Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 15 Jan 2022 09:38 WIB ·

Tahun 2021, Kajari Pringsewu Sebut Kembalikan Uang Negara Hingga Rp 119 Miliar


Tahun 2021, Kajari Pringsewu Sebut Kembalikan Uang Negara Hingga Rp 119 Miliar Perbesar

Pringsewu (GS) Kejaksaan Negeri Pringsewu mengklaim berhasil mengembalikan kerugian negara hingga ratusan miliar sejak Januari-Desember 2021, yang berasal dari penanganan perkara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Kejari Pringsewu melalui Bidang Pidsus sebesar Rp1.476.451.859 (satu milyar empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).

“Selain itu Pidsus juga melakukan beberapa kegiatan, diantaranya Penyelidikan enam (6) kegiatan, dan Penyidikan dua (2) kegiatan,” ungkap Kajari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasi Inteligen Median Suwardi, Jumat (14/1).

Klik Gambar

Kemudian, lanjut Median, di Bidang Datun, Kejari Pringsewu telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp117.704.004.000 (seratus tujuh belas miliar tujuh ratus empat juta empat ribu rupiah) dan pemulihan keuangan negara Rp27.581.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

Baca Juga :   Pilkada Tulang Bawang Memanas! Reka Punnata dan Sopi'i Ungguli Persaingan

“Bidang Datun juga telah melakukan Nota Kesepahaman sebanyak 131 MoU, lima (5) Surat Kecakapan Khusus (SKK) lima, satu (1) Pendampingan Perdata serta 144 Legal Asistance, dan 105 Pelayanan Hukum,” tambahnya.

Kemudian, capaian dalam Bidang Pidana Pidana Umum (Pidum) telah mengeksekusi 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) perkara. Serta satu perkara berhasil di Restorative Justice atas nama Rahmad Aji Saputra (Pasal 480 KUHP) dan satu perkara berhasil didiversikan atas nama Jhon Robi (Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP atau Pasal 362 KUHP).

Baca Juga :   Semarak Lomba Desa, Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM)

Capaian kinerja di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, yang telah diselesaikan sebanyak 135 perkara.

“Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetor ke negara sebesar Rp63.847.850 (enam puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah),” beber dia.

Sementara itu, capaian kinerja di Bidang Intelijen diantaranya empat (4) kegiatan Pengamanan, empat (4) Penyelidikan, enam (6) Tugas, dua (2) kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum, empat (4) kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Pencarian dua (2) DPO. Untuk tunggakan pekerjaan selama periode nihil (tidak ada).

Baca Juga :   Eks.kepalo Tiyuh Menggala Mas Bantah Pungli Sertifikat Prona

Meskipun, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena Pandemi Covid-19 diantaranya Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), dan Penguatan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi, serta Pelacakan Aset.

“Peningkatan dan pembenahan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan terus kami tingkatkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hukum / pengaduan dapat datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu,” pungkasnya. (BM)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Untuk Cegah Konflik, Nusron Wahid: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah 

30 Juli 2025 - 09:40 WIB

Menurut Kementrian ATR/BPN : Masyarakat Mempunyai Peluang Ikut Kelola Tanah Terlantar, 

30 Juli 2025 - 07:27 WIB

Untuk Mewujudkan Sekolah Yang Ramah Tampa Narkoba,Songsong Indonesia Kesbangpol Jember Sosialisasi ke sekolah 

29 Juli 2025 - 20:09 WIB

Jejak Dirut PLN Plesiran ke Luar Negeri Kembali Terendus, Boros di Saat Presiden Kampanyekan Efisiensi

29 Juli 2025 - 10:11 WIB

Di NTT diserahkan 228 Sertifikat oleh Wakil Ketua ATR/BPN Bersama Menteri IPK AHY 

29 Juli 2025 - 07:19 WIB

Bupati Fawaid Keluarkan Edaran Sekolah Belajar Secara During, Efek Kelangkaan BBM

29 Juli 2025 - 07:07 WIB

Trending di Berita Nasional