Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 31 Okt 2024 21:17 WIB ·

Terdakwa Qomaru Zaman Dituntut Denda Subsider Penjara


Terdakwa Qomaru Zaman Dituntut Denda Subsider Penjara Perbesar

 

METRO – Perkara dugaan pidana Pilkada yang menyeret nama calon Wakil Walikota Metro incumben, Qomaru Zaman kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro mau nonton Qomaru Zaman dengan pidana denda Rp 6 Juta subsider tiga bulan penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang ke-4 perkara pidana Pilkada yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Metro, Kamis (31/10/2024) malam.

Klik Gambar

JPU Kejari Kota Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam tuntutannya menyebut bahwa tindakan Qomaru dianggap melanggar pasal 71 ayat 3 junto pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

Baca Juga :   Ketua PCNU Imam Syafei'i Sebut Nahdlatul Ulama Memberkahi Pengikutnya.

Tuntutan tersebut muncul atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Qomaru dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp6 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Kejari Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Kamis (31/10/2024).

Dalam tuntutannya, Pertiwi menyampaikan bahwa Qomaru Zaman sebagai pejabat publik, seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya bagi jajarannya di pemerintahan.

Baca Juga :   Hj. Winarti Apresiasi Inovasi Kakam Aji Mesir

Meski begitu, Pertiwi mengakui bahwa terdakwa telah memberikan keterangan dengan jujur dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Bahwa terdakwa merupakan penjabat Wakil Wali Kota Metro yang harus menjalankan tugasnya. Terdakwa mengakui atas kekhilafan atas perbuatan dan kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas,” ungkapnya.

Dalam perkara itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Metro untuk menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan salah satu calon di daerahnya.

Baca Juga :   Dugaan Kriminalisasi Rekan Sejawat, Puluhan Advokat Forum Kerabat Advokat Serahkan Surat Permohonan Audiensi ke Polres Jember.

Hal ini yang dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon atau hingga tanggal penetapan pasangan calon terpilih. (Tim)

 

Foto : Qomaru Zaman saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Kamis (31/10/2024).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 66 kali

Baca Lainnya

Mempererat silaturahmi denga Masyarakat jember, Brigif 9/DY/2 Kostrad Berbagi berkah Ramadham dan gelar Buk Puasa bersama.

22 Februari 2026 - 04:59 WIB

Peresmian Revitalisasi Sekolah di Jember, Sinergi Pemerintah Wujudkan Ruang Belajar Layak dan Bermutu dihadiri Menteri Pendidikan.

22 Februari 2026 - 04:02 WIB

Satu Tahun Kepemimpinan Gus Fawaid, Jember Cetak E-KTP di Kecamatan hingga Perkuat Layanan Kesehatan Gratis

21 Februari 2026 - 00:39 WIB

Kapolsek Sempol, Polres Bondowoso Gelar Safari Jumat di Bawah Kaki Pegunungan Ijen

20 Februari 2026 - 17:00 WIB

Laporan Mandek 4 Tahun, PH Pelapor Kecam Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung: “Sikap Tersebut Indikasi Kuat Obstruction of Justice!”

20 Februari 2026 - 09:19 WIB

Ombudaman Menilai Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Jember Raih Opini Tertinggi .

19 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di Berita Nasional