Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Mar 2025 16:06 WIB ·


Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Tamara (29) warga Gebang, Jember, Senin (3/3/2025) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jember.

Kedatangannya ke SPKT Mapolres Jember untuk melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya, dengan terlapor Andika Ridarta (42) warga Kelurahan Kebonsari Sumbersari Jember, seorang residivis sekaligus pecatan polisi yang pernah dinas di Mapolres Jember.

Klik Gambar

Kepada wartawan, Tamara menceritakan, bahwa kasus penipuan ini berawal saat terlapor menawarkan kepada dirinya untuk kerjasama usaha di bidang Tour and Travel, dimana Andika merupakan vendor dari travel yang bernama Java Tour.

Baca Juga :   Konser Denny Caknan Meriahkan HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur Ribuan Warga Padati Lapangan Sribawono

“Saat itu, terlapor menghubungi saya dan mengajak kerjasama EO serta tour and travel, dimana dalam kerjasama ini, saya diajak tanam modal, kalau saya tanam modal 50 persen, maka keuntungan di bagi rata” ujar Tamara.

Tamara menjelaskan, saat mengawali kerjasama, dirinya ditunjukkan adanya rombongan salah satu koperasi di Jember yang akan melakukan tour ke Singapore dengan nilai Rp. 323 juta, saat itu pihaknya menyerahkan modal sekitar Rp. 250 juta.

“Saya menyerahkan modal Rp. 250 juta, dan dalam perjanjian, modal tersebut akan dikembalikan plus dengan keuntungannya, 15 hari setelah pemberangkatan tour,” jelasnya.

Baca Juga :   Ambil Plastik Tembakau Milik Sendiri Petani di  Jember dilaporkan Polisi

Namun sampai batas waktu sesuai perjanjian, terlapor mulai berkelit setiap dihubungi, dan ketika akan dilaporkan, yang bersangkutan mendatangi dirinya dan mengakui, jika uang tersebut terpakai oleh dirinya, dan siap mengembalikan.

“Bukannya menyerahkan modal, Andika menemui saya, dan mengakui jika uang tersebut masih dipakai pribadi, kemudian dia sendiri membuat pernyataan, akan mengembalikan uangnya dalam tempo 3 hari, atau tanggal 17 Februari,” jelasnya.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, terlapor tidak ada kejelasan, bahkan cenderung menghindar saat ditemui, meski ketika di telpon memberikan respon.

Bahkan terbaru, dirinya baru mengetahui, jika Andika tidak hanya melakukan penipuan, tapi juga memalsu dokumen perjanjian antara Java Tour dengan salah satu koperasi yang menjadi konsumennya.

Baca Juga :   Dwi Agus Budiyanto Ketua Yayasan Laskar Jahanam Mengucapkan Terimakasih Kepada Polsek Ajung Yang Telah Mendampingi Perundingan lanjutan dengan PT Fenqyi Hingga Selesai 

“Dalam perjanjian dengan pihak koperasi selaku konsumen, saya melihat perjanjian pembayaran antara koperasi atau konsumen dengan terlapor, biaya tour dibayarkan lunas 10 hari sebelum pemberangkatan, sedangkan yang ditunjukkan ke saya, pembayaran 15 hari setelah pemberangkatan, jadi ada perbedaan antara yang ditunjukan ke saya dengan yang asli,” ujarnya.

Karena ada gelagat kurang baik, pihaknya akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember.(Holy)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 85 kali

Baca Lainnya

Paguyuban Seni Tiban, Azwar Hadi Berharap Generasi Muda Agar Melestarikan Budaya Daerah Jangan Sampai Hilang

23 Mei 2026 - 16:49 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Lampung, Bupati Ela: Butuh Pengawasan Pasar Dan Penguatan Sektor Perdagangan

22 Mei 2026 - 16:58 WIB

Sekdakab Lamtim Pimpin Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2026

22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Program Desa Migran Emas, Pemkab Lamtim Berkomitmen Dukung Penuh Perlindungan Anak PMI

21 Mei 2026 - 00:47 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Rapat Kordinasi, SMSI Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Media

1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Trending di Berita Terkini