Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 19 Feb 2025 21:43 WIB ·

Sidang Pertama Nomor : 12/Pdt.G/2025/PN Jmr. Di Tunda Karena satu Tergugat saudara Jatim Mempunyai Penyakit Gangguan Kejiwaan.


Sidang Pertama Nomor : 12/Pdt.G/2025/PN Jmr. Di Tunda Karena satu Tergugat saudara Jatim Mempunyai Penyakit Gangguan Kejiwaan. Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Pelaksanaan Sidang pertama dengan Perkara Nomor: 12/Pdt.G/2025/PN Jmr, dengan Tergugat Sholeh alias H.Sholeh dengan alamat Dusun Tegal Rejo Tengah RT 002 RW 005, Desa Ngampelrejo, Kecamatan Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Sidang Pertama di laksanakan pada Hari Rabu (19/02/2025) Pada Pukul 12.00 WIB, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A Jalan Kalimantan No 3 Jember.

Klik Gambar

Sidang Pertama dipimpin Oleh Mejelis hakim diantaranya Pak Amran, Pak Aryo dan pak Ngurah.

Baca Juga :   Polres Jember Berkolaborasi Dengan Pemkab Jember Menggelar Bhayangkara Trail Adventure Memperingati HUT Bhayangkara ke 79

Menurut Kuasa Hukum H Sholeh Muhammad Zaenudin SH. menyampaikan ” Sidang hari ini adalah Sidang Pertama, para Hakim Masih Mengecek surat Kuasa Masing Masing“.

Pada siang hari ini Penggugat dihadiri Advokatnya, dan Kami hadir semua tergugat .

” Sidang hari ini ditunda sampai pada tanggal 26/02/2025 karena Menurut Hakim walaupun datang Tergugat satu atas nama Jatim karena tidak masuk merasa takut ke Ruang sidang, dianggap tidak hadir, karena tergugat dua ada gangguan kelainan kejiwaan, sedangkan Pengampu nya Bapak nya Jatim juga sudah meninggal, sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama tahun 2020 “.

Lanjut Zaenudin Seandainya nanti pada sidang berikutnya Klien kami tergugat kesatu saudara Jatim tidak mau masuk lagi ke Ruang persidangan, kami pasrah aja kepada keputusan hakim, karena itu semua kepentingan Penggugat, kami hanya ngikut aja .

Baca Juga :   Janda di Jember Terancam Kehilangan Lahan Meski Sudah Memiliki Sertifikat, disinyalir Ada Permainan Mafia Tanah

Kalau menurut Hakim ditunda kita ngikut aja, karena tugas kami hanya hadir dalam setiap persidangan dan mengikuti proses selanjutnya.

Karena klien kami tergugat satu tidak cakap dalam Hukum mempunyai Gangguan kejiwaan kenapa masih ikut menjadi Tergugat, Paparnya.

H.Sholeh Tergugat 

H.Sholeh selaku tergugat saat di wawancarai awak media Menyampaikan, yang pasti mas tentang permasalahan ini , kami bersama saudara yang lain gak pernah menjual tanah kami.

Kalau merasa membeli , membeli ke siapa?…, Uangnya di berikan ke siapa?…., karena keponakan kami Jatim Mempunyai gangguan Kejiwaan mulai sejak kecil, Jelasnya.(Team)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Sosialisasi Kesehatan Holistik di Desa Ajung

21 November 2025 - 05:43 WIB

Pelatihan Pengurus KDMP Resmi Ditutup, Diskopum Jember Mantapkan SDM Demi Penguatan Koperasi Desa

20 November 2025 - 18:44 WIB

Polres Jember Gelar Operasi Zebra Semeru 2025, Edukasi dan Penindakan Jadi Fokus Utama

20 November 2025 - 16:48 WIB

Kapolres Jember Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Ajung, Tekankan Profesionalitas dan Respons Cepat Layanan Publik

19 November 2025 - 11:43 WIB

Advokat Laporkan Dugaan Korupsi Klaim BPJS Tiga Rumah Sakit ke Kejari Jember, Soroti Indikasi Mens Rea.

17 November 2025 - 11:07 WIB

Pembentukan Posbankum di Desa-Kelurahan Jember Dinilai Amburadul, LBH Soroti Minimnya Pemahaman Regulasi

17 November 2025 - 10:53 WIB

Trending di Berita Nasional