Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 1 Sep 2021 11:23 WIB ·

Terkait Pemberitaan Anggaran Makan dan Minum DPRD Tuba, Pihak Inspektorat Sudah Berkoordinasi Dengan BPBJ


Terkait Pemberitaan Anggaran Makan dan Minum DPRD Tuba, Pihak Inspektorat Sudah Berkoordinasi Dengan BPBJ Perbesar

Tulang Bawang, (Gemasamudra.com) – Adanya Pemberitaan tentang Anggaran Pengadaan Biaya Makan dan Minum yang di kerjakan secara langsung / Swakelola Oleh Pihak Sekretariat Dewan ( DPRD), kabupaten Tulang Bawang di tahun 2020 yang Hingga Rp.1.8 M, pengadaan tersebut tentang Makan dan Minum Rapat Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran, yang di umumkan dan disusun Melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).

Terkait pemberitaan tersebut kini menjadi polemik saling lempar antara pihak inspektorat kepada pihak BPJB, seperti yang di katakan Tony Gusliawan selaku Inspektorat Pembantu ( IRBAN ) Wilayah lll, Mengatakan terkait pemberitaan tersebut Sebelumnya pihak inspektorat sudah pernah koordinasi dengan pihak Badan Pengadaan Barang dan Jasa ( BPBJ ). Rabu,18/08/21.

Baca Juga :   Pemerintah Kota Metro Kembali Mengadakan Car Free Day

Dan selain itu Tony mengatakan untuk pemecahan masalah kegiatan tersebut, Nanang sendiri, selaku Kepala BPBJ yang akan menjelaskannya.

Klik Gambar

Karena pihak inspektorat tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait perihal tersebut, dikarenakan masih banyak kesibukan serta keterbatasan waktu.

Menurut Saya untuk kegiatan pengadaan Makan dan Minum tersebut memang bisa, namun untuk Item-item tertentu.
saya juga sudah pernah ngebahas sama Nanang, dan sudah lama juga pernah ngebahas itu, dan saya juga nanya dengan Albiter juga bilang nya memang ada item-item tertentu.
Tapi Kalau memang disitu ada problem Mar up, dan bisa dibuktikan kesalahan nya bisa jadi masalah lain.
Karena kata Nanang yaitu biar saya yang ngejelasin.
Jadi kalau sudah dapat kejelasan dari Nanang yaudah, Karena di Perpres juga ada Ruang seperti itu“. Jelasnya nya.

Baca Juga :   Bupati Winarti Raih STBM Award Tahun 2022

Namun disisi lain Nanang Selaku kepala badan pengadaan barang dan jasa ( BPBJ ), Mengatakan Bahwa Pengadaan Makan dan Minum tidak di perbolehkan untuk melakukan penunjukan secara langsung, karena metode pemilihan barang jasa ditetapkan oleh PPK berdasarkan pertimbangan dalam perencanaan pengadaan.

“Kalau pemahaman saya, PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa ) itu pilihan optimasi yang penting tidak ada kickback atau fee …
Masalah kesalahan pelaksanaan tidak harus pada wilayah pidana selama tidak ada kickback atau fee ..
Optimasi yang terbaik untuk output yang optimal, efisien, efektif”. Ujar Nanang. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Lima Bulan Beroperasi, Dapur MBG Pardasuka Baru Bangun IPAL, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

10 November 2025 - 14:55 WIB

PSHT Ranting Ajung, Cabang Jember , Pusat Madiun Gelar Tes Kenaikan Tingkat,dari Jambon Ke Ijo diikuti oleh 156 Siswa

9 November 2025 - 20:39 WIB

Dinas Pariwisata Jatim & DPRD Jatim Gelar Pagelaran Seni di Umbulsari, Angkat Kembali Identitas Budaya Jawa Timur

8 November 2025 - 23:12 WIB

Kades Lojejer Tegaskan TKD Masih Milik Desa: “Ini Sudah Cerita Lama dan Jelas Secara Hukum”

7 November 2025 - 12:16 WIB

Hari Jadi ke-30, Kecamatan Ajung Gelar Tasyakuran: TNI–Polri dan Pemerintah Daerah Mantapkan Sinergi

7 November 2025 - 12:03 WIB

Trending di Berita Nasional