Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Okt 2023 22:00 WIB ·

Tidak Hadirnya Saksi Ahli, Apa Dampaknya pada Persidangan?


Foto : Pengadilan Negeri Menggala Perbesar

Foto : Pengadilan Negeri Menggala

Kami berharap para saksi bisa hadir di persidangan selanjutnya tanpa ada halangan,” ungkap Ibu Putri kepada wartawan.

Tulang Bawang – Persidangan Pembuktian Kembali Terdakwa Kiki Septi Diadakan di Pengadilan Negeri Menggala pada 17 Oktober 2023 jam 10:00. Namun kali ini, sidang harus ditunda hingga Selasa, 24 Oktober 2023 karena jaksa penuntut umum tak bisa menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum memberikan alasan kepada majelis hakim bahwa ketidakmunculan para saksi dikarenakan mereka harus menghadiri persidangan di kota lain.

Klik Gambar

Ketua Hakim Majelis Persidangan Frisdar Rio Ari Tentus mengingatkan jaksa penuntut umum agar persiapkan saksi yang akan dihadirkan pada persidangan Selasa depan, guna mempercepat persidangan mengingat tahun depan sudah berakhir.

Baca Juga :   Sah, Bupati Dan Wabup Terpilih Tulang Bawang Dilantik Secara Serentak Oleh Presiden Prabowo Subianto

“Segera siapkan saksi yang akan hadir pada persidangan Selasa depan,” ujar Frisdar Rio Ari Tentus.

Kuasa hukum Kiki Septi, Ibu Putri, menyampaikan kekecewaannya karena jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi ahli yang telah ditentukan.

“Kami berharap para saksi bisa hadir di persidangan selanjutnya tanpa ada halangan,” ungkap Ibu Putri kepada wartawan.

Kiki Septi juga menyampaikan harapannya agar saksi ahli hadir di persidangan selanjutnya, sehingga bukti rekaman bisa diputar di persidangan dan terang benderang siapa yang salah.

Baca Juga :   Haul ke 4 Almarhum KH.Arifun, Haul Ke 1 Almarhum KH.Abdul Bari dan Wisuda Santi Di Pondok pesantren Al - Ishaqi Bangsalsari Jember.

“Semoga saksi ahli dapat hadir di persidangan selanjutnya agar bukti rekaman ini bisa diputar,” ujar Kiki Septi.

Dampak Ketidakhadiran Saksi Ahli:

1.Penundaan sidang: Hakim dapat memutuskan untuk menunda sidang hingga saksi ahli tersebut dapat dihadirkan. Hal ini dapat memperlambat jalannya proses persidangan.

2.Penggantian saksi ahli: Jika terus tidak hadir, jaksa penuntut umum mungkin mencari saksi ahli pengganti yang dapat menyampaikan kesaksiannya terkait kasus yang disidangkan.

3.Pemanggilan paksa: Dalam situasi tertentu, hakim atau jaksa penuntut umum dapat meminta penegak hukum untuk memanggil paksa saksi ahli agar hadir di persidangan.

Baca Juga :   Pemerintah Kota Metro Kembali Mengadakan Car Free Day

4.Penyampaian kesaksian tertulis: Jika dianggap memadai, kesaksian saksi ahli yang tidak hadir bisa disampaikan secara tertulis, meskipun hal ini mungkin tidak sekuat kesaksian lisan yang diberikan langsung di persidangan.

5.Potensi pengaruh pada putusan: Kehadiran saksi ahli dalam persidangan biasanya penting karenakehadiran mereka dapat mempengaruhi hasil putusan kasus. Saksi ahli seringkali menyediakan informasi dan analisis khusus yang membantu hakim dan juri memahami aspek teknis dari kasus. Jika saksi ahli tidak hadir, hal ini dapat mengurangi kekuatan kesaksian dan melemahkan posisi pihak yang bergantung pada kesaksian tersebut.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut

25 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

21 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Gelaran  Carnaval Pelajar dan Pemberdayaan UMKM Berjalan Tertib dan Lancar di Wilayah Kecamatan Sukorambi 

21 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Trending di Bandar Lampung