Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Okt 2020 20:30 WIB ·

7 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polres Tulang Bawang


7 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polres Tulang Bawang Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – 7 orang warga masyarakat terjaring Operasi Yustisi tentang penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang digelar oleh Polres Tulang Bawang.

Operasi Yustisi tersebut digelar hari Selasa (06/10/2020), sekira pukul 09.50 WIB, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Hari ini kami menggelar Operasi Yustisi di SPBU, Kampung Lebuh Dalem dengan sasaran warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah dan tempat keramaian,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasi Propam Ipda Poniran.

Baca Juga :   Paripurna Perdana 2021, Nanang Sampaikan Dua Raperda Secara Virtual

Lanjut Kasi Propam, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar hari ini, petugasnya berhasil menjaring sebanyak 7 orang warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.

Saat ditanya oleh petugas kami, rata-rata mereka menjawab lupa membawa masker dan mengatakan siapa tahu lagi tidak ada Operasi Yustisi oleh petugas gabungan.

Berikut identitas dan sanksi yang diterima oleh 7 orang warga masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi :

Baca Juga :   DPRD Tubaba Herring Dengan Tiga Perwakilan Tiyuh Terkait Persoalan Kompensasi SUTT

1. Nemah (30), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, sanksi mengucapkan teks pancasila.

2. Heli Komala Esa (30), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, sanksi mengucapkan teks pancasila.

3. Supriyadi (30), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

Baca Juga :   Usai Dilantik PD IWO Tubaba Susun Program Kerja 2025

4. Parino (37), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

5. Mugiyarto (27), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

6. Eko Apriyanto (20), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

7. Subandi (40), berprofesi sopir, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Misteri ‘Jamban Hantu’ di Pringsewu: Anggaran Rp1,7 Miliar, Tapi Dibangun di Lahan Kosong?

5 Februari 2026 - 22:34 WIB

Sanimas di Lahan Kosong: Lurah ‘Buang Badan’, Kabid CK ‘Keterangan Ngawur’

3 Februari 2026 - 02:49 WIB

Anggota DPR RI Komisi V, Hanan A.Rozak Tinjau Lokasi Jembatan Desa Kali Pasir

2 Februari 2026 - 19:02 WIB

Jenazah Dosen UIN KHAS diantar langsung ke pemakaman oleh Ambulance Jenazah PMI.

2 Februari 2026 - 15:17 WIB

Video Pelajar Naik Perahu Viral, Bupati Lamtim Ela S Nuryamah Pastikan Jembatan Merah Putih Segera Dibangun

1 Februari 2026 - 22:15 WIB

Klarifikasi, Beredarnya Video Narasi Terkait Jembatan Kali Pasir Tidak Sesuai Fakta, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

1 Februari 2026 - 19:20 WIB

Trending di Berita Terkini