TULANG BAWANG — Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung, terkait dengan hak atas tanah mereka yang terkena pembagunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), jalur Terbanggi Besar Pematang Panggang II.
Dengan melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Menggala, akibat tanah milik mereka dikonsinasikan oleh Kanwil Badan Pertanahan Daerah (BPN)Republik Indonesia Propinsi Lampung.
Dikatakan Salah satu masyarakat pemilik tanah yang terkena pembangunan JTTS, Mawardi Hendra Jaya, mengungkapkan, pada hari kamis, tanggal 11 Juni 2020, perkara perdata nomor 37/Pdt. G/2019/PN.Mgl telah diputuskan oleh pengadilan Negeri Menggala, masyarakat menang atas tanah milik mereka, dengan menghukum tergugat II dan tergugat III, yakni BPN Propinsi Lampung dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah JTTS Terbanggi Besar Pematang Panggang II, untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 8.024.046.000 (delapan milyar dua puluh empat juta empat puluh enam ribu rupiah).
Selanjutnya, menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara, yang ditaksir Rp. 3.538.000 (tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
”Namun, kami masyarakat belum juga mendapatkan ganti rugi atas hak tanah milik kami yang terkena pembangunan JTTS Terbanggi Besar Pematang Panggang II, bahkan tibul permasalah baru, yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri Menggala, dengan melakukan kelalaian menerima berita acara perlawanan gugatan perkara 37/Pdt.G/PN. Menggala, terindikasi oknum PN Menggala yang berinisial(SKN), dengan memalsukan surat tanggal Relaas,”ungkap Mawardi, saat ditemui dikediamannya, selasa, (8/9/2020).
Lanjut Mawardi, akibat perbuatan oknum tersebut, 21 masyarakat yang memiliki tanah di Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dirugikan akibat ditundanya pembayaran tanah yang terkena pembangunan JTTS Terbanggi Besar Pematang Panggang II.
Dengan memalsukan surat Relaas oknum di Pengadilan Negeri Menggala tersebut, sudah terindikasi diduga perbuatan melawan hukum, dan menerima daftar gugatan pihak Verzet tidak sesuai dengan Standar Operasional (SOP)yang ada di PN Menggala.
”Sedangkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sudah ada standar untuk menerima gugatan atau perlawanan. Karena PN Menggala menerima perlawanan Verzet tanggal 24 Juli 2020 perkara nomor 37/Pdt.G /2019/PN Menggala, tidak melalui prosedur dan penuh rekayasa. Dasar oknum PN Menggala tersebut, dengan berdalih, dasar penerimaan gugatan dari pihak Verzet berpacu pada tanggal surat Relaas yang di terima pihak Verzet,”terang Mawardi.
Sedangkan, berdasarkan surat relaas tanggal 10 Juli 2020, oknum PN Menggala menerima pendaftaran surat perlawanan gugatan dari pihak Verzet. Tetapi yang terjadi dan bukti dalam perkara nomor 37/PDT.G/2019, tidak sesuai dengan keterangan oknum PN Menggala, diduga palsu, Karena oknum PN memberikan keterangan surat relaas dalam bentuk manual, bukan berdasarkan keputusan online, Sedangkan perkara no 37/PDT.G/2019, berdasarkan online, dari keterangan oknum PN Menggala tersebut bertolak belakang dengan surat relaas yang di terima masyarakat, karena masyarakat terima surat relaas dari tanggal 16 Juni 2020, masyarakat menduga Oknum PN Menggala tersebut memberi keterangan yang mengada ada.
Dikatakan Mawardi, dalam mengugat pihak Verzet mengacu pada keputusan surat relaas tanggal 10 Juli 2020 melalui pengadilan Jakarta Selatan, sedangkan di terangkan dalam surat relaas itu, bahwa PT CLP sudah tidak ada, dengan meninggalkan surat relaas di Kelurahan setempat, dengan terangkan yang menerima surat relaas Karlina.
”Kami sudah bertanya kepada pegawai kelurahan, bahwa Karlina tidak ada dalam struktur pagawai di kelurahan. Dan surat relaas tersebut ada pada kami. Jadi keterangan oknum PN Menggala tersebut, banyak kebohongan yang di terangkan kepada kami masyarakat Kagungan Rahayu, serta di dalam surat relass, di terangkan bahwa PT. CLP sudah tidak ada, kenapa oknum PN Menggala masih menerima perlawanan atas nama PT CLP,”ujar Mawardi.
Untuk itu, masyarakat bertanya kepada PN Menggala, mengapa PN Menggala melanjutkan perkara ini, karena menurut masyarakat perkara ini tidak perlu di lanjutkan karena PT. CLP sudah puluhan tahun sudah tidak ada, sedangkan tanah masyarakat Kampung Kagungan Rahayu yang terkena pembangunan JTTS Terbanggi Besar Pematang Panggaang II, diluar HGU PT. CLP.
”Oleh sebab itu, kami masyarakat meminta kepada Bapak Kapolres Tulang Bawang untuk bertindak tegas, segera memanggil dan memeriksa oknum PN Menggala tersebut, untuk meluruskan dasar penerimaan perlawanan dari pihak yang mengatasnamakan PT. CLP,”harap Mawardi. (Edi)