Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 26 Feb 2024 20:12 WIB ·

Sidang Perkara Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara


Sidang Perkara Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara Perbesar

TANGGAMUS (GS) – Pengadilan Negeri Kotaagung gelar Sidang  tuntutan perkara tindak pidana cukai rokok ilegal, Senin (26/2/24).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Eva Susiana, didampingi dua Hakim anggota dan Panitera Pengganti Yayan Suhendro.

Bacaan dakwa yang disampaikan Adhe Damara Kardina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, terhadap terdakwa Johan Pamungkas alias Jeje atas perkara tindak pidana cukai rokok ilegal sebanyak 1.218.000 batang senilai Rp814.924.000.

Klik Gambar

“Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan menghukum Terdakwa membayar Denda sebesar Rp. 1.629.848.000,- atau 2 kali nilai cukai, dengan ancaman penyitaan harta benda jika tidak dibayarkan,” kata Adhe Damara.

Baca Juga :   "KPU dan Media Tulang Bawang Jalin Sinergi untuk Sukseskan Pilkada: Ini Strateginya

Kemudian, Barang bukti berupa 1.218.000 batang rokok tanpa cukai dirampas untuk dimusnakan, 1 unit Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan 1 unit Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB yang dipergunakan untuk membawa rokok tanpa cukai tersebut dirampas untuk negara.

“Pasca pembacaan tuntutan tersebut, Terdakwa menggunakan hak pembelaannya yang disampaikan pada saat itu juga secara lisan yang pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada majelis hakim untuk diberikan putusan yang seringan-ringannya,” tambahnya.

Baca Juga :   Rapat Perdana Awal Tahun 2021 Media Sembilan Group Siap Ciptakan Karya Tulis yang Bermutu

Disisi lain, Kajari Pringsewu Ade Indrawan, melalui Kasi Intelijen nya, I Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan, dengan adanya pengakuan dan penyesalan serta permohonan dari Terdakwa kepada Majelis Hakim untuk dihukum seringan-ringannya, maka hal tersebut dapat mendukung pembuktian surat tuntutan JPU bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadap dirinya.

“Hal tersebut juga akan sejalan dengan penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan sesuai dengan surat tuntutan JPU yang telah sesuai dengan fakta hukum dipersidangan dan mencerminkan nilai keadilan,” tandas Kadek.

Baca Juga :   Ini Penjelasan Dinas PMD Dan Inspektorat Tentang Laporan 7 Kepala Desa yang di Laporkan Herwandi

Lebih lanjut, Kadek menekankan, kejahatan cukai berupa rokok ilegal haruslah ditindak secara tegas dan keras karena sudah tentu merugikan penerimaan negara, selain itu rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa mengikuti standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah, dijual dengan harga lebih murah daripada rokok legal karena tidak dikenai pajak dan biaya lainnya yang berimplikasi merusak persaingan usaha di sektor rokok dan mengganggu keberlangsungan usaha yang sah.(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 60 kali

Baca Lainnya

Pemkab Tulang Bawang Respon Cepat Keluhan RSUD Menggala

11 April 2025 - 18:32 WIB

PSHT Ranting Sukowono Gelar Halal Bihalal di Padepokan Sukowono

11 April 2025 - 14:55 WIB

PSHT Ranting Ambulu menggelar Halal Bihalal dengan penuh kehangatan di Pendopo Ranting Ambulu

10 April 2025 - 11:56 WIB

Kantor PUTR Metro Sunyi Saat Sidak, Wali Kota: Ini Masih Jam Kerja, Ke Mana Mereka?

9 April 2025 - 18:23 WIB

Muspika Ajung Mengadakan Halal bihalal dan Silaturahmi dalam Rangka Idul Fitri 1446 H.

9 April 2025 - 16:49 WIB

Sidak Ke Dinas PUPR, Wabup Azwar Hadi Kecewa

8 April 2025 - 18:40 WIB

Trending di Berita Terkini