Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Des 2020 13:05 WIB ·

Nodong Hape, Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi


Nodong Hape, Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi Perbesar

Gemtasamudra.com

Pringsewu – (GS) – Rampas hape, dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di jalan raya Sukoharjo diringkus polisi.

Kedua pelaku tersebut merupakan warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu berinisial AS (23) dan HN (19).

“Kedua pelaku kami amankan dari kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan pada Jumat (25/12/20) dini hari,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Jumat (25/12/20) siang.

Klik Gambar

Penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut pengaduan Kusnaidi (41) selaku orang tua dari korban Irfan Aditiya (13) kepada Kepolisian Sektor Sukoharjo pada 4 Desember lalu.

Baca Juga :   dr.Faida, MMR Menyambut Kehadiran Alumni Unej Yang Lolos Rekrutmen RS Bina Sehat

” Saat kejadian, korban sedang nongkrong bersama kedua temannya di tepi Jalan Raya Pekon Sukoharjo 2, kemudian salah satu pelaku menghampiri korban dan menodongkan sebilah pisau kepada korban dan merampas handphone milik korban,” paparnya.

Akibat kejadian curas tersebut, korban kehilangan 1 unit HP merk xiaomi redmi 6 seharga 1,2 juta.

“keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras tim dalam menganalisa ciri ciri kedua pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi,” terang Musakir.

Baca Juga :   Cegah Corona, Kampung Tiyuh Balam Asri Dirikan Posko Gugus Tugas dan Bagikan Masker ke Warganya

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepada motor honda revo warna hitam tanpa nopol, dan bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu beserta sarung yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan serta 1 unit HP merk xiaomi redmi 6 yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dan kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :   Pengelolaan Dana Sharing dari Dana Desa Sukanegeri untuk Pamsimas Sarat Penyimpangan

Penulis : Redaktur

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Mentan dan Wagub Jatim Sambangi Jember, Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Jawa Timur

1 November 2025 - 17:05 WIB

Langkah Serius IWO : Usai Rakernas, Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

30 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Kuasa Hukum dari Law Firm Rudi&Partners, mendesak OJK untuk Ambil Langkah Tegas

30 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Tubaba Art Festival #9 Segera Digelar, Ini Rangkaian Acaranya

29 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Trending di Berita Indonesia