Menu

Mode Gelap

Advertorial · 5 Nov 2023 10:34 WIB ·

Seruan GNPP 08 Provinsi Lampung : 2024 Pemilu Damai, Tidak Menyesatkan Masyarakat


Seruan GNPP 08 Provinsi Lampung : 2024 Pemilu Damai, Tidak Menyesatkan Masyarakat Perbesar

 

Bandar Lampung,- Gerakan Nasional Patriot Pancasila 08 (GNPP 08) Provinsi Lampung, yang terdiri dari berbagai elemen Masyarakat dan para Advokat, menyatakan sikapnya untuk tidak terprovokasi hoax menghadapi Pemilu 2024. Mereka juga mencermati dinamika yang berkembang di Masyarakat, terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang sedang diproses oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), (5/11/2023).

Novianti, S.H., selaku Ketua GNPP 08 Provinsi Lampung dan merupakan Advokat, menyebut bahwa jangan sampai Masyarakat diberikan informasi hoax, yang mana apabila hakim MK dinyatakan melanggar etik, maka putusan batas usia Capres dan Cawapres akan dibatalkan.

Klik Gambar

“Masyarakat lagi-lagi jangan sampai diberikan informasi hoax, seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik, maka putusan MK dalam hal mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi Capres-Cawapres akan dibatalkan. Tentu informasi hoax ini ada tujuannya,” kata Novianti dalam keterangannya, Minggu (5/11/2023).

Baca Juga :   Catur Teguh Wiyono Hilangnya Akal Sehat Manusia Disebabkan Putusnya Muara Rasa Kepada Sentral Ilahi

Novi menilai bukan tanpa alasan berita hoax itu sengaja disebarluaskan oleh pihak tertentu. Dia menyebut hal itu tujuannya agar ketika putusan MK tetap berlaku, maka akan dapat disebar narasi fitnah.

“Ketika putusan MK tetap berlaku, maka para oknum yang tidak bertanggung jawab akan menyebarkan fitnah lagi, bahwa ini ada permainan, MKMK kongkalikong dengan Presiden, sudah diatur oleh Prabowo Gibran, dan lain sebagainya. Semua itu akhirnya akan bermuara ke pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Informasi hoax itu, tujuannya dapat menjatuhkan Elektoral Prabowo-Gibran”, ungkapnya.

Baca Juga :   Ribuan Jamaah Hadiri Pengajian dan Pengukuhan MTBM Kecamatan Pagar Dewa

Untuk itu, Ketua GNPP Provinsi Lampung menyampaikan bahwa masyarakat harus mengetahui bahwa putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun hakim MK divonis melanggar etik. Hal itu, kata Novi, berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar 1945, bukan atas dasar kongkalikong atau hal lainnya.

“Kita semua elemen Masyarakat harus tahu bahwa putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik. Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalikong. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun. Jadi jangan sampai terprovokasi informasi hoax yang disebarluaskan oleh para pihak yang tidak menginginkan Prabowo-Gibran memimpin NKRI,” kata Novi.

Baca Juga :   Zona Ekonomi Biru Jadi Arah Baru Pembangunan Pesisir Tulang Bawang

Kemudian selanjutnya Gerakan Nasional Patriot Pancasila 08 Provinsi Lampung, menghimbau kepada seluruh elemen Masyarakat khususnya di Provinsi Lampung, untuk bersama-sama mewujudkan demokrasi yang sehat, agar tidak mau terprovokasi, dan dapat terhindar dari isu hoax yang tengah berkembang.

“Mari kita bersama-sama sebagai elemen Masyarakat, untuk menolak berita hoax dan membudayakan tidak melakukan kegiatan propaganda negatif yang ditujukan untuk menyerang pihak lawan politik tertentu, menebarkan kebencian dan isu/ gosip negatif untuk ditujukan kepada pihak lawan yang tidak didukung berdasarkan fakta atau bukti yang jelas (fitnah), pungkas Novi.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Pelantikan Ketua Rayon se-Ranting Mumbulsari PSHT Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat

11 Januari 2026 - 09:30 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan Dasar, Bupati Jember Serahkan SK 50 Kepala Puskesmas

10 Januari 2026 - 21:23 WIB

Pangkostrad: Tekankan Amanah dan Pengabdian dalam Sertijab Panglima Divisi Infanteri 2/Kostrad 

10 Januari 2026 - 20:56 WIB

‘Bilik Asmara’ Menjadi Bahasan Penting PMI Jember,hingga Isu Lintas Sektoral dalam Manajemen Bencana

10 Januari 2026 - 20:48 WIB

SMAN 3 Jember Terima Program Makan Bergizi Gratis(MBG) yang Perdana 

9 Januari 2026 - 16:13 WIB

Kepala BKN Apresiasi Pengangkatan P3K Paruh Waktu Jember Terbesar di Indonesia , Mengikuti olah raga Bersama 

9 Januari 2026 - 16:09 WIB

Trending di Berita Nasional