Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 31 Okt 2024 21:17 WIB ·

Terdakwa Qomaru Zaman Dituntut Denda Subsider Penjara


Terdakwa Qomaru Zaman Dituntut Denda Subsider Penjara Perbesar

 

METRO – Perkara dugaan pidana Pilkada yang menyeret nama calon Wakil Walikota Metro incumben, Qomaru Zaman kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro mau nonton Qomaru Zaman dengan pidana denda Rp 6 Juta subsider tiga bulan penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang ke-4 perkara pidana Pilkada yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Metro, Kamis (31/10/2024) malam.

Klik Gambar

JPU Kejari Kota Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam tuntutannya menyebut bahwa tindakan Qomaru dianggap melanggar pasal 71 ayat 3 junto pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

Baca Juga :   Ketua KWRI Metro, Minta Pemkot Segera Realisasikan Anggaran Penanganan Covid-19

Tuntutan tersebut muncul atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Qomaru dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp6 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Kejari Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Kamis (31/10/2024).

Dalam tuntutannya, Pertiwi menyampaikan bahwa Qomaru Zaman sebagai pejabat publik, seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya bagi jajarannya di pemerintahan.

Baca Juga :   SD Negeri 1 Mulyo Sari Menjadi Yang Tervaporit di Kecamatan Pasir Sakti

Meski begitu, Pertiwi mengakui bahwa terdakwa telah memberikan keterangan dengan jujur dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Bahwa terdakwa merupakan penjabat Wakil Wali Kota Metro yang harus menjalankan tugasnya. Terdakwa mengakui atas kekhilafan atas perbuatan dan kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas,” ungkapnya.

Dalam perkara itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Metro untuk menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan salah satu calon di daerahnya.

Baca Juga :   Pelaksanaan Seleksi Wawancara Calon PPS Oleh PPK Ajung Berjalan dengan Lancar

Hal ini yang dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon atau hingga tanggal penetapan pasangan calon terpilih. (Tim)

 

Foto : Qomaru Zaman saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Kamis (31/10/2024).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

DPD Pekat IB Kota Metro Bagikan Ratusan Nasi Kotak dalam Jumat Berkah di Jl. Jendral Sudirman

1 November 2024 - 13:03 WIB

Kapolres Pringsewu Siap Berangus Media dan Wartawan Abal-abal

31 Oktober 2024 - 12:43 WIB

DPD APKAN Layangkan Surat Pengaduan Ke Inspektorat Terkait Kades Tambah Subur

30 Oktober 2024 - 16:22 WIB

KPU Umumkan Paslon WARU Tak Hadiri Debat Terbuka di Metro

30 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kuasa Hukum Dewa Kadek Budia: Tegaskan Pentingnya Fakta dan Hukum Normatif dalam Putusan Majelis Hakim

30 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Inovasi Limbah Plastik, Pj Gubenur Harap Pemkab Pringsewu Bisa Bikin Jalan Pakai Bijih Plastik

30 Oktober 2024 - 10:43 WIB

Trending di Berita Indonesia