PRINGSEWU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ( Memorandum of Understanding /MoU) pada Selasa, (10/3) lalu.
Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin , menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategi untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum. Fokus utamanya adalah memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah berjalan sesuai koridor hukum.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Olpin saat dikonfirmasi.
Olpin menekankan bahwa pengelolaan aset negara adalah tanggung jawab besar yang menuntut ketelitian serta kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan dianggap sangat krusial sebagai mitra strategi dalam memberikan:
Pendampingan Hukum: Mengawal setiap tahapan administratif.
Pertimbangan Hukum: Memberikan pendapat hukum tujuan sebelum pengambilan kebijakan.
Langkah Pencegahan: Terjadinya penyimpangan sejak dini.
Dalam kesempatan tersebut, Olpin juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Pringsewu atas komitmennya mendukung pemda. Ia menegaskan bahwa MoU ini harus menjadi instrumen kerja yang nyata, bukan sekadar dokumen formal.
“Kami ingin kerja sama ini benar-benar diimplementasikan di lapangan guna mendukung kelancaran program pemerintah daerah demi kepentingan luas masyarakat,” tutupnya. (*)






