Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Mar 2025 16:06 WIB ·


Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Tamara (29) warga Gebang, Jember, Senin (3/3/2025) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jember.

Kedatangannya ke SPKT Mapolres Jember untuk melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya, dengan terlapor Andika Ridarta (42) warga Kelurahan Kebonsari Sumbersari Jember, seorang residivis sekaligus pecatan polisi yang pernah dinas di Mapolres Jember.

Klik Gambar

Kepada wartawan, Tamara menceritakan, bahwa kasus penipuan ini berawal saat terlapor menawarkan kepada dirinya untuk kerjasama usaha di bidang Tour and Travel, dimana Andika merupakan vendor dari travel yang bernama Java Tour.

Baca Juga :   Tersangka bebas berkeliaran, Kapolres Jember terancam digugat Perdata

“Saat itu, terlapor menghubungi saya dan mengajak kerjasama EO serta tour and travel, dimana dalam kerjasama ini, saya diajak tanam modal, kalau saya tanam modal 50 persen, maka keuntungan di bagi rata” ujar Tamara.

Tamara menjelaskan, saat mengawali kerjasama, dirinya ditunjukkan adanya rombongan salah satu koperasi di Jember yang akan melakukan tour ke Singapore dengan nilai Rp. 323 juta, saat itu pihaknya menyerahkan modal sekitar Rp. 250 juta.

“Saya menyerahkan modal Rp. 250 juta, dan dalam perjanjian, modal tersebut akan dikembalikan plus dengan keuntungannya, 15 hari setelah pemberangkatan tour,” jelasnya.

Baca Juga :   Buronan Kasus Perampokan di Jalintim Diringkus Tekab 308 Polres Tuba

Namun sampai batas waktu sesuai perjanjian, terlapor mulai berkelit setiap dihubungi, dan ketika akan dilaporkan, yang bersangkutan mendatangi dirinya dan mengakui, jika uang tersebut terpakai oleh dirinya, dan siap mengembalikan.

“Bukannya menyerahkan modal, Andika menemui saya, dan mengakui jika uang tersebut masih dipakai pribadi, kemudian dia sendiri membuat pernyataan, akan mengembalikan uangnya dalam tempo 3 hari, atau tanggal 17 Februari,” jelasnya.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, terlapor tidak ada kejelasan, bahkan cenderung menghindar saat ditemui, meski ketika di telpon memberikan respon.

Bahkan terbaru, dirinya baru mengetahui, jika Andika tidak hanya melakukan penipuan, tapi juga memalsu dokumen perjanjian antara Java Tour dengan salah satu koperasi yang menjadi konsumennya.

Baca Juga :   Tim Paminal Propam Polda Lampung Telusuri Terkait Penangkapan Junaidi Terduga Curat oleh Oknum Anggota Polres Lamtim

“Dalam perjanjian dengan pihak koperasi selaku konsumen, saya melihat perjanjian pembayaran antara koperasi atau konsumen dengan terlapor, biaya tour dibayarkan lunas 10 hari sebelum pemberangkatan, sedangkan yang ditunjukkan ke saya, pembayaran 15 hari setelah pemberangkatan, jadi ada perbedaan antara yang ditunjukan ke saya dengan yang asli,” ujarnya.

Karena ada gelagat kurang baik, pihaknya akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember.(Holy)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 88 kali

Baca Lainnya

Surveillance LAM-KPRS, RSUD KH Ahmad Hanafiah Perkuat Budaya Mutu Dan Keselamatan Pasien

28 Juli 2026 - 10:47 WIB

Mengabdi Tanpa Pamrih, Mega saputra Bertekad Wujudkan Perubahan Nyata untuk kesejahteraan masyarakat

27 Juli 2026 - 19:49 WIB

Korwil MGG Jember Soroti Belum Adanya Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab SPPG 1 Karangsono kepada Korban Terdampak MBG: “Empati Tidak Bisa Menunggu”

27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Bupati Ela Focuskan Peningkatan Produksi Kakao Pada Pemasaran Modern Berorientasi Nilai Tambah

25 Juli 2026 - 00:20 WIB

Khadafi: Di Usia 25 Tahun, Demokrat Hadir Lewat Aksi Nyata Untuk Masyarakat

24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Trending di Berita Terkini