Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Mar 2020 12:47 WIB ·

Tidak Kantongi Izin, Polres Mesuji Razia Warung Remang-remang, Karaoke dan Cafe


Tidak Kantongi Izin, Polres Mesuji Razia Warung Remang-remang, Karaoke dan Cafe Perbesar

MESUJI – (GS) – Aparat Kepolisian Resort Polres Mesuji Lampung mulai meningkatkan razia di sejumlah warung remang-remang, tempat hiburan kafe dan karaoke yang tidak mengantongi izin. Razia ini sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat mulai dari judi, prostitusi hingga minuman keras.

“Saat ini, Polres MesujiLampung memiliki tim satgas yang bertugas melakukan patroli setiap malam untuk menjaga situasi ketertiban umum,” kata Kapolres MesujiLampung AKBP Alim di Simpang pematang Minggu pagi.

Ia mengungkapkan tim tersebut tidak hanya berpatroli, juga melakukan razia di tempat-tempat yang berpotensi dijadikan ajang kegiatan penyakit masyarakat. Polres Mesuji kata dia, memang sedang konsen untuk memberantas penyakit masyarakat mulai dari judi, prostitusi, minuman keras, dan penertiban tempat hiburan malam yang ilegal.

Klik Gambar

“Kami juga memiliki target, nantinya tidak ada lagi praktik judi di wilayah hukum Polres Mesuji Lampung Kalau saat ini wilayah hukum Kabupaten Mesuji yang bisa menghilangkan praktik perjudian atau zero judi, secepatnya Kabupaten Mesuji juga bisa bebas dari praktik judi,” ujar Alim yang sebelumnya menjabat Kapolres Mesuji Lampung itu pula.

Baca Juga :   Kejari Pringsewu Rayakan HBA ke 60 dengan Potong Tumpeng

Kasat Sabhara Polres Mesuji Lampung, AKP Zulkarnain mengungkapkan dari razia pada Minggu (1/3/2020) terdapat Belasan pengunjung kafe dan karaoke yang diperiksa di Kantor Sabhara polres Mesuji.

“Kami tidak hanya memeriksa pengunjungnya, melainkan pengelola karaoke dan pemilik warung remang-remang serta para wanita pemandu karaoke juga ikut diperiksa,” ujarnya.

Ia mencatat ada belasan orang yang dimintai keterangannya, meliputi empat pengelola tempat hiburan, belasan orang wanita pemandu karaoke serta menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek serta arak literan.

Baca Juga :   Gubernur Arinal Minta Prioritaskan Kesejahteraan dan Penanggulangan Kemiskinan di Raker Dana Desa 2020

Setelah didata dan diberikan pembinaan, mereka baru boleh pulang. Mereka juga dilarang untuk kembali bekerja dan menjalankan usahanya di warung remang-remang dan karaoke ilegal.

“Jika kedapatan buka lagi akan kami tindak tegas,” tungkasnya.

Penulis : Agung

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

H+4 Idul Fitri 1446H, Pantauan Petugas Pos Pam dan Pos Yan Arus Balik Terpantau Lancar

3 April 2025 - 14:55 WIB

Dr.Faida MMR Mengadakan Open House Sebagai Tradisi Tahunan setiap Idul Fitri

2 April 2025 - 10:02 WIB

Warga Lampung Timur Apresiasi Open House Bupati Ela Siti Nuryamah Pada Idul Fitri

1 April 2025 - 22:09 WIB

Kodim 0411/KM Beserta Mitra Dan Warga Binaan Melakukan Aksi Donasi Peduli Myanmar

1 April 2025 - 14:52 WIB

Peduli Bencana Myanmar, Kodim 0429/Lamtim Galang Dana

1 April 2025 - 12:00 WIB

Polres Muna Amankan 9 Pemuda Soal Dugaan Penganiayaan Anggota Polsek Tiworo Tengah

31 Maret 2025 - 19:23 WIB

Trending di Berita Indonesia