Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 23 Apr 2024 21:21 WIB ·

Warga Negara Malaysia Dideportasi Oleh Imigrasi Jember Begini Kronologis nya


Warga Negara Malaysia Dideportasi Oleh Imigrasi Jember Begini Kronologis nya Perbesar

JEMBER, GemaSamudra .com – Seorang pria berkewarganegaraan Malaysia dengan inisial RBA diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pukul 16.00 WIB di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Pendeportasian dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Erdiansyah Kepala Kantor Imigrasi Kelas l TPI Jember menyampaikan,ditengarai yang bersangkutan telah berada di Indonesia melebihi batas waktu yang diperbolehkan.

“Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanannya ditemukan fakta bahwa RBA menggunakan jenis Visa Exemption yang mengizinkan pemegangnya berada 30 (tiga puluh hari) di Indonesia dengan batas akhir pada tanggal 09 November 2023 dan jenis visa tersebut tidak bisa diperpanjang ” ungkap Erdiansyah dalam keterangan pers Selasa, 23/4/2024.

Klik Gambar

Menurut Kepala seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Sonny Noor Bhuwono menambahkan,” RBA telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama 165 (seratus enam puluh lima) dan dikenai Tindakan Administratif”.

Baca Juga :   Ini Tanggapan Kapolsek Gumukmas Dalam Memantau SPBU di Bagorejo !!!

Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 pasal 78 ayat (3) yang berbunyi “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Baca Juga :   Advokat Laporkan Dugaan Korupsi Klaim BPJS Tiga Rumah Sakit ke Kejari Jember, Soroti Indikasi Mens Rea.

Dari pengakuannya, RBA datang ke Indonesia melakukan kunjungan wisata ke wilayah Kabupaten Bondowoso lalu meneruskan perjalanan ke Kabupaten Jember untuk menemui calon istrinya berinisial HM yang tinggal di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. RBA mengaku jika sehari-sehari berkegiatan membantu berjualan calon istrinya di tempat tersebut.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, RBA menggunakan tabungannya yang ia kumpulkan selama bekerja.

Baca Juga :   Untuk Penguatan Kordinasi Imigrasi Jember Gelar Rapat Timpora

Atas tindakannya, RBA harus menerima konsekuensi hukum berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi adalah Tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Sedangkan penangkalan larangan untuk orang asing masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian.

Dengan demikian setelah dilakukan Tindakan deportasi yaitu pemulangan ke Negara Asalnya yakni Malaysia, RBA juga dilarang untuk masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (Agus Aidan)

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

SDN Panti 03 Mendapatkan Penghargaan Jatim Environment Community Award

25 Desember 2025 - 13:50 WIB

BPN Jember Gelar Tasyakuran dan  Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Tugusari

24 Desember 2025 - 23:12 WIB

Parapatan Rayon PSHT Pancakarya Digelar, Haikal Fikri Resmi Terpilih sebagai Ketua Rayon

24 Desember 2025 - 22:44 WIB

Apel Siaga Natal 2025, Polsek Ajung Libatkan TNI dan Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Wilayah

24 Desember 2025 - 17:52 WIB

Emak Emak Lingkungan Gumuksari, Tegal Besar , Gruduk Kantor Kelurahan Tegal Besar Menolak Kembalinya Hilmi dilingkungan Mereka.

24 Desember 2025 - 13:44 WIB

Barang bukti BKC ilegal, minuman beralkohol, MMEA ilegal, dimusnahkan oleh Bea Cukai dan Pemkab Jember.

24 Desember 2025 - 07:10 WIB

Trending di Berita Nasional