PRINGSEWU – Pasca ramai diberitakan sejumlah media online, pemilik Cafe dan Resto Ummika Pringsewu ujug-ujug mengembalikan KTP milik mantan karyawan yang diduga sempat ditahan.
Sebelumnya, pemilik cafe berinisial F sempat membantah tuduhan tersebut dalam sidang gabungan yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu. Dalam keterangannya, F menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menahan KTP milik karyawan maupun mantan karyawan. Ia mengklaim hanya meminta foto KTP sebagai syarat administratif.
Namun kenyataannya berbeda. Beberapa mantan karyawan justru menyampaikan keluhan kepada wartawan ini melalui pesan WhatsApp, yang mengungkap bahwa KTP mereka memang sempat tidak dikembalikan secara langsung.
Salah satu mantan karyawan mengaku bahwa KTP miliknya baru dikembalikan pagi hari setelah sebelumnya dititipkan ke RT setempat karena pihak pengantar tidak bertemu langsung di rumah. “Tadi pagi baru diantar ke rumah. Jadi sekarang sudah di tangan saya,” ujar mantan karyawan tersebut.
Keluhan serupa juga disampaikan mantan karyawan lainnya. Ia menyebut KTP miliknya dikembalikan lewat tetangga sekitar pukul 11 malam dan diterima oleh ibunya karena ia sedang tidak berada di rumah. “Yang nerima ibu saya karena saya lagi di luar. Itu juga dianter malam-malam,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, salah satu mantan karyawan lainnya menyatakan bahwa meski KTP telah dikembalikan, hal ini menjadi bukti bahwa penahanan sempat terjadi. “Yang penting sekarang sudah jelas. KTP pernah ditahan dan dikembalikan lewat orang lain. Orang yang dititipi itu bisa jadi saksi,” tegasnya.
Selain dugaan penahanan KTP, Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu juga menerima sejumlah aduan lain dari para mantan karyawan, termasuk soal gaji yang diduga tidak dibayarkan oleh pihak Cafe dan Resto Ummika.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut dari pihak manajemen terkait keluhan mantan karyawan tersebut.