Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 27 Jul 2025 13:08 WIB ·

800.000 Hektare Tanah Terindikasi Terlantar, Menurut Wakil Menteri Agraria ATR/BPN


800.000 Hektare Tanah Terindikasi Terlantar, Menurut Wakil Menteri Agraria ATR/BPN Perbesar

Gemasamudra.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan, ada 800.000 hektar tanah terindikasi telantar.

“Jumlahnya ada 800.000 hektar (tanah terindikasi telantar),” ungkap Ossy saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, Rabu (23/7/2025).

Ossy pun membantah, kebijakan penertiban tanah-tanah yang menganggur selama dua tahun disebabkan adanya penguasaan lahan oleh 60 keluarga saja di Indonesia.

Klik Gambar

Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid melacak 48 persen tanah di Indonesia atau sekitar 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga saja.

Baca Juga :   Inilah Klarifikasi Menteri ATR/BPN Klarifikasi Terkait Tanah Terlantar Diambil Negara, Hanya Bercanda

Soal Tanah Telantar yang Akan Diambil Negara Nusron tidak menyebutkan keluarga mana saja yang dimaksud, tetapi temuan tersebut dinilanya merupakan masalah yang menyebabkan terjadinya kemiskinan struktural.

Tujuan Penertiban Tanah Telantar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar menekankan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga :   Bambang-Rafieq, Simbol Janji yang Ditepati dan Harapan yang Diperjuangkan

“Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya,

Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan, kebijakan ini merupakan cara negara untuk memastikan tidak ada tanah-tanah yang telah diberikan hak dibiarkan menganggur atau tidak produktif.

Baca Juga :   Menurut Kementrian ATR/BPN : Masyarakat Mempunyai Peluang Ikut Kelola Tanah Terlantar, 

“Adanya aturan ini kan memberikan tanggung jawab kepada pemilik tanah, kalau punya tanah dijaga, dimanfaatkan, dan ada waktu kok untuk melakukan itu. Negara kan tidak serta-merta melihat ‘oh tanah kosong, telantar, masuk ambil’, ya tidak begitu,” tuturnya.(**)

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Semarak HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025, PGRI Bangsalsari Gelar Jalan-Jalan Sehat

15 Desember 2025 - 07:34 WIB

Gus Fawait Sambangi Tempurejo, Ribuan Warga Padati Sholawat Kampung di Curahtakir

14 Desember 2025 - 21:44 WIB

100 Tukang Becak Lansia di Jember Terima Becak Listrik, Pemkab: Bentuk Kepedulian Presiden Prabowo

14 Desember 2025 - 21:32 WIB

Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Yonarmed 8/Uddhata Yudha Mengadakan Fun Bike dan Bakti Sosial 

14 Desember 2025 - 19:04 WIB

Wakapolres Jember Cek Kesiapan Poskamling Binaan Polsek Ajung, Buka Dialog dengan Warga

13 Desember 2025 - 23:25 WIB

Bunga Desaku di Kecamatan Tempurejo, Pemkab Jember Dekatkan Layanan dan Perkuat UMKM Desa

13 Desember 2025 - 18:02 WIB

Trending di Berita Nasional