Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Sep 2020 11:01 WIB ·

NGO-JPK Lamtim-Metro Meminta Tindak Tegas Penyalur Pupuk Bersubsidi yang Rugikan Para Petani


NGO-JPK Lamtim-Metro Meminta Tindak Tegas Penyalur Pupuk Bersubsidi yang Rugikan Para Petani Perbesar

Gemasamudra.com

LAMPUNG TIMUR – (GS) – NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Wilayah Lampung Timur dan Metro meminta kepada Pemkab Lampung Timur dan Pemkot Metro agar dapat menindak tegas terhadap penyalur pupuk subsidi yang merugikan para petani.

Menurut Eriyan Erme, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi NGO JPK Lamtim-Metro, Pemerintah telah menentukan harga eceran tertinggi (HET) subsidi diantaranya, pupuk urea 90 ribu/sak, SP 36 100ribu/sak, ZA 70ribu/sak, NPK 115ribu/sak, dan organik 20ribu/sak.

Baca Juga :   Menyambut Hari Raya Idul Pitri 1439 Hijriah Hj.Winarti SE,MH,. Resmi Buka Pasar Murah

“Kami meminta kepada dinas terkait agar melakukan evaluasi terhadap penyalur ataupun pengecer yang telah menjual harga pupuk subsidi diatas harga HET kepada anggota kelompok tani yang ada di Lampung Timur,” ujar Eri, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Klik Gambar

Sehingga, harga pupuk subsidi yang melebihi HET seringkali dikeluhkan petani.

“Karena banyaknya pengaduan masuk ke kami terkait keluhan pupuk subsidi dengan harga yang tidak sesuai melebihi dari HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” lanjutnya.

Baca Juga :   Mbah Gimo Telah Resmi Nepati Rumah Barunya Yang Diserah Oleh Camat Lumbu Kibang Secara Simbolis

Kedepannya, Eri berharap, Pemkab Lamtim melalui dinas terkait dapat menampung aspirasi dan keluhan para petani.

“Sehingga pemkab bisa memberikan solusi harga jual dari hasil panen mereka,” tambahnya.

Seperti yang terjadi di Gapoktan Utama Manunggal, Desa Bukit Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada 31 Agustus lalu, para petani mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang di jual oleh pemilik kios UM sebagai pengecer terlalu memberatkan petani.

Baca Juga :   Tim Paminal Propam Polda Lampung Telusuri Terkait Penangkapan Junaidi Terduga Curat oleh Oknum Anggota Polres Lamtim

Sehingga perwakilan pengurus kelompok tani meminta kepada instansi terkait untuk dapat menegur atau mengingatkan pengecer resmi untuk menjual pupuk sesuai dengan ketentuan HET.

Apabila pengecer tidak bersedia menurunkan harga sesuai dengan ketentuan, maka Gapoktan UM dan seluruh anggota Kelompok Tani akan mengajukan tuntutan pergantian pengecer resmi.

Penulis : M Jaelani

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Dipertanyakan Tokoh Masyarakat, PC PMII Soroti Rusunawa Pringsewu Terbengkalai Tanpa Penghuni

21 November 2024 - 23:09 WIB

Ketua DPD AJOI Lampung Meminta Agar Kapolri Segera Mengambil Langkah Tegas Atas Sikap Kapolres Pringsewu

21 November 2024 - 21:59 WIB

Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro

21 November 2024 - 19:15 WIB

Gebyar Pentas Seni SD Pertiwi Teladan Kota Metro Berlangsung Meriah

21 November 2024 - 13:29 WIB

Pengamat Sebut KPU RI dan Provinsi Tak Dapat Anulir SK KPU Metro Soal Diskualifikasi WARU

21 November 2024 - 12:42 WIB

APKAN Lamtim Kembali Laporan ke Bawaslu

20 November 2024 - 19:36 WIB

Trending di Berita Terkini