Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 15 Jan 2022 09:38 WIB ·

Tahun 2021, Kajari Pringsewu Sebut Kembalikan Uang Negara Hingga Rp 119 Miliar


Tahun 2021, Kajari Pringsewu Sebut Kembalikan Uang Negara Hingga Rp 119 Miliar Perbesar

Pringsewu (GS) Kejaksaan Negeri Pringsewu mengklaim berhasil mengembalikan kerugian negara hingga ratusan miliar sejak Januari-Desember 2021, yang berasal dari penanganan perkara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Kejari Pringsewu melalui Bidang Pidsus sebesar Rp1.476.451.859 (satu milyar empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).

“Selain itu Pidsus juga melakukan beberapa kegiatan, diantaranya Penyelidikan enam (6) kegiatan, dan Penyidikan dua (2) kegiatan,” ungkap Kajari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasi Inteligen Median Suwardi, Jumat (14/1).

Klik Gambar

Kemudian, lanjut Median, di Bidang Datun, Kejari Pringsewu telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp117.704.004.000 (seratus tujuh belas miliar tujuh ratus empat juta empat ribu rupiah) dan pemulihan keuangan negara Rp27.581.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

Baca Juga :   'Jagongan' Koordinasi Realisasi Bantuan Bencana, Tak Harus di Meja Formil

“Bidang Datun juga telah melakukan Nota Kesepahaman sebanyak 131 MoU, lima (5) Surat Kecakapan Khusus (SKK) lima, satu (1) Pendampingan Perdata serta 144 Legal Asistance, dan 105 Pelayanan Hukum,” tambahnya.

Kemudian, capaian dalam Bidang Pidana Pidana Umum (Pidum) telah mengeksekusi 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) perkara. Serta satu perkara berhasil di Restorative Justice atas nama Rahmad Aji Saputra (Pasal 480 KUHP) dan satu perkara berhasil didiversikan atas nama Jhon Robi (Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP atau Pasal 362 KUHP).

Baca Juga :   Palsukan Surat Izin Utilitas Fiber Optik (FO), 2 Pria Ini Di Amankan Ke Polres Metro

Capaian kinerja di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, yang telah diselesaikan sebanyak 135 perkara.

“Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetor ke negara sebesar Rp63.847.850 (enam puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah),” beber dia.

Sementara itu, capaian kinerja di Bidang Intelijen diantaranya empat (4) kegiatan Pengamanan, empat (4) Penyelidikan, enam (6) Tugas, dua (2) kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum, empat (4) kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Pencarian dua (2) DPO. Untuk tunggakan pekerjaan selama periode nihil (tidak ada).

Baca Juga :   Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba Dua Warga Ditangkap Polisi

Meskipun, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena Pandemi Covid-19 diantaranya Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), dan Penguatan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi, serta Pelacakan Aset.

“Peningkatan dan pembenahan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan terus kami tingkatkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hukum / pengaduan dapat datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu,” pungkasnya. (BM)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

SMANDA Menerima Audiensi Dari AJOI Metro

31 Januari 2025 - 13:04 WIB

PT ENERGI AGRO NUSANTARA (EAN) FOKUS TANGANI SUMBER BAU, PATUHI ARAHAN DLH.

31 Januari 2025 - 10:15 WIB

Sekdakab Pringsewu Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

30 Januari 2025 - 18:05 WIB

Massa Honorer Demo Kantor Bupati dan DPRD Tuntut P3K

30 Januari 2025 - 17:25 WIB

Dalam Rangka Tahun Baru Imlek Polres Jember Siagakan Personel dan Perketat Pengamanan di Vihara

29 Januari 2025 - 15:35 WIB

Diduga Depresi Anak di Jember Bunuh Ayah Kandung nya Hingga Kepalanya Terputus.

27 Januari 2025 - 18:36 WIB

Trending di Berita Nasional