Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Nov 2020 16:41 WIB ·

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa


Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa Perbesar

Gemtasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin, mengatakan pelaku ditangkap oleh petugasnya hari Jum’at (27/11/2020), sekira pukul 02.30 WIB, di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial PK (24), berstatus pengangguran, warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,” ujar Iptu Wagimin, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga :   Jelang Pergantian Tahun 2023, Warga Gang Keramat Gelar Bakti Sosial

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku PK bersama dengan 9 orang rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) terhadap korban Rudi Merdiyansyah (28), berstatus mahasiswa, warga Kampung Bumi Ratu, terjadi hari Selasa (05/07/2016), sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Poros, Kampung Bumi Ratu.

Saat kejadian pengeroyokan tersebut, sepeda motor yang dikendarai oleh korban sedang bocor ban nya, korban lalu bertemu dengan saksi Agung Bagus dan saksi Agus Hermawan. Tiba-tiba pelaku RK bersama rombongannya datang dengan mengendarai sepeda motor menemui korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga :   Temu Kadhang PSHT Cabang Jember Leting 2023 Berjalan Kondusif

“Para pelaku hanya menggunakan tangan kosong saat menganiaya korban dan akibat kejadian tersebut korban mengalami pendarahan pada mata, luka memar serta lebam pada wajah. Hari Kamis (07/07/2016) siang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Wagimin.

Saat ini pelaku PK sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :   Pastikan Wilayahnya Aman Piket Koramil 04/Jebres Intensifkan Patroli Malam

Penulis : rilis/Edi S

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Bupati Ela Focuskan Peningkatan Produksi Kakao Pada Pemasaran Modern Berorientasi Nilai Tambah

25 Juli 2026 - 00:20 WIB

Khadafi: Di Usia 25 Tahun, Demokrat Hadir Lewat Aksi Nyata Untuk Masyarakat

24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sinergi Nyata, Pemkab Lamtim Dan Kejari Serahkan Aset Daerah Dan Penetapan Perwalian Anak

22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Bupati Ela Dan Petrokimia Gresik Serap Aspirasi Petani di Nampirejo, Pastikan Pupuk Tepat Sasaran

21 Juli 2026 - 17:58 WIB

Raih Prestasi, Bupati Ela: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Desa

21 Juli 2026 - 17:41 WIB

Trending di Berita Terkini