Menu

Mode Gelap

Lampung · 19 Okt 2020 22:41 WIB ·

Gugatan Hermawan CS di Tolak Pengadilan Negeri Menggala


Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

Gemasamudra.com

TULANG BAWANG – Setelah mempertimbangkan dan melihat kebenaran yang dimiliki oleh 21 warga pemilik tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), Terbanggi Besar Pematang Panggang II. Ahirnya sidang pekara perdata, atas gugatan perlawan terhadap keputusan verstek nomor 37/ Pdt. G/2019/PN. MGL , yang dilakukan oleh PT. Citra Lamtoro gung Persada (CLP), melalui tim kuasa hukumnya, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, diputuskan oleh ketua Majelis Hakim Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H, yang digelar diruang sidang utama. Senin, (19/10/2020).

Baca Juga :   KEJARI Tuba Berjanji Akan Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Perawatan Taman Buah Agro Wisata TUBABA

Dalam Keputusan tersebut, pihak perlawan PT. CLP, tidak memiliki dasar hak dan bukti bukti yang jelas atas tanah yang dimiliki oleh 21 warga Kagungan Rahayu, karena itu, majelis hakim membacakan keputusan dihadapan Hermawan dan pasukannya, bahwa mereka bukan perlawanan perlawan yang syah bagi 21 warga.

Klik Gambar

”Karena itu, kami menyatakan, bahwa satu, perlawanan perlawan tidak dapat diterima, dua, menyatakan perlawanan perlawan yang tidak benar, ketiga, menguatkan keputusan verstek Nomor 37/ Pdt. G/2019/PN. MGL, dan keempat menghukum perlawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.284.000 rupiah,”terang Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H, dihadapan seluruh majelis hakim dan peserta sidang.

Baca Juga :   Masyarakat Sukaratu Minta Kejari Pringsewu Tindaklanjuti Penyimpangan DD 2017

Sementara, Penasehat Hukum (PH)21 warga Kagungan Rahayu Bangkit, dari awal memasuki gugatan PT. CLP, tidak dapa memenuhi persyaratan, tidak sesuai dengan Setandar Oprasional (SOP)Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Menggala. Dan tidak dapat menampilkan alat bukti yang asli serta menghadiri saksi dipersidangan.

”Dengan tidak melampirkan sertifikat HGU, akte perusahaan yang asli, dan berkas lainnya dari perusahaan, oleh sebab itu, hari ini senin(19/10/2020) ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, memberikan keputuskan yang adil terhadap 21 warga Kagungan Rahayu dengan menolak perlawanan perlawan atas gugatan verzet yang dilakukan oleh PT. CLP terhadap.21 warga Kagungan Rahayu,”terang Bangkit, setelah selesai sidang. (Mwdi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Trending di Berita Nasional