Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Okt 2020 20:30 WIB ·

7 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polres Tulang Bawang


7 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polres Tulang Bawang Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – 7 orang warga masyarakat terjaring Operasi Yustisi tentang penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang digelar oleh Polres Tulang Bawang.

Operasi Yustisi tersebut digelar hari Selasa (06/10/2020), sekira pukul 09.50 WIB, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Hari ini kami menggelar Operasi Yustisi di SPBU, Kampung Lebuh Dalem dengan sasaran warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah dan tempat keramaian,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasi Propam Ipda Poniran.

Baca Juga :   Dua Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Mesuji

Lanjut Kasi Propam, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar hari ini, petugasnya berhasil menjaring sebanyak 7 orang warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.

Saat ditanya oleh petugas kami, rata-rata mereka menjawab lupa membawa masker dan mengatakan siapa tahu lagi tidak ada Operasi Yustisi oleh petugas gabungan.

Berikut identitas dan sanksi yang diterima oleh 7 orang warga masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi :

Baca Juga :   Rapat Paripurna: Penilaian APBD 2022 dan Harapan Keemasan

1. Nemah (30), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, sanksi mengucapkan teks pancasila.

2. Heli Komala Esa (30), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, sanksi mengucapkan teks pancasila.

3. Supriyadi (30), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

Baca Juga :   carut marutnya pengelolahan Anggaran kerjasama Media di Seketariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang

4. Parino (37), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

5. Mugiyarto (27), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

6. Eko Apriyanto (20), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

7. Subandi (40), berprofesi sopir, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

TesTulis dan Penetapan Calon Perangkat Desa Karangsono Berjalan Kondusif 

2 Juli 2025 - 17:19 WIB

M Fadil Kasun Terpilih Dusun Gambirono Kulon Dilantik Langsung Oleh Budiono Kades Gambirono.

1 Juli 2025 - 17:26 WIB

Sebagai Simbol Doa dan Harapan, Papauma Menggelar Ritual Suroan

30 Juni 2025 - 06:11 WIB

Wisata Agro Wonosari adakan Upgrading Sosial Media Bagi Karyawan Untuk Menjaga Kualitas SDM

29 Juni 2025 - 10:58 WIB

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Pemdes Puger Wetan Jember Gelar Selamatan Desa dan Petik Laut, Untuk Memperingati 1 Muharram 1447 H.

28 Juni 2025 - 15:44 WIB

Trending di Berita Terkini