Lampung Tengah – (GS) – Seperti kita ketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan Nasional, telah menetapkan sistem dan tata cara pendidikan dalam proses belajar mengajar untuk menciptakan SDM yang berkualitas.
Hal ini dapat di capai terutama dengan meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik di sekolah yang profesional, beberapa kebijakan itu telah di upayakan pemerintah pusat.
Namun di samping itu, Pemerintah juga membuat peraturan tata tertib yang wajib dilaksanakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang tertuang dalam peraturan tata tertib tentang kedisplinan melaksanakan tugas kewajiban PNS.
Program peningkatan mutu pendidikan dapat tercapai bila sang kepala sekolah tidak sungguh-sungguh bertugas menjalankan kewajibannya.
Salah satu contoh nyata, oknum Kepala Sekolah di SMAN 1 Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah diduga jarng ada di sekolah alias jarang ngantor.
Hal ini terungkap ketika awak media beserta anggota Lembaga Swadaya Masyarakat -Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Ingin bertanya tentang masalah pemberitaan terkait dugaan pungli dan korupsi dana komite yang di lakukan oleh oknum kepsek setempat.
Saat ingin di konfirmasi via Whatsapp, Kepsek SMAN 1 Terusan Nunyai hanya membaca dan tidak membalas pesan tersebut. Sehingga kesannya, kepsek tersebut seperti meremehkan perkerjaan wartawan dan LSM sebagai sosial kontrol.
Seperti halnya yang di cetuskan salah satu anggota LSM-GMBI kepada media menginginkan ada teguran dari Kadisdik Provinsi Lampyng ke oknum kepsek di Terusan Nunyai.
“Saya berharap dengan sebesar-besarnya kepada Pemerintah dan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung akan memberi teguran atau sangsi yang pantas bagi oknum kepsek yang melalaikan pekerjaan dan amanah yang sudah di titipkan kepada mereka,”cetusnya.
Penulis : (Rizal/Tim)