Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 5 Nov 2023 10:34 WIB ·

Seruan GNPP 08 Provinsi Lampung : 2024 Pemilu Damai, Tidak Menyesatkan Masyarakat


Seruan GNPP 08 Provinsi Lampung : 2024 Pemilu Damai, Tidak Menyesatkan Masyarakat Perbesar

 

Bandar Lampung,- Gerakan Nasional Patriot Pancasila 08 (GNPP 08) Provinsi Lampung, yang terdiri dari berbagai elemen Masyarakat dan para Advokat, menyatakan sikapnya untuk tidak terprovokasi hoax menghadapi Pemilu 2024. Mereka juga mencermati dinamika yang berkembang di Masyarakat, terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang sedang diproses oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), (5/11/2023).

Novianti, S.H., selaku Ketua GNPP 08 Provinsi Lampung dan merupakan Advokat, menyebut bahwa jangan sampai Masyarakat diberikan informasi hoax, yang mana apabila hakim MK dinyatakan melanggar etik, maka putusan batas usia Capres dan Cawapres akan dibatalkan.

Klik Gambar

“Masyarakat lagi-lagi jangan sampai diberikan informasi hoax, seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik, maka putusan MK dalam hal mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi Capres-Cawapres akan dibatalkan. Tentu informasi hoax ini ada tujuannya,” kata Novianti dalam keterangannya, Minggu (5/11/2023).

Baca Juga :   Guru SMA di Pringsewu Ikuti Sosialisasi Stop Violence Againts Women and Human Trafficking

Novi menilai bukan tanpa alasan berita hoax itu sengaja disebarluaskan oleh pihak tertentu. Dia menyebut hal itu tujuannya agar ketika putusan MK tetap berlaku, maka akan dapat disebar narasi fitnah.

“Ketika putusan MK tetap berlaku, maka para oknum yang tidak bertanggung jawab akan menyebarkan fitnah lagi, bahwa ini ada permainan, MKMK kongkalikong dengan Presiden, sudah diatur oleh Prabowo Gibran, dan lain sebagainya. Semua itu akhirnya akan bermuara ke pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Informasi hoax itu, tujuannya dapat menjatuhkan Elektoral Prabowo-Gibran”, ungkapnya.

Baca Juga :   Untuk Mewujudkan Sekolah Yang Ramah Tampa Narkoba,Songsong Indonesia Kesbangpol Jember Sosialisasi ke sekolah 

Untuk itu, Ketua GNPP Provinsi Lampung menyampaikan bahwa masyarakat harus mengetahui bahwa putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun hakim MK divonis melanggar etik. Hal itu, kata Novi, berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar 1945, bukan atas dasar kongkalikong atau hal lainnya.

“Kita semua elemen Masyarakat harus tahu bahwa putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik. Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalikong. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun. Jadi jangan sampai terprovokasi informasi hoax yang disebarluaskan oleh para pihak yang tidak menginginkan Prabowo-Gibran memimpin NKRI,” kata Novi.

Baca Juga :   Amankan 27 Tersangka 10 Diantaranya Residivis Bentuk Komitmen Polres Jember Berantas Narkoba 

Kemudian selanjutnya Gerakan Nasional Patriot Pancasila 08 Provinsi Lampung, menghimbau kepada seluruh elemen Masyarakat khususnya di Provinsi Lampung, untuk bersama-sama mewujudkan demokrasi yang sehat, agar tidak mau terprovokasi, dan dapat terhindar dari isu hoax yang tengah berkembang.

“Mari kita bersama-sama sebagai elemen Masyarakat, untuk menolak berita hoax dan membudayakan tidak melakukan kegiatan propaganda negatif yang ditujukan untuk menyerang pihak lawan politik tertentu, menebarkan kebencian dan isu/ gosip negatif untuk ditujukan kepada pihak lawan yang tidak didukung berdasarkan fakta atau bukti yang jelas (fitnah), pungkas Novi.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Polsek Ajung Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba Agustusan Jember, WARTA RAKYAT.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polsek Ajung menggelar berbagai kegiatan lomba Agustusan yang diikuti keluarga besar Polsek Ajung. Kegiatan tersebut mengusung semangat “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” serta menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan Polsek Ajung. Lomba dilaksanakan di Latar Ijo pada Selasa, 25 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Seluruh keluarga besar Polsek Ajung diharapkan hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan mengenakan dress code merah putih. Beragam perlombaan disiapkan untuk memeriahkan suasana, di antaranya estafet kardus, lomba makan kerupuk untuk anak-anak dan orang tua, serta lomba kempit balon. Tidak hanya menjadi hiburan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat rasa kebersamaan, kekompakan, dan semangat nasionalisme keluarga besar Polsek Ajung. Dengan semangat kemerdekaan, seluruh peserta diajak untuk menyatukan langkah, mempererat kebersamaan, dan merayakan kemerdekaan melalui kegiatan yang penuh keceriaan. Kegiatan lomba Agustusan tersebut berlangsung dalam suasana meriah dan penuh keakraban sebagai bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81.

27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Sangat Fantastis!!! Anggaran Revitalisasi SDN Wonorejo 01 Capai Rp864 Juta

27 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Murka’i PJ Kades Pancakarya Garda terdepan Dukung Pelayanan Kesehatan  Program Homcare 

26 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Tim PkM Dorong Produksi Zero Waste Dan Penguatan Pemasaran Produk Agroforestri Pala Di Tahura Wan Abdul Rachman

22 Agustus 2026 - 15:41 WIB

DPRD Lamtim 27 Tahun: Kolaborasi Tanpa Hilangkan Fungsi Kontrol

18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Trending di Berita Terkini