Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 23 Apr 2024 21:21 WIB ·

Warga Negara Malaysia Dideportasi Oleh Imigrasi Jember Begini Kronologis nya


Warga Negara Malaysia Dideportasi Oleh Imigrasi Jember Begini Kronologis nya Perbesar

JEMBER, GemaSamudra .com – Seorang pria berkewarganegaraan Malaysia dengan inisial RBA diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pukul 16.00 WIB di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Pendeportasian dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Erdiansyah Kepala Kantor Imigrasi Kelas l TPI Jember menyampaikan,ditengarai yang bersangkutan telah berada di Indonesia melebihi batas waktu yang diperbolehkan.

“Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanannya ditemukan fakta bahwa RBA menggunakan jenis Visa Exemption yang mengizinkan pemegangnya berada 30 (tiga puluh hari) di Indonesia dengan batas akhir pada tanggal 09 November 2023 dan jenis visa tersebut tidak bisa diperpanjang ” ungkap Erdiansyah dalam keterangan pers Selasa, 23/4/2024.

Klik Gambar

Menurut Kepala seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Sonny Noor Bhuwono menambahkan,” RBA telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama 165 (seratus enam puluh lima) dan dikenai Tindakan Administratif”.

Baca Juga :   PJ Bupati Lambar Nukman Hadiri Pengukuhan LPAI dan Sosialisasi Pencegahan Perilaku Kekerasan Perundungan Terhadap Anak di GOR Aji Saka

Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 pasal 78 ayat (3) yang berbunyi “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Baca Juga :   Untuk Penguatan Kordinasi Imigrasi Jember Gelar Rapat Timpora

Dari pengakuannya, RBA datang ke Indonesia melakukan kunjungan wisata ke wilayah Kabupaten Bondowoso lalu meneruskan perjalanan ke Kabupaten Jember untuk menemui calon istrinya berinisial HM yang tinggal di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. RBA mengaku jika sehari-sehari berkegiatan membantu berjualan calon istrinya di tempat tersebut.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, RBA menggunakan tabungannya yang ia kumpulkan selama bekerja.

Baca Juga :   Tudingan Pelanggaran dalam Proses Lelang LPSE Kabupaten Jember Menurut Analisa Daffa Aditra B.B

Atas tindakannya, RBA harus menerima konsekuensi hukum berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi adalah Tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Sedangkan penangkalan larangan untuk orang asing masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian.

Dengan demikian setelah dilakukan Tindakan deportasi yaitu pemulangan ke Negara Asalnya yakni Malaysia, RBA juga dilarang untuk masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (Agus Aidan)

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

Armed 08/UY Gelar Halal Bihalal, Perkuat Soliditas Prajurit Pasca Idul Fitri 1447 H.

30 Maret 2026 - 15:58 WIB

Jiwa Aktivis Gus Fawait Hidupkan Semangat 5.000 Mahasiswa Jember, Walaupun Hujan saat memberikan sambutan.

28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Puluhan Pegon Hiasi Pantai Watu Ulo di Lebaran Ketupat, Menjadi Tradisi Turun temurun di Ambulu.

28 Maret 2026 - 20:54 WIB

Segera di Realisasikan : Gus Fawait Pastikan Pencairan Beasiswa Pemkab Jember 2026.

27 Maret 2026 - 16:35 WIB

Gus Fawait Optimistis Angka Kemiskinan Jember Turun Drastis, Kabupaten terendah Bantuan Pangan Se Jatim.

27 Maret 2026 - 16:30 WIB

Program Bunga Desaku Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Menurut Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo. 

26 Maret 2026 - 11:38 WIB

Trending di Berita Nasional