Jember – (GS) – Persoalan status tanah yang tak jelas membuat kegaduhan dari berbagai elemen masyarakat Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Rabu (3/2/21).
Pasalnya, belum ada kepastian soal tanah tersebut tanah tiba-tiba sudah ada sertifikat hak milik.
Berdasarkan informasi didapat media ini dilapangan, ternyata ada kenjanggalan dalam pengurusan surat tersebut. Menurut keterangan dari tokoh masyarakat setempat bahwasanya tanah tersebut benar tanah milik negara, bahkan keterangan dari berbagai pihak ternyata tanah tersebut timbul Akte hibah pada tahun 2002.
Padahal, pihak lain menerangkan bahwa tanah tersebut adalah tanah RVO. Berdasarkan Surat keterangan dari desa No: 145/071/35.09.10.2004/2019. Dengan keterangan. Persil No: 50. Blok: 16. Luas: kurang lebih, 1.330 M2, terletak di Jl, Hasanudin, Dusun Krajan tengah. RT, 002. RW, 011. Balung kulon kecamatan Balung – Jember.
Dengan adanya hal tersebut maka dari Tim Investigasi Nasional dan WRC juga beberapa Aktifis lainya akan menyikapi dan akan menelusuri permasalahan ini.
Menurut Pimpinan Investigasi Nasional Sdr, M. Bashori Syach. SH dan Agus Sakera Pimpinan WRC Jawatimur Juga Sulam sebagai Aktifis lain, kasus semacam ini harus diteliti terlebih dahulu dengan seksama dengan adanya permasalahan munculnya Akte Hibah dan Sertifikat tetsebut.
Karena berdasarkan warkah sudah tidak jelas, bahkan ada beberapa pengurusan tentang surat tanah tidak melalui prosedur yang berlaku.
Sementara, menurut pihak lawan akan diadakan exekusi dihari Rabu 3 Februari 2020. Namun gagal dilakukan karena ada perlawanan dari masyarakat setempat, Dikarenakan masyarakat lingkungan mengetahui jika kepemilikan tanah tersebut tanah RVO.
Penulis : (Tfik/gofi)