Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 12 Agu 2024 21:13 WIB ·

Sidang Lanjutan Kasus Pidana Kades Sukamakmur, Kok ada yang aneh ya!!


Sidang Lanjutan Kasus Pidana Kades Sukamakmur, Kok ada yang aneh ya!! Perbesar

Jember, GemaSamudra.com – Sidang lanjutan kasus Pidana pukulan, dengan Terdakwa Sofyan Hadi Yakub alias Yopi yang juga kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Jember, Senin (12/8/2024) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember.

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan Terdakwa dan 5 saksi, terungkap adanya permintaan sejumlah uang damai yang diminta oleh korban, tidak tanggung tanggung, uang Damai yang diajukan mencapai Rp. 250 juta. 

“Peristiwa itu terjadi pada Rabu tanggal 27 September 2023 dinihari, kemudian pada siang harinya, dihari yang sama, kami bertemu dengan korban, korban sempat menunjukkan luka di bibir, kemudian kami kembali bertemu dengan korban pada hari Jumat di rest area Jubung, dengan tujuan minta maaf kepada korban dan keluarganya,” ujar terdakwa Yopi dihadapan Majelis Hakim. 

Klik Gambar

Namun di pertemuan tersebut, terdakwa yang ditemani oleh saksi Midun, tidak bertemu dengan keluarga korban, tapi justru bertemu dengan 3 teman korban, selanjutnya terdakwa berbicara berdua dengan korban, dimana dalam pertemuan tersebut, korban minta ganti rugi uang senilai Rp 250 juta, namun hanya disanggupi membayar Rp 20 juta saja.

Baca Juga :   Debat Kandidat Perdana, Ela-Azwar Paslon 01 Akan Membangun MPP Digital

“Saat itu, korban sempat meminta uang Damai ke kami, sebesar Rp 250 juta, karena saya tidak memiliki uang sebanyak itu, kami hanya menyanggupi Rp 20 juta saja,” ujar terdakwa.

Pengakuan terdakwa ini dibenarkan oleh saksi Midun, bahwa dirinya sempat mendengar permintaan nominal uang sebesar itu (Rp.250 juta) oleh korban, hanya saja waktu itu dirinya yang duduk tidak jauh dari tempat korban dan terdakwa enggan untuk ikut terlibat pembicaraan.

“Saya mendengar penyebutan angka uang sebesar Rp 250 juta, tapi saya saat itu tidak ikut ngomong, baru saat kami pulang dari rest area, terdakwa menjelaskan soal penyebutan nominal uang, yang mana uang sebesar itu yang diminta oleh korban,” ujar Midun.

Tidak hanya soal nominal uang sebesar Rp 250 juta yang terungkap dalam persidangan tersebut, tapi pengakuan saksi korban dalam persidangan sebelumnya, yang menyatakan jika saksi korban dipaksa melakukan tanda tangan Damai, juga dibantah oleh saksi yang hadir di persidangan tersebut.

Baca Juga :   Tokoh Adat Federasi Megou Pak Tubaba Angkat Bicara Perbuatan Pelaku Percobaan Pemerkosaaan Anak Dibawah Umur Bisa Dikenakan Pasal Hukum Adat

Salah satu saksi dari perangkat desa Sukamakmur yang membuat berita acara Damai antara korban dengan terdakwa menyatakan, bahwa saat penandatanganan tidak ada paksaan, bahkan saksi sampai dua kali mengetik surat perjanjian damai, setelah sebelumnya dipelajari oleh kedua pihak (korban dan terdakwa).

Sedangkan saksi lainnya, yang bertugas sebagai sopir ketika mengantar kedua pihak (korban dan terdakwa) ke Mapolres Jember, untuk mencabut laporannya, dimana sebelumnya sudah disepakati uang Damai sebesar Rp 20 juta, juga menyatakan, jika pencabutan laporan tidak jadi dilakukan, karena nominal yang diminta korban berubah.

“Saya mendengar penyebutan soal uang 10 juta yang sudah ditransfer di pembicaraan korban dan terdakwa, saya juga melihat korban dan terdakwa juga duduk di kursi belakang layaknya sepasang kekasih,” ujar saksi.

Namun sesampai di Polres, korban di panggil terlebih dahulu oleh penyidik, dan saksi menemani terdakwa diluar, setelah itu korban keluar dari ruang penyidikan, dan pamit pulang duluan

“Disitu saya baru tahu, kalau laporan tidak jadi dicabut, tapi korban meminta uang Damai, yang jumlahnya naik menjadi Rp 100 juta,” jelasnya.

Baca Juga :   Diskeswan Tubaba Adakan Sekolah Lapang Guna Tingkatkan Produktivitas Hewan Ternak

Sementara Budi Hariyanto SH dan rekan, mendengar keterangan sejumlah saksi, semakin yakin jika perkara yang menjerat kliennya, ada unsur pemerasan, pihaknya pun akan melaporkan kasus pemerasan ini ke Mapolres Jember. 

“Dari keterangan saksi tadi, sudah jelas, jika ada unsur pemeriksaan seperti dugaan kami sebelumnya, tentu kami akan melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember, dan saksi-saksi ini nanti yang akan kami hadirkan,” ujar Budi. 

Tidak hanya itu, Budi juga mengaku heran atas kesepakatan antara korban dan kliennya, dimana ada kesepakatan uang Damai sebesar Rp 20 juta, tapi saat keluar dari penyidikan, nominalnya berubah menjadi Rp 100 juta. 

“Ada yang aneh memang, dari sebelumnya sudah disepakati uang Damai Rp. 20 juta, usai dari penyidikan, laporan tidak jadi dicabut, tapi justru menaikkan nominalnya menjadi Rp. 100 juta, ada apa ini, sepertinya ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini, dan nanti pasti akan terungkap,” pungkas Budi. (Holy)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 148 kali

Baca Lainnya

Diserbu 2000 Pendaftar dari Seluruh Indonesia, IDEA Genjot Ekspansi Cabang dengan Gandeng Harris Suites Puri Mansion

23 Mei 2025 - 21:13 WIB

Program Poskestren di Pondok Pesantren Riyadhotul Ulum Diresmikan Oleh Bupati Lamtim

23 Mei 2025 - 20:44 WIB

Tekab 308 POLRES Metro Temukan Mobil yang Hilang di Steam, Pelaku Masih DPO

23 Mei 2025 - 17:44 WIB

Penemuan Mayat Pinggir Jalan Kondisi Mulut Berbusa Menggemparkan warga Sumbersari

23 Mei 2025 - 11:42 WIB

Bupati,Wakil Bupati Dan Pengurus DPC GRANAT Lamtim Bebas Narkoba

22 Mei 2025 - 20:37 WIB

Pengerjaan Proyek DAK SD 74 Krui Dilaporkan ke Kejati Lampung

22 Mei 2025 - 19:24 WIB

Trending di Berita Indonesia