Menu ✖

Mode Gelap

Daerah · 9 Feb 2024 17:30 WIB ·

Ada Apa dengan Ketua PPS Pancakarya sampai Mengeluarkan instruksi??


Ada Apa dengan Ketua PPS Pancakarya sampai Mengeluarkan instruksi?? Perbesar

Jember, GemaSamudra – Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 akan dilaksanakan 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari aja.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada 25 Januari 2024 telah melaksanakan Pelantikan dan Pembacaan Sumpah di desa Masing Masing .

salah satu desa di Kecamatan Ajung Desa Pancakarya menyisakan suatu hal yang di indikasikan Menyalahi suatu aturan, karena saat pelantikan Mestinya di berikan Mamiri dan Mamirat dan Transport.

Klik Gambar

Beberapa hari yang lalu team mengklarifikasi kepada Anggota KPPS yang dilantik, Menurutnya ‘di saat Pelantikan mas kami hanya di beri Mamiri aja , gak Ono Nasi Kotak e kok, padahal di kecamatan lain di kasih mas ”

Baca Juga :   Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Way Kanan Gelar Pengajian

Kok bisa gak sama ya wong Podo se kabupaten Jember, Imbuhnya.

Kami mencoba mengklarifikasi ke divisi hukum PPK Ajung Bapak Nanang Yusron, terkait tidak diberikan mamirat pada saat pelantikan Bisa jadi gak ada dana talangan mas, karena pada saat itu anggaran dari KPU belum cair mungkin adanya Mamiri itu aja mas.

Kami PPK juga gak tau Nominal keuangan untuk itu mas karena semua keuangan Langsung masuk dan di kelola oleh PPS bersama Sekretariat PPS, Coba jenengan Konfirmasi langsung ke ketua PPS nya, Imbuhnya.

Baca Juga :   Kegiatan Tasyakuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun 2025 di Mapolsek Ajung

Pada Jumat 9 Februari 2024 Sekitar pukul 10.00 ada informasi tentang adanya instruksi dari ketua PPS desa Pancakarya Mas Robi di grup Ketua/ Pantarlih yang kemudian di sampaikan kepada Anggota nya di TPS Masing Masing.

Kami Mengklarifikasi kepada beberapa Anggota KPPS, dan mereka Membenarkan tentang Instruksi tersebut.

Dari instruksi tersebut isinya ” Untuk Temen temen Ketua KPPS, apabila ada pihak pihak yang bertanya dari instansi atau lembaga apapun, tolong temen temen sebisanya menjawab sesuai tugas-tugas KPPS saja terkait mungkin bertanya anggaran dan lain-lain temen-temen bisa menjawab bukan kewenangannya, kita hanya takut ada pihak-pihak yang mengintervensi atau intimidasi dan sebagainya supaya tetap Kondusif”.

Baca Juga :   Ini Masalahnya PPK Ajung 2 Kali Menunda Penandatanganan BA Rekapitulasi

Jelas ketua PPS ini Alergi terhadap Instansi atau Lembaga, lantas bagaimana jika yang bertanya dari lembaga Kepolisian, Kejaksaan atau pun dari TNI.

Jelas Jelas Ketua PPS ini sudah Menabrak Aturan Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apakah Ketua PPS tidak sadar kalau anggaran yang di gunakan dari Anggaran Negara yang di peroleh dari Rakyat.( Team )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 180 kali

Baca Lainnya

Ancaman Hukum Membayangi Jurnalis, IWO Pringsewu Gandeng Zikri Kurniawan Law Office

16 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Beda Keterangan soal Pengadaan, Transparansi Rehab TK IT Fityah Mandiri Dipertanyakan

12 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Revitalisasi TK Permata Hati: P2SP Diduga Diisi Keluarga, Pengadaan Libatkan Kontraktor

3 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Swakelola atau Proyek Kontraktor? Revitalisasi TK Permata Hati Libatkan Keluarga Kepala Sekolah

2 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Limbah SPPG Babakan Jadi Sorotan, IPAL Awal Diganti, Mitra MBG Bereaksi Keras

29 September 2026 - 11:09 WIB

Tim Sepakbola Porprov Pringsewu Jalani Uji Coba Hadapi EPA Bhayangkara Presisi Lampung FC

16 September 2026 - 20:25 WIB

Trending di Berita Terkini