Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Agu 2020 22:48 WIB ·

Komisi II DPRD Tulang Bawang Sikapi Dugaan Pembangunan Perumahan Ilegal PT FNJ


Komisi II DPRD Tulang Bawang Sikapi Dugaan Pembangunan Perumahan Ilegal PT FNJ Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Aliansyah sikapi dugaan pembangunan perumahan illegal yang berada di jalan Ethanol Unit II, Tunggal Warga.

Pembangunan perumahan itu disinyalir melanggar Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No: 02/ TB/ 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB).

Dikatakan Aliansyah, dalam persoalan tersebut hanya berbicara mengenai pendapatan, karenanya, bila terdapat pelanggaran, pemerintah daerah mestinya segera bertindak.

Klik Gambar

“Untuk teknisnya yaitu ke Pemda atau Perizinan, kalau kami di Komisi II hanya berbicara tentang Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) atau mengenai Pendapatan. Dan kalau pembangunannya sudah berjalan, tetapi IMB belum keluar, seharusnya pemerintah daerah itu mengambil tindakan,” ungkapnya, Selasa (4/8/2020).

Lebih lanjut Aliansyah mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seyogyanya dimiliki terlebih dahulu oleh perusahaan sebelum tahapan pembangunan dilakukan, sebab dari IMB selanjutnya akan berfungsi untuk akad kredit.

“Sebenarnya IMB itu kan perbangunan, dan walaupun dia perumahan setahu saya IMB nya perbangunan. Seharusnya juga bangunan yang sudah terbangun itu, ada IMB terlebih dahulu baru dibangun, karena nanti ketemunya izin di akad kredit yang harus memakai IMB,” bebernya.

Aliansyah berharap Pemkab Tulang Bawang dapat mengambil langkah eksekusi terhadap dugaan pelanggaran persyaratan administratif di pembangunan perumahan PT. Fidra Novalindo Jaya.

” Untuk rekomendasi keputusan diterima, atau ditolaknya pengajuan mereka itu adalah Bupati. Artinya ketika ada pelanggaran persyaratan administratif atau IMB nya tidak ada, berarti kembali lagi ke keputusan Bupati eksekusi atau tidaknya. Dan kalaupun memang ada denda 10 % dari pelanggaran Perda Bangunan Gedung ini, seharusnya dilakukan eksekusi lah,” paparnya.

Baca Juga :   Kejaksaan Negeri Kota Metro Tetapkan Kadis PUTR Metro Jadi Tersangka

Diketahui, beberapa waktu lalu diberitakan satu persatu indikasi kebohongan PT. Fidra Novalindo Jaya dalam dugaan pembangunan perumahan illegal di jalan Ethanol Unit II, Kampung Tunggal Warga, Kabupaten Tulang Bawang, kian terbongkar. Minggu 26 Juli.

Berbagai indikasi kebohongan ini tentunya membuktikan, bahwa dugaan pembangunan perumahan illegal yang telah melaksanakan tahapan pembangunan tanpa mengindahkan persyaratan administratif itu, diyakini benar – benar melanggar Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No: 02/ TB/ 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB).

Sebab berdasarkan penelusuran, PT. Fidra Novalindo Jaya melalui Supartono (Direktur Utama), sebelumnya mengaku telah mengajukan perizinan pembangunan perumahannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wilayah kabupaten setempat.

” Terkait perizinan, kami dari pihak PT (Perusahaan) telah sosialisasi terhadap warga hingga 2 kali tahapan. Pertemuan itu dihadiri oleh masyarakat, RT, RW, kepala kampung hingga camat. Sementara untuk ke Pemkab kami telah mengajukannya ke Satu Pintu dan sudah masuk di loket Satu Pintu (DPTMPSP – Red) untuk pendaftaran. Mungkin, selambat-lambat kami akan mendapatkan informasi dari Satu Pintu besok sore,” ucap Supartono pada wartawan, Rabu 22 Juli.

Tetapi terkait indikasi kebohongan pengajuan perizinan seperti diungkapkan Supartono itu, disangkal oleh Lusiana Kepala DPTMPSP Tulang Bawang bahwa mereka tidak pernah menerima pengajuan perizinan dari perusahaan termaksud.

Baca Juga :   Plt. Kadis Kominfo Tulang bawang Buka Pelatihan Pengelolaan Website OPD Kabupaten Tuba

” Benar kalau untuk pelayanan perizinan ini seluruhnya ada di Satu Pintu, tapi tetap rekomendasinya dari TKPRD atau Dinas PU. Dan terkait IMB juga harus ada rekomendasi dari PU baik penghitungan luasannya, berapa besaran dan jumlah retribusi yang harus dibayar oleh mereka (perusahaan-red), karena dari itulah persyaratan berdirinya suatu perumahan. Kemudian saya katakan juga, bahwa sampai kini tidak pernah ada berkas pendaftaran mereka (PT. Fidra Novalindo Jaya) yang masuk di Satu Pintu ini,” papar Lusiana.

Lantaran penasaran dengan indikasi kebohongan terhadap dugaan pembangunan perumahan illegal tersebut, Kabid Pelayanan DPTMPSP Tulang Bawang kembali melakukan pengecekan dibagian pendaftaran berkas, alhasil tidak ada ditemukannya pendaftaran berkas dari perusahaan itu.

” Karena adanya pemberitaan tentang ini, bapak sekretaris langsung koordinasi dengan saya, kemudian setelah saya cek di Kasi Pendaftaran, ternyata memang tidak ada berkas pendaftarannya (PT. Fidra Novalindo Jaya). Bahkan tidak cukup dibagian pendaftaran saja, saya pun langsung mengeceknya ke Dinas PU, selanjutnya kata TKPRD di Dinas PU ini sendiri menyatakan juga tidak ada berkasnya,” jelasnya.

Tidak cukup disitu saja, indikasi kebohongan lainnya diungkapkan Supartono (Direktur Utama PT. FNJ) mengenai lokasi pembangunan perumahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, disebutkan jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang sudah mendatangi tempatnya yang ditengarai untuk penentuan titik lokasi (koordinat) pembangunan perumahan dimaksud.

” Jadi saya jelaskan lagi bahwa Selasa 27 Juli, dari BPN baru saja dari kantor PT. Fidra Novalindo Jaya, mungkin dari hasil itulah yang akan dilaporkan ke Satu Pintu. Kemudian, dari PU mungkin akan datang kroscek berdasarkan hasil titik koordiat BPN itu tadi,” ucap Supartono.

Baca Juga :   Ketua Komisi I DPRD Metro Ajak Masyarakat Awasi Proyek Perbaikan Jalan

Akan tetapi, ungkapan Supartono itu dibantah oleh pihak BPN wilayah tersebut. Pihak BPN menyatakan, tidak pernah turun ketempatnya. Karena jika BPN akan turun kelapangan harus memiliki surat permohonan dari perusahaan, termasuk rekomendasi Pemkab.

” Begini, bila pihak BPN sudah pernah turun melakukan pengecekan lokasi (koordinat – red), pihak P.T ini harus bisa menunjukkan surat tanda terima berkas permohonan pengecekan, karena kita disini tidak bisa hanya berbicara dengan katanya – katanya, harus ada hitam diatas putih. Dan saya juga katakan, sampai saat ini (Rabu 22/07) belum ada pengajuan berkas permohonan yang masuk ke BPN dari PT. Fidra Novalindo Jaya,” kata Jeje Kepala Seksi Pengukuran Tanah BPN Tulang Bawang.

Kemudian Jeje pun menegaskan, dari BPN tidak mungkin turun sendiri ke lapangan. Apalagi untuk turun kelapangan tersebut, pihaknya wajib didampingi perusahaan dan pemkab.

“Jadi tidak mungkin kami turun sendiri, sebab disitu ketika BPN turun kelapangan harus didampingi oleh pihak PT sekaligus pemkab, bersama meninjau lokasi yang akan dibangun karena berkaitan dengan tata ruang. Dan dasar kami untuk turun kelokasi juga harus ada izin lokasi terlebih dahulu, termasuk dasar kami untuk memecah sertifikat juga seperti itu. Karenanya ketika izin lokasi sudah keluar, baru kami pihak BPN melakukan pengukuran,” pungkas Jeje.

Penulis : Team/Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Berdalih BOS Minim, Komite MAN Pringsewu Pungut Rp3 Juta Per Siswa

9 Mei 2025 - 13:23 WIB

Monev Terakhir Muspika Ajung Tahap 1 2025 di Desa Mangaran

9 Mei 2025 - 13:22 WIB

Gelar Tanam Perdana Tembakau MTT 2025/2026 Seluas 650 Ha Kebun Tembakau PTPN I Regional 4 di Jember

9 Mei 2025 - 12:40 WIB

Lampung Timur Jadi Percontohan Perlindungan PMI, 10 Desa Migran Emas Resmi Dicanangkan

8 Mei 2025 - 21:50 WIB

Jalin Sinergitas, Audensi Antara DPRD Lampung Timur Dengan SMSI Lampung Timur

8 Mei 2025 - 21:32 WIB

Desa Klompangan di datangi Team Monev Muspika Ajung Tahap 1 2025

8 Mei 2025 - 11:25 WIB

Trending di Daerah