Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Agu 2020 20:33 WIB ·

Kejari Tulang Bawang Sosialisasi dan Penagihan Hasil Audit Inspektorat


Kejari Tulang Bawang Sosialisasi dan Penagihan Hasil Audit Inspektorat Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang lakukan pemanggilan terhadap 14 kepala kampung (Kakam) dari 3 kecamatan guna sosialisasi dan penagihan terhadap hasil audit Inspektorat di Aula Kejari setempat, Senin (24/8/2020).

Kegiatan sosiasilisasi dan penagihan dipimpin langsung oleh Kepala Kajari Tulang Bawang Dyah Ambarwati, dengan didampingi Kasi Intel, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkab Tulang Bawang dengan Kejari, dimana dari MoU tersebut ditindak lanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk melakukan pemulihan keuangan Daerah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” papar Kajari Dyah Ambarwati.

Klik Gambar

Diketahui, dalam temuan hasil audit Inspektorat Tulang Bawang, terdapat tunggakan pajak, kelebihan pembayaran maupun temuan administrasi sebesar kurang lebih Rp4.109.188.886,- (empat milyar seratus sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah) yang tersebar di seluruh kampung yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :   Terlibat Politik Praktis, Ketua BHP Sukawangi Bakal Dipanggil Panwascam

Dari hasil temuan tersebut, pihak inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta Kejaksaan Negeri melakukan sosialisasi dan penagihan. Dari beberapa kampung yang belum membayar, pihak Kejari telah melakukan penagihan senilai 1 miliar lebih melalui surat kuasa khusus (SKK).

Diketahui, penagihan di bagi menjadi 3 zona, hari ini penagihan dilakukan terhadap 14 kampung dan dihadiri 12 kampung yang tersebar di Kecamatan Menggala, Menggala Timur, serta Gedung Meneng.

Baca Juga :   Camat Agus dan Masyarakat Sukapura Rame-rame Hadiri Pembagian Tugas Penataan Batas Hutan Produksi

“Dari 14 kampung yang dikenakan penagihan hari ini, mayoritas kampung telah melakukan pembayaran. Sementara kampung yang belum melakukan pembayaran dikarenakan kakam yang menjabat adalah kakam baru. sedangkan hasil temuan tersebut merupakan temuan dari kegiatan kakam yang lama,” ucap Dyah.

Para kakam yang hadir diberikan kesempatan mengklarifikasi hasil temuan tersebut dengan menunjukan bukti pembayaran.

Baca Juga :   Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Satuan Tugas Kartu Petani Berjaya Provinsi Lampung

“Sementara bagi yang belum membayar diwajibkan membuat pernyataan kesanggupan pembayaran dalam tempo 1 bulan,” tutupnya.

Penulis : rilis/Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Bupati Ela Hadiri Halal Bihalal Ulama-Umaro di Ponpes Assya’raniyah

18 April 2025 - 19:27 WIB

Amankan Rangkaian Ibadah Paskah, Polres Jember Tingkatkan Patroli dan Siagakan Personel

18 April 2025 - 13:11 WIB

PSHT Ranting Mayang Cabang Jember menggelar aksi bakti sosial berupa swadaya

17 April 2025 - 16:55 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Trending di Berita Indonesia