Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Apr 2024 11:27 WIB ·

Temuan BPK Akui Sudah Dikembalikan, Inspektorat Pringsewu Akan Kroscek Buktinya


Temuan BPK Akui Sudah Dikembalikan, Inspektorat Pringsewu Akan Kroscek Buktinya Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Adanya temuan penyimpangan dari penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung akui sudah ada pengembalian.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung Nomor : 35 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023 menunjukkan bahwa total  temuan pada penggunaan DAK Tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu mencapai sebesar Rp. 365.538.517,24, sedangkan sudah ada pengembalian sebesar Rp.110.000.000,.

Baca Juga :   Warga Desa Sukaratu Pertanyakan Perkembangan Laporan Penyimpangan DD

Kemudian, salah satu sekolah yang mengelola DAK tersebut yakni pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3 Gadingrejo bahwa hasil audit BPK ditemukan kelebihan sebesar Rp Rp. 127.017.519,38.

Klik Gambar

Elli Purwatiningsih, Kepala SMP 3 Gadingrejo saat dikonfirmasi media ini mengakui temuan dari BPK sudah selesai pengembaliannya, namun bukti dari pengembalian tersebut tidak bisa dibuktikan secara rill.

“Maaf masalah temuan sudah terselesaikan saat itu juga artinya sudah tidak ada masalah lagi,” jawab Elli, Selasa (2/4/24).

Baca Juga :   Babinsa Nusukan Koramil 02 Banjarsari Ikuti Musrenbangcam Banjarsari Kota Surakarta

Hal senada juga disampaikan Andi Purwanto, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pringsewu juga hanya pengakuan saja bahwa sudah selesai semua dilakukan pengembalian dari hasil audit BPK.

“Kami yang laporkan ke BPK, sudah di audit dan sudah ada temuan, untuk hasil LHP Dinas Pendidikan sudah 100% persen ditindaklanjuti,” kata Andi.

Selanjutnya, terkait bukti atas dasar pengembalian tersebut, Inspektur Inspektorat mengatakan bahwa bukti pengembalian  berupa bukti setor ke kas daerah melalui Bank Lampung. Namun, perihal bukti setor yang dimaksud Inspektorat baru akan mengkroscek terlebih dahulu melalui rekening koran.

Baca Juga :   Kejari Tulang Bawang Sosialisasi dan Penagihan Hasil Audit Inspektorat

“Gak perlu berita acara, Ini yang bicara pemerintah gak mungkin bohong. Bukti setor dari Bank Lampung itu yang diberikan ke Inspektorat,  nanti Inspektorat merekap dan cross chek ke rekening koran kas daerah apakah dana itu sudah masuk ke rekening kas daerah dan di upload ke aplikasi SIPTL BPK,” timpalnya.(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 133 kali

Baca Lainnya

Disporapar Pringsewu Gelar Pelatihan Pengembangan Kepempimpinan Pemuda

28 November 2025 - 11:24 WIB

Ketidakhadiran TKSK Kencong Jadi Sorotan, Rangkap Jabatan Sururi Diunggah ke Permukaan

27 November 2025 - 06:09 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Jambore Kader Posyandu

25 November 2025 - 16:42 WIB

Kenaikan Tarif Tol Lampung Di Tengah Luka Ekonomi Rakyat

22 November 2025 - 17:47 WIB

Penyaluran Bantuan Sosial di Paseban Berjalan Lancar, Namun Ketidakhadiran TKSK Kencong Jadi Sorotan

22 November 2025 - 13:25 WIB

Dilantik, Iqbal Abdul Aziz Langsung Gas, IPHI Harus Ciptakan Kerja, Bukan Hanya Acara!

20 November 2025 - 10:33 WIB

Trending di Berita Terkini