Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Okt 2020 20:30 WIB ·

7 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polres Tulang Bawang


7 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polres Tulang Bawang Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – 7 orang warga masyarakat terjaring Operasi Yustisi tentang penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang digelar oleh Polres Tulang Bawang.

Operasi Yustisi tersebut digelar hari Selasa (06/10/2020), sekira pukul 09.50 WIB, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Hari ini kami menggelar Operasi Yustisi di SPBU, Kampung Lebuh Dalem dengan sasaran warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah dan tempat keramaian,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasi Propam Ipda Poniran.

Baca Juga :   Ika Zahra Balqis, Influencer Asal Lampung, Yang Suka Cetar di Panggung-Panggung

Lanjut Kasi Propam, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar hari ini, petugasnya berhasil menjaring sebanyak 7 orang warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.

Saat ditanya oleh petugas kami, rata-rata mereka menjawab lupa membawa masker dan mengatakan siapa tahu lagi tidak ada Operasi Yustisi oleh petugas gabungan.

Berikut identitas dan sanksi yang diterima oleh 7 orang warga masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi :

Baca Juga :   Wagub Chusnunia Beri Kuliah Umum tentang Revolusi Industri 4.0 di Kampus STIT Al-Hikman Way Kanan

1. Nemah (30), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, sanksi mengucapkan teks pancasila.

2. Heli Komala Esa (30), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, sanksi mengucapkan teks pancasila.

3. Supriyadi (30), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

Baca Juga :   Dukungan Masyarakat Tulang Bawang untuk Pasangan Ganjar-Mahfud MD

4. Parino (37), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

5. Mugiyarto (27), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

6. Eko Apriyanto (20), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

7. Subandi (40), berprofesi sopir, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Optimalisasi Serapan Gabah dan Beras Sepanjang Tahun 2025 Mei Mencapai 134.000 Ton Menurut KA Bulog Jember Ade Saputra

24 Mei 2025 - 17:24 WIB

Diserbu 2000 Pendaftar dari Seluruh Indonesia, IDEA Genjot Ekspansi Cabang dengan Gandeng Harris Suites Puri Mansion

23 Mei 2025 - 21:13 WIB

Program Poskestren di Pondok Pesantren Riyadhotul Ulum Diresmikan Oleh Bupati Lamtim

23 Mei 2025 - 20:44 WIB

Tekab 308 POLRES Metro Temukan Mobil yang Hilang di Steam, Pelaku Masih DPO

23 Mei 2025 - 17:44 WIB

Bupati,Wakil Bupati Dan Pengurus DPC GRANAT Lamtim Bebas Narkoba

22 Mei 2025 - 20:37 WIB

Pengerjaan Proyek DAK SD 74 Krui Dilaporkan ke Kejati Lampung

22 Mei 2025 - 19:24 WIB

Trending di Berita Indonesia