Pringsewu (GS) – Kejari Pringsewu tetap melakukan pemeriksaan secara maraton kepada saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD setempat tahun anggaran 2019 – 2020.
“Kita hari ini tetap melakukan pemeriksaan secara maraton dengan memanggil saksi-saksi seperi hari kemarin,” kata Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, Selasa (20/4/2021).
Median mengatakan, hari ini ada tiga saksi yang dipanggil pihak Kejari. Dua orang dari unsur DPRD dan 1 orang PPTK
“Sementara ini yang masih diperiksa adalah Mastuah Wakil Ketua II DPRD. Nanti jam 1 menyusul Rohmansyah dari Fraksi NasDem dan Muhammad Syidad (PPTK),” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Median, berdasarkan informasi dari penyidik, ada dugaan kebocoran di pagu anggaran tahun 2019 kurang lebih 28 miliar, dan di tahun 2020 sebanyak 27 miliar.
” Sambil penyidik bekerja nanti hasilnya akan disampaikan, dan ini bukan kerugian negara ya, itu pagu anggaran kegiatan dari 2019 dan 2020, kalau ditotal semuanya itu 55 miliar,” tambahnya.
Ia juga menuturkan, semua saksi berpotensi menjadi tersangka. Segala sesuatu kemungkinan bisa saja.
“Ya kita tunggu aja perkembangan selanjutnya, biar penyidik yang menyimpulkan siapa yang bertanggungjawab atas hasil penyidikan yang ditemukan. Meskipun sejauh ini belum mengarah, tapi semua saksi bisa berpotensi,” pungkasnya.
Penulis : (Red)