Menu

Mode Gelap

Advertorial · 5 Nov 2023 10:34 WIB ·

Seruan GNPP 08 Provinsi Lampung : 2024 Pemilu Damai, Tidak Menyesatkan Masyarakat


Seruan GNPP 08 Provinsi Lampung : 2024 Pemilu Damai, Tidak Menyesatkan Masyarakat Perbesar

 

Bandar Lampung,- Gerakan Nasional Patriot Pancasila 08 (GNPP 08) Provinsi Lampung, yang terdiri dari berbagai elemen Masyarakat dan para Advokat, menyatakan sikapnya untuk tidak terprovokasi hoax menghadapi Pemilu 2024. Mereka juga mencermati dinamika yang berkembang di Masyarakat, terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang sedang diproses oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), (5/11/2023).

Novianti, S.H., selaku Ketua GNPP 08 Provinsi Lampung dan merupakan Advokat, menyebut bahwa jangan sampai Masyarakat diberikan informasi hoax, yang mana apabila hakim MK dinyatakan melanggar etik, maka putusan batas usia Capres dan Cawapres akan dibatalkan.

Klik Gambar

“Masyarakat lagi-lagi jangan sampai diberikan informasi hoax, seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik, maka putusan MK dalam hal mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi Capres-Cawapres akan dibatalkan. Tentu informasi hoax ini ada tujuannya,” kata Novianti dalam keterangannya, Minggu (5/11/2023).

Baca Juga :   Oprasi KKYD Anggota Polsek TBT Terima 3 Butir Amunisi Aktif Dari Warga

Novi menilai bukan tanpa alasan berita hoax itu sengaja disebarluaskan oleh pihak tertentu. Dia menyebut hal itu tujuannya agar ketika putusan MK tetap berlaku, maka akan dapat disebar narasi fitnah.

“Ketika putusan MK tetap berlaku, maka para oknum yang tidak bertanggung jawab akan menyebarkan fitnah lagi, bahwa ini ada permainan, MKMK kongkalikong dengan Presiden, sudah diatur oleh Prabowo Gibran, dan lain sebagainya. Semua itu akhirnya akan bermuara ke pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Informasi hoax itu, tujuannya dapat menjatuhkan Elektoral Prabowo-Gibran”, ungkapnya.

Baca Juga :   Acara Ancak Agung Memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW Sangat Meriah

Untuk itu, Ketua GNPP Provinsi Lampung menyampaikan bahwa masyarakat harus mengetahui bahwa putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun hakim MK divonis melanggar etik. Hal itu, kata Novi, berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar 1945, bukan atas dasar kongkalikong atau hal lainnya.

“Kita semua elemen Masyarakat harus tahu bahwa putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik. Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalikong. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun. Jadi jangan sampai terprovokasi informasi hoax yang disebarluaskan oleh para pihak yang tidak menginginkan Prabowo-Gibran memimpin NKRI,” kata Novi.

Baca Juga :   Reka Punnata Mundur dari KPU Tulang Bawang, Siap Maju Pilkada

Kemudian selanjutnya Gerakan Nasional Patriot Pancasila 08 Provinsi Lampung, menghimbau kepada seluruh elemen Masyarakat khususnya di Provinsi Lampung, untuk bersama-sama mewujudkan demokrasi yang sehat, agar tidak mau terprovokasi, dan dapat terhindar dari isu hoax yang tengah berkembang.

“Mari kita bersama-sama sebagai elemen Masyarakat, untuk menolak berita hoax dan membudayakan tidak melakukan kegiatan propaganda negatif yang ditujukan untuk menyerang pihak lawan politik tertentu, menebarkan kebencian dan isu/ gosip negatif untuk ditujukan kepada pihak lawan yang tidak didukung berdasarkan fakta atau bukti yang jelas (fitnah), pungkas Novi.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Tasyakuran Koperasi Desa Merah Putih Desa Klompangan, Dandim 0824/Jember : Hadir dan Serahkan Santunan Sosial.

1 Maret 2026 - 18:36 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Ratusan Juta untuk Media, Tapi Siapa yang Nikmati? Diskominfo Pringsewu Bungkam

27 Februari 2026 - 21:57 WIB

Tim Relawan TEMPE ABY Bersinergi dengan Provost Brigif 9/DY/2 Kostrad Bagikan Sedekah yang kaya protein di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

27 Februari 2026 - 19:31 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Trending di Berita Indonesia