien korban dari malapraktik kedokteran dan pelayanan kesehatan yang belum memenuhi standar pelayanan medis.
Dokter dan tenaga medis pada dasarnya baru berhadapan dengan hukum apabila timbul kerugian bagi pasien karena adanya kealpaan dan kelalaian yang berbentuk:
a. Kewajiban
b. Pelanggaran kewajiban
c. Penyebab
d. Kerugian.
Bahwa perlindungan hukum adalah suatu kegiatan untuk menjamin seseorang yang dilakukan melalui prosedur hukum atau berdasarkan hukum. Jadi hukum dibuat dengan tujuan untuk menciptakan ketentraman serta memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap setiap subjek maupun objek hukum.
Indonesia sebagai negara hukum wajib melindungi warga negaranya, sebagaimana yang telah digariskan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, alinea kedua indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur yang tujuannya adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh rakyat indonesia.
Untuk itu terakhir Mawardi meminta kepada Pemerintah Daerah secepatnya memastikan kejanggalan Dugaan Malapraktik yang terjadi tersebut agar cepat terselesaikan, karena ini akan menimbulkan dampak yang luas bagi keluarga pasien yang telah menjadi korban dugaan malapraktik Rumah Sakit.
Harapannya semoga keluarga tidak ada intervensi dari manapun, dan sebaliknya mendapat perlindungan hukum oleh Penegak Hukum, demi memberikan keadilan bagi keluarga korban. Tutupnya.(Trov.MGG)