Menu ✖

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Okt 2020 20:30 WIB ·

7 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polres Tulang Bawang


7 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polres Tulang Bawang Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – 7 orang warga masyarakat terjaring Operasi Yustisi tentang penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang digelar oleh Polres Tulang Bawang.

Operasi Yustisi tersebut digelar hari Selasa (06/10/2020), sekira pukul 09.50 WIB, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Hari ini kami menggelar Operasi Yustisi di SPBU, Kampung Lebuh Dalem dengan sasaran warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah dan tempat keramaian,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasi Propam Ipda Poniran.

Baca Juga :   Kodim 0411/KM Beserta Mitra Dan Warga Binaan Melakukan Aksi Donasi Peduli Myanmar

Lanjut Kasi Propam, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar hari ini, petugasnya berhasil menjaring sebanyak 7 orang warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.

Saat ditanya oleh petugas kami, rata-rata mereka menjawab lupa membawa masker dan mengatakan siapa tahu lagi tidak ada Operasi Yustisi oleh petugas gabungan.

Berikut identitas dan sanksi yang diterima oleh 7 orang warga masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi :

Baca Juga :   Janggal, Dana BOS Afirmasi SDN 2 Podomoro TA 2019

1. Nemah (30), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, sanksi mengucapkan teks pancasila.

2. Heli Komala Esa (30), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, sanksi mengucapkan teks pancasila.

3. Supriyadi (30), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

Baca Juga :   Awali Tahun 2020, Media Global Group Wilayah Lampung Timur Gelar Rapat Kordinasi

4. Parino (37), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

5. Mugiyarto (27), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

6. Eko Apriyanto (20), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

7. Subandi (40), berprofesi sopir, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Ketua P3A Mulyosari Bungkam! Proyek Irigasi APBN 2026 Ditemukan Paving Pecah di Lantai Dan Dinding Saluran

30 September 2026 - 08:39 WIB

Ketua SMSI Lamtim Soroti Proyek P3-TGAI di Pasir Sakti Dan Labuhan Maringgai: Jangan Dipaksakan, Kalau Paving Pecah Wajib Diganti!

30 September 2026 - 06:57 WIB

Limbah SPPG Babakan Jadi Sorotan, IPAL Awal Diganti, Mitra MBG Bereaksi Keras

29 September 2026 - 11:09 WIB

Kepala Bappeda Lamtim Godok Masterplan IAD, Perkuat Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan

28 September 2026 - 09:07 WIB

Ka Kwarcab Lamtim Ajak Kwaran Way Bungur Peduli Hutan Dan Karhutla

26 September 2026 - 09:51 WIB

8 Tahun, Pimred Halopaginews: Tingkatkan Kualitas Jurnalisme Dan Menjaga Independensi

25 September 2026 - 18:14 WIB

Trending di Berita Terkini