Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Setelah ada Keputusan Ingkra dari Pengadilan Negeri tentang Kasun Kresek dan Berdasarkan Surat No 400.10.2.2/1304/35.09.321/2025 Tentang Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember.
Menurut Achmad Fauzi Selaku PJ Kades Pancakarya, Kekosongan dari Unsur Kewilayahan Dusun Kresek Desa Pancakarya Ini tahun ini Menjadi Prioritas dari Agenda Pemdes, Karena dengan kekosongan Kasun ini Membuat Pelayanan terhadap Masyarakat Menjadi Kurang Maksimal.
Insyaallah Sekitar 8 Bulan Kekosongan Kasun Kresek dan Bapak Kasun sudah Mendapatkan keputusan dari PN tentang Permasalahannya, Akhirnya kami Berkordinasi dengan BPD Sepakat Kami Membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa Pancakarya tahun 2025.
Lanjut Fauzi Tugas saya selaku PJ Kades Pancakarya Membentuk Panitia Pendaftaran Kepala Dusun diantaranya:
Ketua : Suhirlan
Sek. : Mulyadi
Bdhr. : Mukhlis Efendi
Anggota: Ahmad Riyan Bagus
Rohman dan Anifatul Naila
Semua Agenda Sudah Kami serahkan Kepada Pania Tugas saya Mengawasi Proses Pengisian Kasun Kresek ini Berjalan Dengan Jurdil.
Harapan Kami Monggo Kepada Masyarakat Desa Pancakarya ikut Mendaftar kan diri Menjadi Calon Kasun Kepada Panitia yang sudah dibentuk, Tuturnya.

Suhirlan Ket Panitia Pengisian Perangkat Desa Pancakarya
Suherlan selaku Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa saat di konfirmasi Menyampaikan saya Mengharapkan Kepada semua Warga Desa Pancakarya Banyak yang Mendaftar.
Kami sudah Mengumumkan secara umum Melalui Pemasangan Baner, Info di Grup Warga Pancakarya dan Tokoh Masyarakat.
Untuk Tahap awal kami sudah Membuka Pendaftaran Mulai tanggal 25 Agustus 2025 Sampai tanggal 29 Agustus 2025 Pukul 14.30 WIB.
Apabila pada tanggal tersebut sudah Memenuhi Kuota akan kami tutup dan apabila Belum memenuhi Kuota maka akan kami Perpanjang, Pungkasnya.(**)