Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Mar 2020 12:47 WIB ·

Tidak Kantongi Izin, Polres Mesuji Razia Warung Remang-remang, Karaoke dan Cafe


Tidak Kantongi Izin, Polres Mesuji Razia Warung Remang-remang, Karaoke dan Cafe Perbesar

MESUJI – (GS) – Aparat Kepolisian Resort Polres Mesuji Lampung mulai meningkatkan razia di sejumlah warung remang-remang, tempat hiburan kafe dan karaoke yang tidak mengantongi izin. Razia ini sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat mulai dari judi, prostitusi hingga minuman keras.

“Saat ini, Polres MesujiLampung memiliki tim satgas yang bertugas melakukan patroli setiap malam untuk menjaga situasi ketertiban umum,” kata Kapolres MesujiLampung AKBP Alim di Simpang pematang Minggu pagi.

Ia mengungkapkan tim tersebut tidak hanya berpatroli, juga melakukan razia di tempat-tempat yang berpotensi dijadikan ajang kegiatan penyakit masyarakat. Polres Mesuji kata dia, memang sedang konsen untuk memberantas penyakit masyarakat mulai dari judi, prostitusi, minuman keras, dan penertiban tempat hiburan malam yang ilegal.

Klik Gambar

“Kami juga memiliki target, nantinya tidak ada lagi praktik judi di wilayah hukum Polres Mesuji Lampung Kalau saat ini wilayah hukum Kabupaten Mesuji yang bisa menghilangkan praktik perjudian atau zero judi, secepatnya Kabupaten Mesuji juga bisa bebas dari praktik judi,” ujar Alim yang sebelumnya menjabat Kapolres Mesuji Lampung itu pula.

Baca Juga :   Dana APBD Dinsos Kota Metro Disalurkan Sesuai Prosedur

Kasat Sabhara Polres Mesuji Lampung, AKP Zulkarnain mengungkapkan dari razia pada Minggu (1/3/2020) terdapat Belasan pengunjung kafe dan karaoke yang diperiksa di Kantor Sabhara polres Mesuji.

“Kami tidak hanya memeriksa pengunjungnya, melainkan pengelola karaoke dan pemilik warung remang-remang serta para wanita pemandu karaoke juga ikut diperiksa,” ujarnya.

Ia mencatat ada belasan orang yang dimintai keterangannya, meliputi empat pengelola tempat hiburan, belasan orang wanita pemandu karaoke serta menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek serta arak literan.

Baca Juga :   AHY Melakukan Konsolidasi dan Silaturahmi ke DPD Demokrat Lampung

Setelah didata dan diberikan pembinaan, mereka baru boleh pulang. Mereka juga dilarang untuk kembali bekerja dan menjalankan usahanya di warung remang-remang dan karaoke ilegal.

“Jika kedapatan buka lagi akan kami tindak tegas,” tungkasnya.

Penulis : Agung

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

DPRD Tubaba Kunker Ke Biro Hukum Provinsi Lampung

3 Juni 2026 - 07:34 WIB

Pencantuman Foto dalam Pengumuman Nikah Dipertanyakan, Kemenag Belum Beri Dasar Regulasi yang Jelas

3 Juni 2026 - 01:10 WIB

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Dihadiri Seluruh Pejabat Dan OPD Pemkab Lamtim

2 Juni 2026 - 00:37 WIB

Kolaborasi, BNNK Lamtim Ajak SMSI Untuk Perangi Jauhi Narkoba

2 Juni 2026 - 00:25 WIB

Tanggap Darurat Dinas PUPR Tubaba Bersama Masyarakat Perbaiki Jalan Provinsi

31 Mei 2026 - 18:38 WIB

Pembangunan Kos di Lahan Sawah Gadingrejo Masih Berjalan, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Satpol PP

30 Mei 2026 - 14:26 WIB

Trending di Lampung