Menu

Mode Gelap

Jawa Timur · 26 Agu 2025 10:45 WIB ·

Woro Woro!!! Telah di Buka Pengisian Perangkat Desa Kasun Kresek Desa Pancakarya.


oplus_34 Perbesar

oplus_34

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Setelah ada Keputusan Ingkra dari Pengadilan Negeri tentang Kasun Kresek dan Berdasarkan Surat No 400.10.2.2/1304/35.09.321/2025 Tentang Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember.

Menurut Achmad Fauzi Selaku PJ Kades Pancakarya, Kekosongan dari Unsur Kewilayahan Dusun Kresek Desa Pancakarya Ini tahun ini Menjadi Prioritas dari Agenda Pemdes, Karena dengan kekosongan Kasun ini Membuat Pelayanan terhadap Masyarakat Menjadi Kurang Maksimal.

Klik Gambar

Insyaallah Sekitar 8 Bulan Kekosongan Kasun Kresek dan Bapak Kasun sudah Mendapatkan keputusan dari PN tentang Permasalahannya, Akhirnya kami Berkordinasi dengan BPD Sepakat Kami Membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa Pancakarya tahun 2025.

Baca Juga :   Putaran ke-11 Khotmil Qur’an Desa Pancakarya: Giliran Dusun Gumuk Segawe  Rutinan Jumat Kliwon

Lanjut Fauzi Tugas saya selaku PJ Kades Pancakarya Membentuk Panitia Pendaftaran Kepala Dusun diantaranya:

Ketua : Suhirlan

Sek. : Mulyadi

Bdhr. : Mukhlis Efendi

Anggota: Ahmad Riyan Bagus

Rohman dan Anifatul Naila

Semua Agenda Sudah Kami serahkan Kepada Pania Tugas saya Mengawasi Proses Pengisian Kasun Kresek ini Berjalan Dengan Jurdil.

Harapan Kami Monggo Kepada Masyarakat Desa Pancakarya ikut Mendaftar kan diri Menjadi Calon Kasun Kepada Panitia yang sudah dibentuk, Tuturnya.

Suhirlan Ket Panitia Pengisian Perangkat Desa Pancakarya 

Suherlan selaku Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa saat di konfirmasi Menyampaikan saya Mengharapkan Kepada semua Warga Desa Pancakarya Banyak yang Mendaftar.

Baca Juga :   Besaran Dana Desa di Jember yang Cair pada Triwulan Kedua 2025

Kami sudah Mengumumkan secara umum Melalui Pemasangan Baner, Info di Grup Warga Pancakarya dan Tokoh Masyarakat.

Untuk Tahap awal kami sudah Membuka Pendaftaran Mulai tanggal 25 Agustus 2025 Sampai tanggal 29 Agustus 2025 Pukul 14.30 WIB.

Apabila pada tanggal tersebut sudah Memenuhi Kuota akan kami tutup dan apabila Belum memenuhi Kuota maka akan kami Perpanjang, Pungkasnya.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 157 kali

Baca Lainnya

Ketidakhadiran TKSK Kencong Jadi Sorotan, Rangkap Jabatan Sururi Diunggah ke Permukaan

27 November 2025 - 06:09 WIB

Penyaluran Bantuan Sosial di Paseban Berjalan Lancar, Namun Ketidakhadiran TKSK Kencong Jadi Sorotan

22 November 2025 - 13:25 WIB

GWI ikuti Program Olah Raga Sore Bersama di Stadion Jember Sport Garden

18 November 2025 - 05:10 WIB

MGG Jember Berikan Ucapan Selamat kepada Rafardhan Putra Hermawan, Peraih Medali Perunggu O2SN Cabor Karate Tingkat Nasional

16 November 2025 - 23:42 WIB

TPQ Raudlatul Hikmah Resmikan Tiga Gedung Baru, Mendapat Apresiasi Anggota DPRD Jatim H. Deni Prasetya dan PLN Jember

16 November 2025 - 10:31 WIB

Disbudpar Jatim Bersama DPRD Jatim Gelar Wayang Kulit di Umbulsari, Perkuat Upaya Pelestarian Seni Daerah

14 November 2025 - 22:36 WIB

Trending di Daerah