Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 23 Des 2025 20:58 WIB ·

Tegaskan Kepastian Hukum bagi Warga Pinggir Hutan Bupati Gus Fawait Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah di Tempurejo.


Tegaskan Kepastian Hukum bagi Warga Pinggir Hutan Bupati Gus Fawait Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah di Tempurejo. Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Pemerintah kembali menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat pinggir hutan melalui penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Kegiatan yang berlangsung di Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo (22/12/2025) ini menjadi penanda penting hadirnya kepastian hukum atas tanah yang selama puluhan tahun diperjuangkan masyarakat.

Penyerahan sertipikat redistribusi tanah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program reforma agraria yang kini menjadi prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Program ini tidak hanya memberikan legalitas aset berupa sertipikat, tetapi juga tanah itu sendiri, sehingga membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Klik Gambar

Dalam sambutannya, Gus Fawait menegaskan bahwa sertipikat yang diterima masyarakat merupakan jaminan hukum yang sah dan berlaku seterusnya. Ia berpesan agar sertipikat dimanfaatkan secara bijak dan tidak disalahgunakan. “Ini sudah pasti aman sampai seterusnya. Alhamdulillah. Pesan saya satu, kalau sudah dapat sertipikat, jangan sembarangan disekolahkan. Saya khawatir hari ini dapat sertipikat, besok justru hilang karena digunakan untuk hal yang tidak produktif,” tegas Gus Fawait di hadapan warga.

Baca Juga :   Bupati Fawaid Keluarkan Edaran Sekolah Belajar Secara During, Efek Kelangkaan BBM

Ia menambahkan bahwa sertipikat boleh dijadikan agunan sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif yang menunjang ekonomi keluarga, bukan untuk kebutuhan konsumtif. Sertipikat, menurutnya, harus menjadi alat untuk menguatkan masa depan, bukan sumber persoalan baru. Gus Fawait juga menyampaikan bahwa program redistribusi tanah ini telah diperjuangkan selama bertahun-tahun dan akhirnya dapat terealisasi secara nyata di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T, M.Si, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini, terdapat 2.025 bidang tanah redistribusi di Kabupaten Jember, dengan 1.700 sertipikat diserahkan secara bertahap. Proses pensertipikatan tersebut berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari dua bulan melalui kerja bersama yang solid antara BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat.

Baca Juga :   Amankan 27 Tersangka 10 Diantaranya Residivis Bentuk Komitmen Polres Jember Berantas Narkoba 

“Masih terdapat sekitar 511 ribu bidang tanah di Jember yang belum bersertipikat. Ini akan kita selesaikan secara bertahap. Insya Allah tahun 2026 akan kembali ditargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah dengan jumlah yang lebih besar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh bidang tanah redistribusi harus berstatus clear and clean, tidak berada di kawasan hutan, sempadan sungai, maupun lahan bermasalah lainnya. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula perbedaan mendasar antara program PTSL dan redistribusi tanah. Jika PTSL merupakan bantuan negara dalam pengurusan sertipikat atas tanah yang sudah dimiliki masyarakat, maka redistribusi tanah memberikan dua hal sekaligus, yakni tanah dan sertipikatnya.

Baca Juga :   Lagi TK.Bilogai Satgas Yonif 509 Kostrad ROSITA dan Bagikan Baju Layak Pakai Bagi Masyarakat yang melintas depan TK

Pada acara tersebut, Bupati Jember juga menitipkan pesan penting kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan. Kepastian hak atas tanah harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga alam, sebagai langkah pencegahan bencana, termasuk banjir.

Penyerahan sertipikat redistribusi tanah di Tempurejo ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, BPN, dan masyarakat mampu menghadirkan keadilan agraria secara nyata. Lebih dari sekadar dokumen, sertipikat ini menjadi simbol harapan, pengakuan, dan masa depan yang lebih pasti bagi masyarakat Jember.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Bapenda Jember Tidak Main Main : Tindak tegas Segel tiga pelaku usaha di kabupaten jember.

23 Desember 2025 - 21:30 WIB

Bupati Jember Gus Fawait Serahkan 8.344 SK PPPK Paruh Waktu dengan tema “Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju”

23 Desember 2025 - 21:05 WIB

Pemdes Pancakarya Salurkan Seragam dan Sepatu untuk 36 Anggota Linmas

23 Desember 2025 - 10:01 WIB

Tahun 2025 Bakal Menjadi Awal Tonggak Sejarah Kemajuan Sektor Pertanian Jember, Harapan Bupati Gus Fawaid.

22 Desember 2025 - 19:20 WIB

Bupati Jember Gus Fawait Hadiri Jember Adventure Extreme (JAVEX) 2025 di JSG

22 Desember 2025 - 10:46 WIB

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Trending di Bandar Lampung