Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 27 Jul 2025 13:08 WIB ·

800.000 Hektare Tanah Terindikasi Terlantar, Menurut Wakil Menteri Agraria ATR/BPN


800.000 Hektare Tanah Terindikasi Terlantar, Menurut Wakil Menteri Agraria ATR/BPN Perbesar

Gemasamudra.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan, ada 800.000 hektar tanah terindikasi telantar.

“Jumlahnya ada 800.000 hektar (tanah terindikasi telantar),” ungkap Ossy saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, Rabu (23/7/2025).

Ossy pun membantah, kebijakan penertiban tanah-tanah yang menganggur selama dua tahun disebabkan adanya penguasaan lahan oleh 60 keluarga saja di Indonesia.

Klik Gambar

Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid melacak 48 persen tanah di Indonesia atau sekitar 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga saja.

Baca Juga :   Polres Jember Gelar Pembekalan Jelang Pilkada 2024

Soal Tanah Telantar yang Akan Diambil Negara Nusron tidak menyebutkan keluarga mana saja yang dimaksud, tetapi temuan tersebut dinilanya merupakan masalah yang menyebabkan terjadinya kemiskinan struktural.

Tujuan Penertiban Tanah Telantar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar menekankan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga :   Dinkes Pringsewu Gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BLUD

“Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya,

Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan, kebijakan ini merupakan cara negara untuk memastikan tidak ada tanah-tanah yang telah diberikan hak dibiarkan menganggur atau tidak produktif.

Baca Juga :   Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menyerahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf Kepada PCNU Kalimantan Selatan

“Adanya aturan ini kan memberikan tanggung jawab kepada pemilik tanah, kalau punya tanah dijaga, dimanfaatkan, dan ada waktu kok untuk melakukan itu. Negara kan tidak serta-merta melihat ‘oh tanah kosong, telantar, masuk ambil’, ya tidak begitu,” tuturnya.(**)

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

UNEJ Kembangkan Inovasi Pupuk Organik dari Limbah Batu Gamping untuk Dukung Pertanian Berkelanjutan Jember

2 Februari 2026 - 19:50 WIB

PDBI Jember Mengadakan Seleksi Atlet Drumband dengan Fokus Fisik dan Adaptabilitas Jelang Porprov 2027

1 Februari 2026 - 21:46 WIB

Peringati Satu Abad NU, Gus Fawait Berharap Bisa Memberikan yang Terbaik untuk Jember dan NU

1 Februari 2026 - 18:51 WIB

Gus Fawait Sangat Optimis Persid Jember akan Bangkit : Persid Baru Menuju Persid Maju.

1 Februari 2026 - 18:42 WIB

Bupati Jember Bentuk Dua Satgas Lintas Sektor, Fokus Benahi Banjir hingga Tekan Stunting

31 Januari 2026 - 17:37 WIB

Gus Fawait Bakal Beri Dukungan dengan Adakan Nobar Lebih Meriah : Vizza Menuju Panggung KDI 2026,

31 Januari 2026 - 15:43 WIB

Trending di Berita Nasional