Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Feb 2024 20:12 WIB ·

Sidang Perkara Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara


Sidang Perkara Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara Perbesar

TANGGAMUS (GS) – Pengadilan Negeri Kotaagung gelar Sidang  tuntutan perkara tindak pidana cukai rokok ilegal, Senin (26/2/24).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Eva Susiana, didampingi dua Hakim anggota dan Panitera Pengganti Yayan Suhendro.

Bacaan dakwa yang disampaikan Adhe Damara Kardina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, terhadap terdakwa Johan Pamungkas alias Jeje atas perkara tindak pidana cukai rokok ilegal sebanyak 1.218.000 batang senilai Rp814.924.000.

Klik Gambar

“Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan menghukum Terdakwa membayar Denda sebesar Rp. 1.629.848.000,- atau 2 kali nilai cukai, dengan ancaman penyitaan harta benda jika tidak dibayarkan,” kata Adhe Damara.

Baca Juga :   Kepala Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit, Lantik Tujuh Orang Perangkat Kampung

Kemudian, Barang bukti berupa 1.218.000 batang rokok tanpa cukai dirampas untuk dimusnakan, 1 unit Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan 1 unit Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB yang dipergunakan untuk membawa rokok tanpa cukai tersebut dirampas untuk negara.

“Pasca pembacaan tuntutan tersebut, Terdakwa menggunakan hak pembelaannya yang disampaikan pada saat itu juga secara lisan yang pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada majelis hakim untuk diberikan putusan yang seringan-ringannya,” tambahnya.

Baca Juga :   Harumkan Nama Daerah, GRL Way Kanan Raih 36 Medali pada Event Rektor Cup Swimming Competition UMKO

Disisi lain, Kajari Pringsewu Ade Indrawan, melalui Kasi Intelijen nya, I Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan, dengan adanya pengakuan dan penyesalan serta permohonan dari Terdakwa kepada Majelis Hakim untuk dihukum seringan-ringannya, maka hal tersebut dapat mendukung pembuktian surat tuntutan JPU bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadap dirinya.

“Hal tersebut juga akan sejalan dengan penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan sesuai dengan surat tuntutan JPU yang telah sesuai dengan fakta hukum dipersidangan dan mencerminkan nilai keadilan,” tandas Kadek.

Baca Juga :   Sidak Ala DPRD Pringsewu, Seremoni Kosong, Mantan Karyawan Teriakkan Keadilan yang Dihilangkan

Lebih lanjut, Kadek menekankan, kejahatan cukai berupa rokok ilegal haruslah ditindak secara tegas dan keras karena sudah tentu merugikan penerimaan negara, selain itu rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa mengikuti standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah, dijual dengan harga lebih murah daripada rokok legal karena tidak dikenai pajak dan biaya lainnya yang berimplikasi merusak persaingan usaha di sektor rokok dan mengganggu keberlangsungan usaha yang sah.(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Refleksi Ulang Tahun, Bupati Tegaskan Arah Pembangunan Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:34 WIB

Di Tengah Isu Pribadi, Bupati Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan Profesional

8 Januari 2026 - 19:26 WIB

Zona Ekonomi Biru Jadi Arah Baru Pembangunan Pesisir Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Saksi Dan Alat Bukti Lengkap, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung

8 Januari 2026 - 19:02 WIB

Fatayat NU Pringsewu Audiensi ke Kejari, Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

6 Januari 2026 - 12:53 WIB

Tren Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Lampung Masih Tinggi, Ini Pesan Khalila

4 Januari 2026 - 19:13 WIB

Trending di Bandar Lampung