Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Feb 2024 20:12 WIB ·

Sidang Perkara Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara


Sidang Perkara Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara Perbesar

TANGGAMUS (GS) – Pengadilan Negeri Kotaagung gelar Sidang  tuntutan perkara tindak pidana cukai rokok ilegal, Senin (26/2/24).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Eva Susiana, didampingi dua Hakim anggota dan Panitera Pengganti Yayan Suhendro.

Bacaan dakwa yang disampaikan Adhe Damara Kardina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, terhadap terdakwa Johan Pamungkas alias Jeje atas perkara tindak pidana cukai rokok ilegal sebanyak 1.218.000 batang senilai Rp814.924.000.

Klik Gambar

“Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan menghukum Terdakwa membayar Denda sebesar Rp. 1.629.848.000,- atau 2 kali nilai cukai, dengan ancaman penyitaan harta benda jika tidak dibayarkan,” kata Adhe Damara.

Baca Juga :   Dalam Momentum Safari Ramadhan 1439 H win-Hendri Menyerap Aspirasi Masyarakat Sebanyak - banyaknya

Kemudian, Barang bukti berupa 1.218.000 batang rokok tanpa cukai dirampas untuk dimusnakan, 1 unit Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan 1 unit Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB yang dipergunakan untuk membawa rokok tanpa cukai tersebut dirampas untuk negara.

“Pasca pembacaan tuntutan tersebut, Terdakwa menggunakan hak pembelaannya yang disampaikan pada saat itu juga secara lisan yang pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada majelis hakim untuk diberikan putusan yang seringan-ringannya,” tambahnya.

Baca Juga :   15 Pasangan Kepala Daerah di Lampung yang Dilantik 20 Februari 2025 Pasca Putusan Dismissal MK

Disisi lain, Kajari Pringsewu Ade Indrawan, melalui Kasi Intelijen nya, I Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan, dengan adanya pengakuan dan penyesalan serta permohonan dari Terdakwa kepada Majelis Hakim untuk dihukum seringan-ringannya, maka hal tersebut dapat mendukung pembuktian surat tuntutan JPU bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadap dirinya.

“Hal tersebut juga akan sejalan dengan penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan sesuai dengan surat tuntutan JPU yang telah sesuai dengan fakta hukum dipersidangan dan mencerminkan nilai keadilan,” tandas Kadek.

Baca Juga :   Organisasi Anak Polri Lampung Bakal Akan Dinahkodai Ketua Baru

Lebih lanjut, Kadek menekankan, kejahatan cukai berupa rokok ilegal haruslah ditindak secara tegas dan keras karena sudah tentu merugikan penerimaan negara, selain itu rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa mengikuti standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah, dijual dengan harga lebih murah daripada rokok legal karena tidak dikenai pajak dan biaya lainnya yang berimplikasi merusak persaingan usaha di sektor rokok dan mengganggu keberlangsungan usaha yang sah.(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 86 kali

Baca Lainnya

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Rapat Kordinasi, SMSI Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Media

1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Bupati Lampung Timur Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi Aktif Di Media Sosial Kampaye Anti Norkoba

30 April 2026 - 14:32 WIB

Trending di Berita Terkini