Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Nov 2020 16:28 WIB ·

Di Pringsewu, Sementara Waktu Tak Boleh Gelar Hajatan


Di Pringsewu, Sementara Waktu Tak Boleh Gelar Hajatan Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – Menindaklanjuti kasus Covid-19 di Pringsewu yang terus meningkat, DPRD Pringsewu bersama Polres Pringsewu gelar Focus Group Discussion (FGD).

FGD Penanganan dan Pencegahan Covid-19 tersebut berlangsung di kantor DPRD setempat, Jumat (27/11/2020).

FGD terus dihadiri Ketua DPRD Suherman, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Arissallo, Asisten I Heri Iswahyudi, para tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, para kepala OPD, jajaran TNI, Polri dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.

Klik Gambar

Dalam FGD, pihak-pihak terkait antara lain Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Gugus Tugas, tokoh masyarakat, tokoh agama memaparkan saran masukan terkait upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 diwilayah Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :   Warga Keluhkan Aroma Busuk Limbah Industri Klanting Robbani Snack

Berikut beberapa butir hasil kesepakatan yang dari FGD ini. Pertama, meminta kepada Gugus Tugas untuk lebih giat melaksanakan tugas dan tanggung jawab tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu sesuai Perbup Nomor 38 tahun 2020.

Kedua, sementara waktu melarang adanya hiburan, perlombaan yang mengundang keramaian dan izin keramaian ditiadakan, serta, tempat wisata yang buka harus melaksanakan protokol kesehatan dan harus tersedia tim Gustas.

Baca Juga :   Dibekukannya Markas Daerah Laskar Merah Putih Lampung 

Ketiga, sementara waktu meniadakan kegiatan resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan lain yang mengundang keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam pernikahan ijab qobul dilaksanakan di kantor KUA sedangkan untuk agama lainya melaksanakan ditempat ibadah sesuai dengan peraturan agamanya masing-masing

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengungkapkan sangat menyambut baik kesepakatan yang telah dihasilkan dalam FGD tersebut.

Menurutnya beberapa kesepatakan tersebut merupakan cara efektif guna mencegah dan menekan angka penularan Covid-19 diwilayah Kabupaten Pringsewu saat ini.

Baca Juga :   Peran Serta Danramil 05/Pasar Kliwon Dalam Rakor Di Gedung DHC 45

“Hasil rekomendasi FGD ini akan segera tindak lanjuti bersama instansi terkait lainnya mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat pekon,” ujar Hamid.

Untuk itu, lanjut Hamid, dibutuhkan langkah nyata dan tegas dari jajaran pemerintah serta dukungan dari seluruh elemen warga masyarakat.

“Semua demi kebaikan bersama demi menekan dan memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu saat ini,” pungkasnya.

Penulis : Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Refleksi Ulang Tahun, Bupati Tegaskan Arah Pembangunan Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:34 WIB

Di Tengah Isu Pribadi, Bupati Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan Profesional

8 Januari 2026 - 19:26 WIB

Zona Ekonomi Biru Jadi Arah Baru Pembangunan Pesisir Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Saksi Dan Alat Bukti Lengkap, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung

8 Januari 2026 - 19:02 WIB

Fatayat NU Pringsewu Audiensi ke Kejari, Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

6 Januari 2026 - 12:53 WIB

Tren Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Lampung Masih Tinggi, Ini Pesan Khalila

4 Januari 2026 - 19:13 WIB

Trending di Bandar Lampung