Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 12 Agu 2024 21:13 WIB ·

Sidang Lanjutan Kasus Pidana Kades Sukamakmur, Kok ada yang aneh ya!!


Sidang Lanjutan Kasus Pidana Kades Sukamakmur, Kok ada yang aneh ya!! Perbesar

Jember, GemaSamudra.com – Sidang lanjutan kasus Pidana pukulan, dengan Terdakwa Sofyan Hadi Yakub alias Yopi yang juga kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Jember, Senin (12/8/2024) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember.

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan Terdakwa dan 5 saksi, terungkap adanya permintaan sejumlah uang damai yang diminta oleh korban, tidak tanggung tanggung, uang Damai yang diajukan mencapai Rp. 250 juta. 

“Peristiwa itu terjadi pada Rabu tanggal 27 September 2023 dinihari, kemudian pada siang harinya, dihari yang sama, kami bertemu dengan korban, korban sempat menunjukkan luka di bibir, kemudian kami kembali bertemu dengan korban pada hari Jumat di rest area Jubung, dengan tujuan minta maaf kepada korban dan keluarganya,” ujar terdakwa Yopi dihadapan Majelis Hakim. 

Klik Gambar

Namun di pertemuan tersebut, terdakwa yang ditemani oleh saksi Midun, tidak bertemu dengan keluarga korban, tapi justru bertemu dengan 3 teman korban, selanjutnya terdakwa berbicara berdua dengan korban, dimana dalam pertemuan tersebut, korban minta ganti rugi uang senilai Rp 250 juta, namun hanya disanggupi membayar Rp 20 juta saja.

Baca Juga :   Pj Bupati dan Pimpinan DPRD Tubaba Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2023

“Saat itu, korban sempat meminta uang Damai ke kami, sebesar Rp 250 juta, karena saya tidak memiliki uang sebanyak itu, kami hanya menyanggupi Rp 20 juta saja,” ujar terdakwa.

Pengakuan terdakwa ini dibenarkan oleh saksi Midun, bahwa dirinya sempat mendengar permintaan nominal uang sebesar itu (Rp.250 juta) oleh korban, hanya saja waktu itu dirinya yang duduk tidak jauh dari tempat korban dan terdakwa enggan untuk ikut terlibat pembicaraan.

“Saya mendengar penyebutan angka uang sebesar Rp 250 juta, tapi saya saat itu tidak ikut ngomong, baru saat kami pulang dari rest area, terdakwa menjelaskan soal penyebutan nominal uang, yang mana uang sebesar itu yang diminta oleh korban,” ujar Midun.

Tidak hanya soal nominal uang sebesar Rp 250 juta yang terungkap dalam persidangan tersebut, tapi pengakuan saksi korban dalam persidangan sebelumnya, yang menyatakan jika saksi korban dipaksa melakukan tanda tangan Damai, juga dibantah oleh saksi yang hadir di persidangan tersebut.

Baca Juga :   Memeriahkan Hari Buruh Internasional Pemdes Sukamakmur Melaksanakan Karnaval Desa

Salah satu saksi dari perangkat desa Sukamakmur yang membuat berita acara Damai antara korban dengan terdakwa menyatakan, bahwa saat penandatanganan tidak ada paksaan, bahkan saksi sampai dua kali mengetik surat perjanjian damai, setelah sebelumnya dipelajari oleh kedua pihak (korban dan terdakwa).

Sedangkan saksi lainnya, yang bertugas sebagai sopir ketika mengantar kedua pihak (korban dan terdakwa) ke Mapolres Jember, untuk mencabut laporannya, dimana sebelumnya sudah disepakati uang Damai sebesar Rp 20 juta, juga menyatakan, jika pencabutan laporan tidak jadi dilakukan, karena nominal yang diminta korban berubah.

“Saya mendengar penyebutan soal uang 10 juta yang sudah ditransfer di pembicaraan korban dan terdakwa, saya juga melihat korban dan terdakwa juga duduk di kursi belakang layaknya sepasang kekasih,” ujar saksi.

Namun sesampai di Polres, korban di panggil terlebih dahulu oleh penyidik, dan saksi menemani terdakwa diluar, setelah itu korban keluar dari ruang penyidikan, dan pamit pulang duluan

“Disitu saya baru tahu, kalau laporan tidak jadi dicabut, tapi korban meminta uang Damai, yang jumlahnya naik menjadi Rp 100 juta,” jelasnya.

Baca Juga :   Sidang Pertama Nomor : 12/Pdt.G/2025/PN Jmr. Di Tunda Karena satu Tergugat saudara Jatim Mempunyai Penyakit Gangguan Kejiwaan.

Sementara Budi Hariyanto SH dan rekan, mendengar keterangan sejumlah saksi, semakin yakin jika perkara yang menjerat kliennya, ada unsur pemerasan, pihaknya pun akan melaporkan kasus pemerasan ini ke Mapolres Jember. 

“Dari keterangan saksi tadi, sudah jelas, jika ada unsur pemeriksaan seperti dugaan kami sebelumnya, tentu kami akan melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember, dan saksi-saksi ini nanti yang akan kami hadirkan,” ujar Budi. 

Tidak hanya itu, Budi juga mengaku heran atas kesepakatan antara korban dan kliennya, dimana ada kesepakatan uang Damai sebesar Rp 20 juta, tapi saat keluar dari penyidikan, nominalnya berubah menjadi Rp 100 juta. 

“Ada yang aneh memang, dari sebelumnya sudah disepakati uang Damai Rp. 20 juta, usai dari penyidikan, laporan tidak jadi dicabut, tapi justru menaikkan nominalnya menjadi Rp. 100 juta, ada apa ini, sepertinya ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini, dan nanti pasti akan terungkap,” pungkas Budi. (Holy)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 159 kali

Baca Lainnya

Pelantikan Ketua Rayon se-Ranting Mumbulsari PSHT Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat

11 Januari 2026 - 09:30 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan Dasar, Bupati Jember Serahkan SK 50 Kepala Puskesmas

10 Januari 2026 - 21:23 WIB

Pangkostrad: Tekankan Amanah dan Pengabdian dalam Sertijab Panglima Divisi Infanteri 2/Kostrad 

10 Januari 2026 - 20:56 WIB

‘Bilik Asmara’ Menjadi Bahasan Penting PMI Jember,hingga Isu Lintas Sektoral dalam Manajemen Bencana

10 Januari 2026 - 20:48 WIB

SMAN 3 Jember Terima Program Makan Bergizi Gratis(MBG) yang Perdana 

9 Januari 2026 - 16:13 WIB

Kepala BKN Apresiasi Pengangkatan P3K Paruh Waktu Jember Terbesar di Indonesia , Mengikuti olah raga Bersama 

9 Januari 2026 - 16:09 WIB

Trending di Berita Nasional