Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Nov 2020 16:41 WIB ·

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa


Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa Perbesar

Gemtasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin, mengatakan pelaku ditangkap oleh petugasnya hari Jum’at (27/11/2020), sekira pukul 02.30 WIB, di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial PK (24), berstatus pengangguran, warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,” ujar Iptu Wagimin, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga :   Si Dokkes Polres Mesuji Perduli ; Kami Hadir Memberikan Bantuan Kesehatan Kepada Petugas PAM Pemilu 2024

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku PK bersama dengan 9 orang rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) terhadap korban Rudi Merdiyansyah (28), berstatus mahasiswa, warga Kampung Bumi Ratu, terjadi hari Selasa (05/07/2016), sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Poros, Kampung Bumi Ratu.

Saat kejadian pengeroyokan tersebut, sepeda motor yang dikendarai oleh korban sedang bocor ban nya, korban lalu bertemu dengan saksi Agung Bagus dan saksi Agus Hermawan. Tiba-tiba pelaku RK bersama rombongannya datang dengan mengendarai sepeda motor menemui korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga :   Ketua AJOI Tuba Desak Kepolisian Segera Tahan Ainudin

“Para pelaku hanya menggunakan tangan kosong saat menganiaya korban dan akibat kejadian tersebut korban mengalami pendarahan pada mata, luka memar serta lebam pada wajah. Hari Kamis (07/07/2016) siang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Wagimin.

Saat ini pelaku PK sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :   Pengumuman KPU Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se - Kota Metro

Penulis : rilis/Edi S

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Bupati Lampung Timur Resmi Melantik 18 Pejabat Administrator Dan Pengawas

17 Desember 2025 - 13:47 WIB

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Musda Kali Ini, Adhitia Pratama Terpilih Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Lamtim

16 Desember 2025 - 08:20 WIB

Ada Empat Calon Kandidat, DPD Partai Golkar Lamtim Gelar Musda ke IV

15 Desember 2025 - 20:09 WIB

Solidaritas Terate, PSHT Jember Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

13 Desember 2025 - 17:33 WIB

Trending di Berita Terkini