Menu

Mode Gelap

Lampung · 19 Okt 2020 22:41 WIB · waktu baca 1 menit

Gugatan Hermawan CS di Tolak Pengadilan Negeri Menggala


Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

Gemasamudra.com

TULANG BAWANG – Setelah mempertimbangkan dan melihat kebenaran yang dimiliki oleh 21 warga pemilik tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), Terbanggi Besar Pematang Panggang II. Ahirnya sidang pekara perdata, atas gugatan perlawan terhadap keputusan verstek nomor 37/ Pdt. G/2019/PN. MGL , yang dilakukan oleh PT. Citra Lamtoro gung Persada (CLP), melalui tim kuasa hukumnya, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, diputuskan oleh ketua Majelis Hakim Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H, yang digelar diruang sidang utama. Senin, (19/10/2020).

Baca Juga :   Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Bendera Di SMA Negeri 1 Tumijajar.

Dalam Keputusan tersebut, pihak perlawan PT. CLP, tidak memiliki dasar hak dan bukti bukti yang jelas atas tanah yang dimiliki oleh 21 warga Kagungan Rahayu, karena itu, majelis hakim membacakan keputusan dihadapan Hermawan dan pasukannya, bahwa mereka bukan perlawanan perlawan yang syah bagi 21 warga.

Klik Gambar

”Karena itu, kami menyatakan, bahwa satu, perlawanan perlawan tidak dapat diterima, dua, menyatakan perlawanan perlawan yang tidak benar, ketiga, menguatkan keputusan verstek Nomor 37/ Pdt. G/2019/PN. MGL, dan keempat menghukum perlawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.284.000 rupiah,”terang Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H, dihadapan seluruh majelis hakim dan peserta sidang.

Baca Juga :   Usut Tuntas Raibnya Uang Dalam Mobil Bendahara Sekratariat Dewan Tuba

Sementara, Penasehat Hukum (PH)21 warga Kagungan Rahayu Bangkit, dari awal memasuki gugatan PT. CLP, tidak dapa memenuhi persyaratan, tidak sesuai dengan Setandar Oprasional (SOP)Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Menggala. Dan tidak dapat menampilkan alat bukti yang asli serta menghadiri saksi dipersidangan.

”Dengan tidak melampirkan sertifikat HGU, akte perusahaan yang asli, dan berkas lainnya dari perusahaan, oleh sebab itu, hari ini senin(19/10/2020) ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, memberikan keputuskan yang adil terhadap 21 warga Kagungan Rahayu dengan menolak perlawanan perlawan atas gugatan verzet yang dilakukan oleh PT. CLP terhadap.21 warga Kagungan Rahayu,”terang Bangkit, setelah selesai sidang. (Mwdi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kepsek SMPN 5 Pringsewu Bantah Adanya Pungli Berdalih Uang Komite

19 Juni 2025 - 14:29 WIB

DPC GRANAT TULANG BAWANG BANGUN SINERGI DENGAN RUTAN MENGGALA UNTUK CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

18 Juni 2025 - 16:19 WIB

DPC GRANAT Tulang Bawang Audiensi Bersama Kapolres: Perkuat Sinergi Perang Melawan Narkoba

18 Juni 2025 - 16:17 WIB

Lima KPM di Pekon Pujodadi Dapat Bantuan Kerawanan Sosial

17 Juni 2025 - 22:26 WIB

Proyek Dana Desa Tahun 2024 Pekon Gumukmas Diduga Diatur Pihak Luar

17 Juni 2025 - 13:53 WIB

Jajaran Panitia Metro Fair Kecewa OPD yang Tak Hadir: ‘Jangan Hanya Tampil Saat Panggung Megah’

15 Juni 2025 - 08:22 WIB

Trending di Berita Indonesia